OPINI, Liku Terjal ‘menjadi’ Warga Negara Indonesia


syarikat - Posted on 12 Mei 2008

Liku Terjal ‘menjadi’ Warga Negara Indonesia
Ratna Mustikasari

Sulitnya Menjadi warga negara Indonesia bukan hanya dialami oleh warga negara keturunan china, para perempuan korban stigma peristiwa 1965 pun mengalaminya.  Para eks-Tapol perempuan, yang sering diklaim pernah aktif dan menjadi anggota Gerwani, didiskriminasikan dengan pemberian stigma atau tanda Eks tapol (ET) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Fenomena ini merupakan stigma riil yang diterima para bekas tahanan yang dianggap menjadi bagian dari kelompok komunis. Melalui tanda inilah telah menjadi kendala bagi mereka untuk memasuki dunia kerja, mendapatkan kemudahan untuk berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, bahkan untuk mendapatkan berbagai program bantuan pemerintah yang membutuhkan KTP.  Lebih jauh, hal ini berimplikasi terhadap pencabutan hak kewarganegaraan dan hak untuk hidup sama dengan warga negara lainnya. 

Surat Ijin Bepergian merupakan surat ijin yang harus dimiliki bekas tahanan politik ketika hendak melakukan perjalanan dari kota kediamannya.  Surat tersebut memperinci ketentuan berupa keharusan-keharusan yang tidak boleh dilanggar. Pertama, si pemegang Surat Ijin diperbolehkan mengunjungi keluarga selama 15 hari, ketika sampai pada tujuan dia harus melapor kepada kantor pemerintah setempat, dan ketika kembali harus melapor pada kantor yang mengeluarkan surat ijin tersebut.  Kedua, apabila surat ijin tersebut tidak digunakan dalam tempo tiga bulan, maka surat tersebut tidak berlaku lagi.
Diskriminasi tersebut tidak hanya dikenakan terhadap tahanan politik perempuan an-sich, tapi juga dikenakan kepada seluruh keluarganya. Surat Keterangan Bersih Diri, merupakan salah satu surat yang bersifat diskriminatif dalam hal kesempatan bekerja bagi eks-Tapol atau lebih luas lagi orang-orang bekas PKI yang didasarkan pada ketetapan KOPKAMTIB yang menuntut setiap orang yang melamar pekerjaan dalam sektor pemerintahan atau dalam perusahaan-perusahaan swasta yang ‘vital’ supaya memiliki ‘surat keterangan tak terlibat’.  Surat tersebut menegaskan bahwa mereka tidak terlibat baik dalam percobaan kudeta 1965 maupun dinyatakan sebagai anggota-anggota PKI yang sekarang dilarang atau organisasi yang berhubungan dengannya.

Dosa turunan yang harus ditanggung oleh keluarga eks-tahanan politik 1965, lebih dipersulit dengan diberlakukannya “Sampul D”. Sampul D berisi data-data tidak hanya mengenai diri bekas Tahanan Politik yang bersangkutan, tetapi juga tentang isteri, anak-anak cucu-cucu dan orang-orang yang punya pertalian keluarga dengannya. Data yang tersimpan dalam Sampul D tersimpan dalam sebuah file A ‘perorangan’ dan terdiri dari data yang dikumpulkan dari berbagai komando militer setempat, para pejabat pemerintah sipil dan polisi tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan.. Sampul D ini dimiliki oleh semua instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan vital lainnya.  Dengan hadirnya Sampul D, manipulasi-manipulasi yang dilakukan oleh eks-tahanan politik dengan mendaptkan KTP tanpa tanda Eks Tapol dan Surat Keterangan Bersih Diri, biasanya didapatkan melalui pembayaran dengan jumlah tertentu pada pemerintah setempat,  menjadi percuma ketika berhadapan dengan Sampul D. Hal ini dalam istilah pejabat keamanan Indonesia lebih dikenal dengan sebutan proses skrining mental dan ideologi. 

Era reformasi memberikan peluang yang cukup berarti bagi para perempuan yang disebut Eks tapol.  Kemenangan demi kemenangan kecil diraih.  Dari mulai munculnya berbagai versi tentang kebenaran peristiwa Gestok sampai dengan beberapa perbaikan dalam UU Pemilu, yang berimplikasi terhadap peluang politik para korban ini.  Hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu serta penghapusan kata eks Tapol dalam KTP, menjadi awal mula bahwa negara ini mampu menghapus sedikit demi sedikit diskriminasi kewarganegaraan yang terjadi. Sebagai catatan, Gestok adalah Gerakan 1 Oktober 1965, dalam perkembangan wacana tentang pengungkapan kebenaran siapa dalang peristiwa 1965, Versi Orde Baru merujuk pada terminologi G30/S/PKI sedangkan versi Pembelaan Soekarno merujuk pada terminologi Gestok. Dalam tulisan ini G30/S dipakai, jika hal tersebut berhubungan dengan kebijakan yang dilahirkan semasa Orde Baru.

Hal yang cukup mengejutkan terjadi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.  Ditengah upaya propinsi ini untuk melakukan reformasi bidang kependudukan, masih saja Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 1997 tentang pengawasan terhadap Eks Tapol G/30/S belum dicabut.  Satu sisi reformasi bidang kependudukuan berbicara tentang bagaiaman menciptakan sistem pencatatan penduduknya sebagai warga negara yang non-diskriminatif, murah, cepat, dan mudah.  Sementara di sisi lain, dengan masih berlakunya Inmendagri No 10 tahun 1997 menunjukan bahwa diskriminasi terhadap lapisan warga negara lain yaitu para eks tapol G30S masih terus berlangsung.

Salah satu bentuk diskriminasi tersebut misalnya dalam pengurusan surat pindah.  Tidak seperti warga negara lainnya, para eks tapol ini harus memulai surat permohonan pindah dari RT//RW tempat asal, pedukuhan sampai pengisian formulir permohonan surat pindah yang berlembar-lembar di Kelurahan, baru kemudian diajukan ke Kecamatan.  Dari Kecamatan daerah asal, diajukan ke Kecamatan tempat baru yand dituju. Prosesnya tidak sampai disitu, dari kecamatan tempat baru, diturunkan ke tingkat kelurahan, pedukuhan sampai RT dan RW, bahkan harus mengajukan surat permohonan pindah sampai ke Kepala Daerah bersangkutan. 

Di  Kota Yogyakarta menunjukan fenomena bahwa birokrasi saat ini tidak cukup siap ketika para eks tapol mengurus surat pindah dengan menggunakan mekanisme lama sesuai dengan Inmendagri No 10 tahun 1997.  formulir surat pindah yang berlembar-lembar tidak tersedia di kelurahan bersangkutan, dan ini berimplikasi semakin lamanya proses pengurusan surat pindah. Contoh kasus yang menarik, ada salah satu warga di kota tersebut yang telah 25 tahun mengurus surat pindah, baru terealisasi setelah warga ini mengadukan kasusnya di Lembaga Ombudsman Daerah Propinsi DIY.  Ada lagi, warga yang merasa sangat dipersulit dan tidak mengetahui batas waktu pengurusan surat pindah yang harus ditempuh.
Ketika kedua kasus tersebut diklarifikasi oleh pihak Lembaga Ombudsman Daerah ke Kecamatan dan Kelurahan bersangkutan, jawaban diluar dugaan muncul dari hasil klarifikasi tersebut.  Alasannya sederhana, bahwa alasan ideologis bukanlah menjadi alasan utama mengapa pelayanan terhadap surat pindah dipersulit.   Ketiadaan perangkat yang menjadi prasarat Inmendagri No 10 tahun 1997 sudah tidak tersedia.

Dari fenomena sekilas itulah, terlihat bahwa aturan-aturan yang bersifat kontrol terhadap para eks-tapol sudah tidak relevan dengan perangkat birokrasi yang tersedia.  Hal ini menjadi penunjuk bahwa diskriminasi terhadap warga negara eks-tapol menjadi penting untuk dihentikan dengan melakukan upaya pendesakkan terhadap pencabutan aturan-aturan yang masih berlaku dan bertentangan dengan aturan diatasnya.