LAPORAN UTAMA, Perlu Kebijakan Kosisten dari Penyelenggara Negara
Oleh: Erwin Endaryanta
MASIH ingat peringatan hari kelahiran Pancasila 1 Juni 2008 di Monas Jakarta yang berakhir ricuh? Peristiwa yang membuat tokoh-tokoh pendukung pluralisme berang ini mendapat tanggapan serius. Tak hanya dari tokoh-tokoh dalam negri tapi juga dari luar negri. The United Nations Committee against Torture (UNCAT) misalnya, yang kemudian merekomendasikan bahwa Indonesia perlu menangani munculnya kekerasan terhadap minoritas agama tertentu. (Jakarta post, 22/05/2008). Akar persoalan peristiwa itu adalah munculnya kekerasan didalam menanggapi aksi yang mengusung agenda pengembalian nilai – nilai pluralisme dan toleransi terhadap perbedaan. Baik perbedaan agama, ideologi maupun politik, yang sebaiknya dikembalikan dalam ukuran-ukuran Pancasila.
Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi kontrak politik kenegaraan yang semestinya dijunjung dan dijalankan. Sehingga, tidak ada alasan yang cukup sahih ketika sekelompok golongan memaksakan ide dan aktifitasnya kepada golongan lain, apalagi dengan jalan kekerasan.
Beragam Tanggapan
Setelah kejadian tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan menyesalkan aksi kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), di Silang Monas, Jakarta, Minggu.
"Kita menyayangkan peristiwa itu. Saya tidak setuju dengan tindakan FPI” kata tokoh MUI yang dilansir berbagai media ini juga mengatakan bahwa MUI telah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan provokatif dan kekerasan, berkaitan dengan aliran Ahmadiyah (Antara 01/06/08 19:41).
Tentangan serupa juga muncul dari New York. Ustadz Syamsi Ali, Imam Masjid Agung New York, AS, menilai bahwa; ” Apapun cerita di balik dari peristiwa tersebut dan siapapun yang benar atau salah, pelaku atau korbannya, kekerasan adalah kekerasan, yang tidak mungkin ditolerir dalam konteks sebuah negara hukum. Ekspresi kebenaran dengan melakukan serangan kekerasan tidak akan mungkin bisa ditolerir selama semua pihak masih mengakui adanya otoritas dan hukum dalam institusi kenegaraan. Hal ini menjadi krusial, sebab jika semua pihak (kelompok-kelompok masyarakat) merasa membela kebenaran dan melakukan hal yang sama, maka hancurlah institusi kenegaraan yang menjadi pengikat semuanya.” (okezone.com, 10/06/2008).
Lebih lanjut, Din Syamsuddin sebagai PP Muhamadiyah dalam konferensi resminya menyatakan bahwa "Saya mengecam tindakan kekerasan berupa pemukulan yang terjadi atas sejumlah aktivis LSM oleh sebuah kelompok yang mengatasnamakan Islam, karena tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri".
Secara moderat, Ustadz Syamsi Ali menilai bahwa persoalan kekerasan ini merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, kelompok liberal (pembela ahmadiyah) dan FPI. Apapun tindakan FPI cara-cara kekerasan tidak pernah mendapatkan legitimasi dan legalisasi di Indonesia.
Perlu Dialog
Bagaimanakah solusi kedepan? Jika setiap komponen warganegara dihadapkan pada problematika ini, maka keadilan yang harus ditegakkan. Penyelenggara negara haruslah merujuk pada dasar hukum negara yang mampu memberikan rasa keadilan.
Ahmad Baso, anggota Komnasham RI dalam kesempatan di Workshop Syarikat Indonesia tentang Hak Ekosob Korban 1965-1966 di Purwokerto dan Tulung Agung mendasarkan bahwa perlunya pemerintah secara konsisten menjalankan hak sipil politik dan hak ekosob bagi setiap warga negara, untuk melindungi siapapun yang terdiskriminasikan selama ini, termasuk Ahmadiyah, AKKBB dan kelompok minoritas lainnya.
Pasca ratifikasi dua kovenan internasional ini aparatur negara haruslah memahami dan menjalankan substansinya. Menurut penulis, menakar dari tiga komponen (ulama, politisi dan tokoh ormas) di atas maka perlunya proses kebijakan untuk secara konsisten diterapkan.
Inkonsistensi bisa saja menjurus pada negara yang kalah berhadapan dengan kekerasan. Walaupun demikian, penyelesaian secara hukum belumlah 100% memadai dan menjamin nilai kerukunan. Hal ini perlu dibarengi dengan dialog antar komponen bangsa dan agama untuk meredam kerentanan munculnya anarkisme di masa depan.


Komentar
.......
.......
El equipo cuenta N10-003 exam
El equipo cuenta N10-003 exam con una alta definición, cuyo despliegude colores sensibles a la luz y su pantalla LCD externa hacen que se pueda ver 70-536 exam anticipadamente y de forma sencilla el correo entrante, los mensajes de texto y las llamadas sin tener que desplegar el teléfono, al tiempo que su pantalla LCD de 240 642-845 exam x 320 en la parte interna muestra mensajes, videos y páginas Web con un gran detalle y contraste.