LAPORAN UTAMA, Belum Sepenuhnya Negara Menjamin Hak Ekosob Warganya

HASIL penelitian jaringan Syarikat Indonesia di 26 kota di Jawa, hampir semua korban tragedi politik 1965-66 mengalami pergeseran dalam organisasi dan pekerjaan sebelum dan sesudah peristiwa berdarah itu.Yang semula aktif menjadi ragu dan takut terlibat dalam organisasi, apapun bentuk dan tujuannya. Demikian juga dalam hal pekerjaan, yang awalnya berstatus PNS (Pegawai Negri Sipil) sekarang harus kerja serabutan. Demikian pula yang dulunya  berstatus pelajar/ mahasiswa, saat ini banyak yang menganggur. Kebanyakan dari mereka mencoba bertahan hidup dengan bekerja seadanya.

Menurut penelitian itu pula, para aktor pelanggaran Hak Ekosob (ekonomi, sosial dan budaya) mayoritas didominasi oleh militer yang notabene adalah alat negara. Selain itu, ada juga aktor non negara termasuk  teman, sahabat, tetangga dan bahkan ada yang dilakukan oleh kerabat sendiri.
Pada dasarnya, Hak Ekosob adalah hak untuk bekerja. Hak untuk berserikat, buruh, hak atas jaminan sosial dan kesejahteraan, hak setiap orang atas standar hidup yang layak (pangan, sandang dan papan). Juga  hak atas pendidikan dan kesehatan.

Indikator Pelanggaran
Indonesia sendiri telah meratifikasi kovenan Hak Ekosob pada 30 September 2005. Untuk itulah, sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi Hak Ekosob warga negaranya.

Di sisi lain, negara juga dipermudah dengan adanya kewajiban minimum yang harus dipenuhi tentang hak tersebut. Tetapi kalau negara tidak bisa memenuhi kewajiban minimum, maka, bisa dikatakan bahwa negara telah gagal menyejahterakan warganya.

“Ditambah lagi misalnya dengan melakukan sesuatu yang bisa membawa pembiaran atau kurang terpenuhinya hak-hak warga negara,” kata Ahmad Baso, anggota Komas Ham.

Menurutnya, indikator pelanggaran Hak Ekosob bisa dilihat dari analisa anggaran. Ada empat indikator Hak Ekosob tentang ketersediaan. Yakni, non diskriminasi, aksesbilitas, fisik dan ekonomi. Yang harus dapat diterima baik secara kultural maupun struktural serta bisa diadaptasi.

Relasi antara Ekosob dengan korban tragedi 1965-66 itu sendiri adalah: Pertama ratifikasi kovenan ekosop menjadi UU no. 11 tahun 2005. Kedua asas retroaktif: UU no.26/2000 tentang pengadilan ham (kejahatan kemanusiaan dan genosida). Ketiga, penyelesaian keperdataan (policy dan kultural).

Adanya UU yang diskriminatif merupakan salah contoh pelanggaran Hak Ekosob ini. Selain itu perlakuan berbeda terhadap sesama warga negara serta pelarangan dan pembatasan terhadap akses pekerjaan, pendidikan serta kesehatan merupakan pelanggaran Hak Ekosob.

Masih Sulit
Meski demikian, hak Ekosob bukannya tanpa cela. Ia memiliki beberapa kelemahan seperti; tidak berlaku surut dan belum adanya instrumen-instrumen negara yang mendukung terlaksananya hak tersebut.

Mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia memang masih sulit dan berat. Itu terjadi pada semua rakyat Indonesia, apalagi bagi sebagian rakyat yang sampai saat ini dianggap sebagai warga negara kelas 3 oleh negara.  Sebab pada hakekatnya, negri ini belum sepenuhnya bebas dari berbagai kepentingan baik kelompok maupun golongan.

Demikianlah hasil workshop tentang Hak Ekosob yang digelar Syarikat Indonesia (18-30 Juni 2008) di Purwokerto yang diikuti oleh peserta region Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur – digelar di Tulungagung.

“Agendanya memetakan pelanggaran Hak Ekosob bagi korban Tragedi ’65 termasuk menggagas rekomendasi kebijakan untuk mendukung proses-proses baru Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran, Keadilan dan Rekonsiliasi,” tutur Khusnul Hidayati. (Pipit)