Hak Ekosob di Indonesia

Pelaksaanaan Kovenan Internasional
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia
Pada 30 September 2005 DPR dan Pemerintah sepakat meratifikasi piagam penting hak asasi manusia (Bill of Rights) yaitu International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Proses ratifikasi tersebut dilakukan pada 28 Oktober 2005, dimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan UU No. 11 tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Ratifikasi terhadap the bill of human rights ini tentu saja membawa harapan baru bagi kondisi yang lebih kondusif bagi pemajuan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di negeri ini.
Secara normatif, sebagaimana dimuat di dalam Konstitusi Republik Indonesia dan juga Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, jelas apa yang menjadi hak setiap warga negara, terutama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu juga halnya dengan kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. Namun, gagasan dan praktik pelaksanaan pembangunan dan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya ini, tidak dapat dilepaskan dari cita-cita dan ideologi negara untuk membawa bangsa ini pada kesejahteraan dan keadilan sosial, sebagaimana yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Tanpa perspektif pembangunan yang demikian, maka upaya tersebut takkan pernah terwujud.
Dalam hukum HAM, negara c.q. pemerintah mempunyai kedudukan sebagai pemangku kewajiban (duty bearer). Kewajiban yang diemban negara terdiri atas tiga bentuk, yaitu menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil). Kewajiban untuk menghormati (obligation to respect) adalah kewajiban negara untuk menahan diri untuk tidak melakukan intervensi, kecuali atas hukum yang sah (legitimate). Sebagai contoh, negara tidak melakukan intervensi terhadap hak pilih warga saat pemilu. Kewajiban ini harus diterapkan pada semua hak, baik hak hidup, integritas personal, privasi maupun hak untuk bekerja, hak atas pangan, kesehatan dan pendidikan. Kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill) adalah kewajiban negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, yudisial, dan praktis, yang perlu untuk menjamin pelaksanaan HAM. Kewajiban negara untuk melindungi (the obligation to protect) adalah kewajiban untuk melindungi hak bukan hanya terhadap pelanggaran yang dilakukan negara, namun juga terhadap pelanggaran atau tindakan yang dilakukan oleh entitas atau pihak lain (non-negara) yang akan mengganggu perlindungan hak yang disebut. Kewajiban negara untuk menghormati adalah kewajiban paling dasar.
Bagaimana hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya diwujudkan dalam kebijakan-kebijakan dan praktik pembangunan, setidak-tidaknya pascaratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya? Beberapa Ilustrasi di bawah ini akan memperlihatkan bahwa persoalan pelaksanaan kewajiban negara ternyata tidak pernah dengan tegas dijadikan sebagai kerangka atau pendekatan pembangunan.
Pada 10 September 2007 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta menyetujui Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum (selanjutnya, Perda Tibum) yang diajukan Pemerintah Daerah DKI Jakarta beberapa bulan sebelumnya. Perda tersebut menggantikan Perda No. 11 Tahun 1988 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat warga kota Jakarta. Perda yang mulai berlaku pada 1 Januari 2008 tersebut memancing kontroversi karena sebagian besar isinya berupa larangan dan pembatasan atas berbagai aktivitas keseharian warga kota disertai ancaman pidana kurungan dan denda yang bervariasi. Bagi sebagian kalangan, Perda itu bisa mengancam Hak-hak Asasi Manusia (HAM) warga kota, terutama warga miskin. Komnas HAM telah menerima berbagai pengaduan dari berbagai kelompok masyarakat Jakarta sejak September 2007 yang menyatakan penolakan mereka atas isi Perda. Ada yang menilai Perda tersebut menjadi instrumen sistematis yang dilakukan Pemda DKI Jakarta untuk mengusir orang miskin dengan dalih ketertiban umum. Beberapa pihak yang merasa dirugikan oleh perda itu mengajukan keberatan dan penolakan atas pemberlakuan Perda Tibum tersebut. Dalam konteks tersebut, jika pemerintah daerah (Pemda) belum mampu untuk memberikan fasilitas perumahan yang layak dalam bentuk apapun, sebagaimana menjadi obligasi Negara berdasarkan Pasal 11 Kovenan maka Pemda jangan melakukan penggusuran! Tidak melakukan penggusuran paksa merupakan sebuah praktik yang tidak membutuhkan dana.
Masih dalam soal penggsuran juga, belum lama, di Pemda DKI Jakarta dan Pemda Bandung sibuk mencari wilayah untuk tempat pembuatan akhir sampah-sampah penduduk kota. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian dan mencarikan tempat untuk sampah; namun di pihak lain sebaliknya melakukan penggusuran masyarakat miskin kota tanpa mencarikan solusi agar mereka mendapatkan tempat untuk bernaung? Perda-Perda tentang Ketertiban Umum dan tentang Kependudukan yang dibuat pemerintah di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta, arahnya cenderung menyingkirkan kaum miskin dari kota melalui berbagai modus: penggusuran tempat tinggal, penggusuran tempat kerja dan operasi yustisi. Perda Ketertiban Umum dan Perda Kependudukan ini menjadi dalih bagi penggusuran paksa tempat tinggal dan tempat kerja kaum miskin serta penangkapan terhadap kaum miskin yang datang ke Jakarta. Penggusuran dan penangkapan terhadap kaum miskin yang datang ke kota kian fenomenal terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Alokasi ruang kota yang lebih banyak diberikan pada usaha bisnis skala besar pada kenyataannya telah menggusur usaha kecil dan sektor informal dengan cara-cara brutal (kekerasan, pembakaran, dll). Bahkan Pembakaran tempat kerja dan tempat usaha kaum miskin di kota-kota di Indonesia semakin marak.
Komnas HAM mencatat bahwa Kebijakan/strategi ekonomi pasar yang pro modal kuat telah membawa dua dampak di bidang aturan hukum/perundangan. Pertama, aturan hukum telah diskriminatif terhadap kaum miskin dan secara sistematis menghilangkan hak-hak dasar kaum miskin. Kedua, diabaikannya/tidak dijalankannya hukum dan peraturan yang secara substansial berpihak pada kelompok miskin. Misalnya: 1) Undang-Undang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan yang menjamin pemenuhan pangan sebagai hak asasi. Namun substansi undang-undang yang menjamin hak kaum miskin atas pangan tidak dijalankan; 2) Undang-Undang No. 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, yang mengharuskan dibangunnya perumahan murah untuk golongan ekonomi lemah. Undang-Undang ini tidak dijalankan karena tidak dibuat aturan pelaksanaannya; 3) Perda No 2/2000 tentang Perpasaran Swasta yang mengatur penggunaan 20% luasan lahan pusat perbelanjaan skala besar untuk sektor informal pada kenyataannya tidak dijalankan.
Kebijakan pembangunan di era otonomi daerah yang berorientasi pada peningkatan PAD dan kebijakan alokasi anggaran yang lebih banyak untuk membayar hutang telah melahirkan berbagai aturan dan kebijakan yang menghilangkan hak-hak dasar kaum miskin. Pada tahun 2005, misalnya, dana APBN untuk kaum miskin sebesar Rp 4,7 trilun untuk 15,5 juta keluarga miskin, alokasi dana untuk pelayanan kesehatan Rp 7,4 triliun, anggaran untuk sektor pendidikan Rp 21,5 triliun, sementara anggaran untuk bayar utang mencapat Rp 64 triliun. Dampak kebijakan ini terlihat, misalnya, dalam kasus penghapusan subsidi, komersialisasi pelayanan kesehatan, hilangnya lahan untuk pangan, dll.
Kebijakan pembangunan yang berdimensi tunggal (kebijakan ekonomi) dan berpihak pada usaha bisnis skala besar (usaha properti, pertambangan, perkebunan, dll) telah berdampak pada: 1) kerusakan alam yang menimbulkan bencana terus menerus dan berdampak pada hilangnya hak-hak dasar warga, termasuk hak untuk hidup dan hak atas kehidupan yang layak; 2) penggusuran tanah-tanah petani dan hak masyarakat adat. Kebijakan pembangunan di bidang tata ruang, pertanahan, kehutanan, pertambangan, air, dll, cenderung mengorbankan hak dasar warga yang lemah secara ekonomi, baik di pedesaan dan perkotaan. Kebijakan ini telah berdampak pada meluasnya kemiskinan dan dilanggarnya hak dasar warga, termasuk hak untuk hidup dan untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Dalam hal ini, patut untuk mengevaluasi kembali ebijakan untuk menjalankan Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang dibuatdan terus menerus diperpajang tapi tidak memberi dampak yang nyata bagi peningkatan kualitas hidup rakyat dan pemenuhan Hak asasi manusia itu sendiri.
Dalam pelaksanaan instrumen hak asasi manusia, khususnya hak ekosob, kinerja pemerintah sangat lemah. Pemahaman aparat pemerintah terhadap hak asasi, baik di lembaga eksekutif – termasuk aparat penegak hukum maupun di lembaga legislatif menjadi hambatan utama bagi pelaksanaan hak ekosob. Dari beberapa kali pertemuan Komnas HAM dengan Panitia RANHAM, tentang pelaksanaan RANHAM menunjukkan, mayoritas aparat pemerintah tidak memahami hak asasi. Mereka pada umumnya juga tidak tahu bahwa hak ekosob adalah hak asasi. Meskipun pemerintah telah meratifikasi Kovenan Hak Ekosob, namun kovenan itu baru sekedar ditandatangani tetapi belum dipahami apalagi dilaksanakan. Belum ada tindakan konkrit pemerintah untuk melaksanakan harmonisasi peraturan perundangan yang ada. Bahkan yang terjadi, kebijakan pemerintah yang tertuang dalam aturan hukum dan program-program pembangunan cenderung berdampak pada kian meluasnya pelanggaran hak ekosob.
Penerapan kewajiban internasional sebagaimana tertuang dalam Kovenan Hak Ekosob masih sangat lemah. Pemahaman yang lemah terhadap hak ekosob dan hak asasi pada umumnya, dan lemahnya komitmen untuk menjalankan kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak ekosob telah berdampak pada meluasnya pelanggaran hak ekosob, khususnya terhadap warga yang lemah secara ekonomi, sosial dan politik. Keluasan pelanggaran ini bisa dinilai dari beragam kasus yang terjadi di tingkat akar rumput, di antaranya:
Dalam hal pemenuhan hak atas pangan kita bisa mendengar dan kelihat meluasnya pelanggaran atas hak untuk bebas dari kelaparan, yang terlihat dalam bentuk meningkatnya jumlah anak penderita gizi buruk dan busung lapar. Beberapa tahun terakhir terdapat 20-40 persen anak di 72 persen kabupaten di Indonesia menderita kurang gisi. Laporan dari Departemen Kesehatan tahun 2005 menunjukkan, sampai Desember 2005 terdapat 293 anak yang meninggal karena gizi buruk-busung lapar. Dan kasus tersebut terus menerus bertambah dari waktu ke waktu. Begitu pula sebaran gegrafisnya. Sesungguhnya kita juga bisa melihat bahwa Angka kasus gizi buruk-busung lapar yang meninggal ini dapat digambarkan seperti gunung es dengan rasio 1 : 10. Jika hanya satu anak yang dilaporkan meninggal, sebenarnya ada 10 anak lainnya dengan kondisi yang sama. Jumlah anak korban gizi buruk-busung lapar pada kenyataannya jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan pemerintah. Keseriusan masalah gizi pada anak ini ditunjukkan oleh laporan USAID tahun 2006 yang menyebutkan bahwa setiap jam terdapat 24 anak balita Indonesia meninggal, 54 persen di antaranya meninggal karena gizi buruk, 19 persen karena diare dan gangguan pernafasan.
Di bidang hak atas pekerjaan dapat dilihat bahwa, tingkat pengangguran terbuka meningkat dari tahun ke tahun, dan begitu juga dengan tingkat anak-anak yang putus sekolah dan kemudian terpaksa harus memasuki lapangan pekerjaan pada usia 15 – 17 tahun. Belum lagi meluasnya penerapan sistem kontrak yang membuat buruh mudah di PHK dan mendapatkan upah tidak layak dan tidak adil. Persoalan kebijakan pengupahan juga belum ditangani secara memadai, yang ditandai dengan meluasnya pelanggaran atas upah minimum.
Meluasnya kerusakan lingkungan yang berdampak pada meluasnya pelanggaran berbagai hak ekosob dan juga hak untuk hidup. Dalam waktu 50 tahun Indonesia kehilangan 40% (sekitar 60 juta hektar) hutan. Laju Laju deforestasi hutan Indonesia mencapai 1,8 juta ha/tahun (1985-1997) dan meningkat menjadi 2,84 juta ha/tahun (1997-2000). Kerusakan lingkungan ini berdampak pada meluasnya bencana. Dalam 5 tahun terakhir 83% wilayah Indonesia rawan bencana, 98% penduduk Indonesia rentah jadi korban dan 70% bencana yang terjadi (banjir, tanah longsor, dll) adalah karena kerusakan lingkungan.
Komite Hak Ekosob pernah menyatakan dalam pemenuhan hak ekosob, seluruh sumber daya yang ada harus digunakan dengan cara yang paling efektif (all existing resources must be devoted in the most effective way).
Dalam konteks ini, paling baik untuk mencontoh apa yang dilakukan I Gde Winarsa, Bupati Jembrana: sebuah kabaputen yang “tidak gemuk” PAD-nya (lihat tabel 1), tetapi mampu menjalankan core-obligation dalam pemenuhan hak-hak ekosob, utamanya hak atas pendidikan dan kesehatan. Dengan jumlah APBD dan PAD tersebut, Bupati I Gde Winarsa, pada dasarnya telah memenuhi obligasi yang dinyatakan dalam Pasal 10 Kovenan – memberikan perlindungan dan fasilitas bantuan pada keluarga. Juga perwujudan obligasi yang ditentukan oleh Pasal 13 Kovenan, utamanya hak anak-anak untuk mendapatkan akses pendidikan dasar: menurunkan angka drop-out pelajar. Selain itu, I Gde Winarsa, tercatat sebagai pimpinan daerah yang mendapat pengakuan rekognisi publik, seperti: (1) menjadi pelopor perwujudan program pendidikan dasar yang diwajibkan dan cuma-cuma (compulsory and free of charge); (2) memenuhi hak kesehatan masyarakat: menyediakan dan memfasilitasi pelayanan kesehatan gratis melalui program. Jaminan Kesehatan Jembrana (JKJ); (3) dalam skala tertentu berupaya menyediakan air bersih, dengan menjalankan proyek pengolahan air mineral dari air laut; (3) untuk mendukung hak atas pekerjaan, di kabupaten ini, juga membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi lahan sawah.
Denagn segala keterbatasan ketersediaan sumber daya dan lilitan hutang luar negeri, Indonesia tetap tidak dapat berpaling dari kewajibannya selaku negara pihak yang harus melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak ekoomi, sosial, dan budaya. Keseluruhan upaya tersebut tentu saja harus diintegrasikan dalam kerangka pembangunan dan bukan dengan pendekatan parsial apalagi bersifat karitatif. Itulah sebabnya langkah-langkah yang penting untuk diambil antara lain: (a) Merumuskan standar nasional untuk pemenuhan hak ekosob, terutama hak atas pangan, hak atas rumah tinggal, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, dll
(b) Negara, c.q. pemerintah juga harus merumuskan strategi nasional untuk pemenuhan hak ekosob, khususnya hak atas pangan, hak atas perumahan, air, kesehatan, kerja dan pendidikan, dengan memperhatikan kebutuhan khusus bagi kelompok anak, perempuan, dan diffable. (c) Mencabut dan atau merevisi seluruh aturan yang tidak sesuai dengan Kovenan Hak Ekosoc dan berpotensi melanggar hak Ekosob. Misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pengujian UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, misalnya justeru malah melapangkan jalan bagi komersialisasi air dan mampetnya akses masyarakat terhadap sumber-sumber air. Sebaliknya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pengujian Peraturan Daerah (Pemda) yang merubah status sejumlah rumah sakit umum daerah (RSUD) Jakarta – menjadi Perseroan Terbatas (PT) justru dapat dikatakan sebagai sebuah benteng terhadap komersialisasi pelayanan kesehatan, yang seharusnya menjadi obligasi Negara; (d) Menjalankan agenda Habitat II untuk pemenuhan hak atas perumahan bagi komunitas miskin; (e) Membangun sistem monitoring pelaksanaan hak ekosob, termatuk system pengumpulan data yang sistematik; (f) Penerapan Kovenan Hak Ekosob dalam sistem hukum dan peradilan untuk mewujudkan pemenuhan dan penyelesaian pelanggaran Hak Ekosob, termasuk penyelesaian pelanggaran oleh korporasi atau aktor bukan negara (non state actors). Ini bisa dimulai dari hak atas rumah tinggal dalam kasus penggusuran. ; (g) Perombakan politik anggaran dengan memberi peluang lebih bagi pemenuhan hak ekosob bagi warga miskin.
Disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada the 7th Bilateral Human Rights Dialogue between Indonesia and Norway, 15-16 April 2008
Laporan Kajian terhadapPeraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Komnas HAM, 11 Februari 2008
Lihat juga CESCR. Sixth session (1991). General Comment No. 4: The right to adequate housing (art. 11(1) of the Covenant), paras. 8 (a), 13 and 18. Lihat juga secara khusus CESCR. Sixteenth session (1997). General Comment No. 7: The right to adequate housing (art. 11 (1) of the Covenant): Forced Evictions.