Pengaduan ke Komnas Perempuan
PENGADUAN PEREMPUAN KORBAN TRAGEDI 1965
KEPADA KOMISI NASIONAL ANTI-KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Jakarta, 29 Mei 2006
Para Anggota Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan yang kami hormati,
Pertama-tama kami ucapkan terimakasih atas kesediaan Para Komisioner menerima delegasi kami pada hari ini.
Kami delegasi yang hadir pada hari ini terdiri atas perempuan-perempuan korban Tragedi 1965 dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Timur, berikut pendamping yaitu Syarikat Indonesia dan Lingkar Tutur Perempuan.
Para perempuan korban Tragedi 1965 yang hadir dalam kesempatan ini terdiri atas aktivis-aktivis perempuan yang selama bertahun-tahun dipenjara tanpa proses hukum oleh pemerintah Orde Baru, para istri, anak-anak, dan keluarga eks-tapol yang menderita sebagai dampak penangkapan, penahanan, penyiksaan, dan pembunuhan sewenang-wenang suami, ayah, saudara, dan keluarga kami. Kami datang pada hari ini, mewakili nasib ribuan perempuan korban Tragedi 1965 yang tidak sempat hadir dalam kesempatan ini.
Selama beberapa tahun terakhir kami, perempuan korban Tragedi 65, dengan difasilitasi oleh Syarikat Indonesia dan Lingkar Tutur Perempuan, telah membangun dan mengembangkan jaringan perempuan korban Tragedi 1965. Jaringan itu bertujuan menguatkan dan membangun ikatan persaudaraan dengan sesama perempuan senasib yang jumlahnya ternyata begitu banyak dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Berbagai pertemuan dan diskusi telah dilakukan di berbagai wilayah, mulai dari Jawa, Bali, hingga Kalimantan. Pertemuan-pertemuan itu merupakan ruang bagi kami untuk saling berbagi pengalaman tentang kekerasan negara yang kami alami sejak terjadinya Tragedi 1965, tentang pengalaman perjuangan kami untuk bertahan hidup hingga saat ini, dan juga merumuskan pikiran serta harapan kami atas persoalan Tragedi 1965 khususnya nasib para korban dan keluarganya.
Sehubungan dengan itu, hari ini kami ingin menyampaikan beberapa pikiran dan harapan kami ke hadapan Para Anggota Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan.
SIAPA KAMI
Ketika Tragedi 1965 terjadi, sebagian dari kami adalah:
- Veteran pejuang kemerdekaan republik ini. Sampai terjadinya Tragedi 1965, kami selalu menyelenggarakan acara-acara peringatan nasional seperti perayaan 17 Agustus, Hari Kartini, dan Hari Buruh Internasional. Kami patuh menjalankan instruksi pemerintah untuk melindungi kedaulatan negara dan bangsa ini, diantaranya dengan mengikuti latihan sukarelawan/wati untuk Kampanye Rebut Irian Barat dan kampanye anti-nekolim.
- Aktivis perempuan dalam berbagai organisasi yang diakui pemerintah, diantaranya Gerwani, PGRI, Lekra, IPPI, PKI, Pemuda Rakyat, CGMI, HSI, BTI, dan SOBSI. Kami terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial-kemasyarakat lewat TK Melati, PBH (Pemberantasan Buta Huruf), kursus-kursus keterampilan, dan sanggar-sanggar kesenian yang kami selenggarakan secara mandiri. Kami memperjuangkan kesetaraan dan keadilan bagi perempuan untuk lepas dari belenggu feodalisme.
- Ibu rumah tangga dengan kegiatan sehari-hari mengurus keluarga. Pada masa itu kami adalah pasangan-pasangan muda, yang baru menikah, sedang hamil, menyusui, atau ibu muda dengan anak-anak yang masih kecil-kecil.
- Pelajar yang masih bersekolah.
POLA KEKERASAN NEGARA
Sebelum kami dan atau keluarga kami ditangkap, bahkan hingga terjadinya penangkapan dan pembunuhan beberapa perwira militer pada tahun 1965, tidak satu pun dari kami yang tahu tentang Gerakan 30 September. Namun, peristiwa itu telah mengubah hidup kami secara tiba-tiba: dari seorang perempuan aktivis, ibu rumah tangga, guru, pelajar, atau seniwati, kami tiba-tiba dipandang dan diperlakukan sebagai perempuan-perempuan amoral, penjahat bangsa. Aparat keamanan negara dan berbagai organisasi anti-komunis melancarkan berbagai propaganda dan tindak kekerasan kepada kami.
- Sebagai pejuang perempuan kami ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. Kami tidak pernah menerima surat penangkapan atau penahanan. Aparat keamanan negara tidak pernah menjelaskan alasan penangkapan dan penahanan kami. Kami juga ditangkap dan diinterogasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, misalnya kelompok-kelompok paramiliter yang didukung oleh aparat keamanan negara.
- Sebagai istri, kami tidak pernah menerima penjelasan mengapa suami kami diculik kemudian dihilangkan secara paksa, ditangkap, ditahan, atau bahkan dibunuh.
- Sebagi istri tapol kami jugsa mengalami menghadapi bentakan, teror, sampai mengalami pelecehan seksual saat mengunjungi suaminya di tahanan, atau diperkosa selama suami dipenjara. Ada pula diantara kami yang terpaksa menikah anggota aparat keamanan negara atau paramiliter demi bertahan hidup dan menyelamatkan keluarga.
- Sebagai istri atau anggota keluarga kami harus menanggung kehidupan suami atau anggota keluarga selama mereka dalam tahanan atau penjara.
- Sebagai anggota keluarga atau kerabat para aktivis organisasi-organisasi massa yang dituduh terlibat dalam G30S, kami ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang.
- Aparat keamanan negara juga menangkap dan menahan anak-anak di bawah umur.
- Penangkapan dan penahanan itu seringkali disertai dengan perampasan harta benda seperti rumah, tanah, uang, perhiasan, surat-surat berharga.
- Setelah kami atau anggota keluarga ditahan, kami atau keluarga kami dipecat dari pekerjaan, sehingga kehilangan sumber nafkah keluarga.
- Kami ditahan selama bertahun-tahun tanpa proses peradilan. Tempat penahanan kami berpindah-pindah, mulai dari tempat penahanan sementara yang berupa pos-pos aparat keamanan negara, rumah-rumah pribadi atau gedung-gedung sekolah yang telah dirampas aparat keamanan negara, gedung bioskop, gereja, gedung-gedung pemerintahan, yang diubah fungsinya sebagai tempat penahanan.
- Secara berombongan kami dikirimkan ke penjara. Sebagian dari kami dibuang ke kamp kerja paksa seperti di Plantungan-Jawa Tengah, di Pulau Buru-Maluku, dan di Argosari-Kalimantan Timur.
- Selama masa penahanan kami mengalami interogasi yang disertai penyiksaan: dipukuli dengan tangan kosong atau dengan alat, digunduli, disetrum, dan dipaksa menyaksikan proses penyiksaan terhadap tahanan lain. Sebagian dari kami mengalami pelecehan seksual bahkan ada yang diperkosa berkali-kali.
- Ada ibu-ibu yang mengandung dan melahirkan di dalam tahanan.
- Pihak pengelola tempat penahanan tidak memberikan fasilitas hidup yang memadai untuk kami, seperti porsi dan nutrisi makanan tidak memadai untuk bertahan hidup. Padahal ada diantara kami yang terpaksa membawa anaknya yang balita karena tidak ada keluarga yang bisa merawat. Luas sel tempat kami ditahan tidak sebanding dengan jumlah tahanan yang ada sehingga kami harus tidur berjejal-jejal. Pengelola penjara tidak memberikan fasilitas tidur kepada kami, sehingga ada sebagian dari kami yang harus tidur beralas kardus, daun-daunan, atau tikar. Selama masa penahanan/pemenjaraan kami hanya bisa bertahan hidup karena kiriman dari keluarga.
- Sebagian rekan-rekan kami dieksekusi secara sewenang-wenang, baik oleh aparat keamanan negara maupun oleh kelompok-kelompok paramiliter. Mereka dikuburkan secara massal atau dibuang begitu saja ke sungai.
- Selain kekerasan fisik yang kami alami, aparat keamanan negara juga telah menghancurkan upaya-upaya kami memajukan kaum perempuan Indonesia. Mereka melarang dan membubarkan organisasi-organisasi kami dan juga kegiatan-kegiatannya.
- Setelah dibebaskan, kami masih harus menjalani wajib lapor secara rutin. Aparat keamanan negara seringkali menjadikan wajib lapor sebagai sumber pemerasan terhadap para eks-tapol.
- KTP kami diberi tanda ET (Eks-tapol). Hal ini menyulitkan kami dalam memperoleh pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mengurus administrasi kependudukan, dan kehilangan kebebasan untuk bergerak, dan untuk terlibat dalam kegiatan politik. Banyak diantara anak-anak kami yang harus putus sekolah dan harus bekerja di usia sangat muda.
- Sampai saat ini belum semua dari kami mendapatkan KTP seumur hidup.
- Kami dan keluarga juga sulit mendapat pekerjaan karena adanya Instruksi Mendagri No. 32 Tahun 1981 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Bekas Tahanan dan Bekas Narapidana G30S/PKI yang melarang eks-tapol dan keluarganya untuk bekerja di bidang-bidang yang berhubungan dengan publik.
- Sebagian dari kami yang ditahan dalam usia sangat muda kehilangan kesempatan untuk menikmati masa muda, terpaksa putus sekolah, dan bereproduksi.
DAMPAK TRAGEDI 1965 DALAM KEHIDUPAN BERKELUARGA DAN BERMASYARAKAT
Kami tidak hanya menghadapi kekerasan dan tekanan dari negara, tapi juga kecurigaan, pengucilan, dan diskriminasi dari keluarga dan masyarakat.
- Tragedi 1965 telah membuat keluarga kami tercerai-berai karena kami dipaksa berpisah bertahun-tahun dengan suami, anak-anak, dan keluarga. Hubungan kekerabatan di dalam keluarga besar kami rusak karena kecurigaan dan ketakutan yang ditimbulkan oleh teror dan propaganda hitam yang terus-menerus dilancarkan oleh aparat negara melalui berbagai media dan institusi.
- Ketika bebas dari penjara, hubungan kami dengan anak-anak menjadi berjarak, ada di antara mereka yang tidak mengenali kami sebagai ibunya karena kami terpaksa merelakan mereka dalam pengasuhan orang lain.
- Anak-anak kami terpaksa berhenti atau pindah sekolah karena mendapat ejekan, hinaan, maupun diskriminasi dari sesama teman, guru, maupun institusi pendidikan. Hal ini mengakibatkan buruknya hubungan kami dengan anak-anak. Anak-anak merasa kami telantarkan dan menyalahkan kami atas tragedi yang menimpa keluarga.
- Anak-anak sulit menemukan pasangan hidup dan menikah karena dianggap tidak bersih lingkungan.
- Sebagian dari kami terpaksa menghilangkan identitas dan menutupi kegiatan kami di masa lalu di hadapan keluarga atau anak-anak karena pemerintah Orde Baru telah menempatkan kami sebagai pengkhianat negara, musuh bangsa. Anak-anak kami yang mendapatkan pendidikan sejarah versi Orde Baru di sekolah akhirnya memusuhi kami dan menganggap kami penjahat. Hal itu juga kami lakukan agar tidak membangkitkan trauma anak-anak kami dan agar mereka tidak mendapat kesulitan di tempat kerjanya.
- Setelah bebas dari penjara kami sulit mendapat pekerjaan sehingga akhirnya harus menggantungkan diri pada anak-anak yang rata-rata kehidupannya pas-pasan.
- Sampai saat ini kami masih dicurigai dan dibedakan dalam pergaulan di organisasi sosial-kemasyarakatan. Kami seringkali dijadikan kambing hitam persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat, dengan tuduhan sebagai Gerwani atau PKI.
TUNTUTAN KAMI
Kami sudah lebih 40 tahun lamanya dibungkam dan menghadapi berbagai kekerasan, tekanan, dan diskriminasi dalam diam. Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan tuntutan kepada negara melalui Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan.
Kami menuntut negara untuk:
- Memberi penjelasan mengapa kami dikorbankan dalam Tragedi 1965.
- Membuat mekanisme pengungkapan kebenaran yang memberi kesempatan pada para korban untuk menceritakan pengalaman hidupnya, khususnya perempuan korban Tragedi 1965.
- Menciptakan mekanisme penegakkan keadilan yang mampu menuntut penanggung jawab operasi kekerasan negara yang dilancarkan secara sistematis dan meluas terhadap orang-orang yang dituduh terlibat dalam G30S.
- Mengakui adanya kekerasan negara dan meminta maaf secara resmi kepada seluruh korban Tragedi 1965 atas kekerasan, stigmatisasi, dan diskriminasi yang telah ditimpakan pada para korban.
- Mencabut ketetapan-ketetapan, undang-undang, dan peraturan-peraturan yang diskriminatif terhadap korban Tragedi 1965
- Memulihkan hak-hak kami dan hak-hak anak-anak kami di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan politik, yaitu:
- merehabilitasi nama baik korban dan keluarganya
- mengembalikan hak kami, keluarga serta keturunan kami untuk menggeluti bidang pekerjaan dan aktif di dalam organisasi kemasyarakatan apapun yang kami minati
- mengusahakan pemulihan dalam bentuk pembangunan fasilitas-fasilitas kesejahteraan sosial, seperti pelayanan kesehatan, panti jompo, dan pendidikan, bagi korban dan keluarga
- mengembalikan harta milik kami yang telah dirampas
- memberikan pada masyarakat hak pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan korban.
- Merevisi buku pelajaran sejarah tentang Tragedi 1965 berdasarkan hasil penelitian, investigasi, dan pengungkapan kebenaran. Hasil tersebut juga perlu disebarluaskan agar diketahui oleh masyarakat umum.
- Menyusun berbagai peraturan perundang-undangan sampai ke tingkat daerah untuk mencegah berulangnya kekerasan terhadap perempuan yang terlibat dalam kegiatan politik.
- Menjamin kebebasan perempuan korban untuk berkumpul, berpendapat, dan berorganisasi baik di bidang sosial, politik, ekonomi, maupun kebudayaan, yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberagaman, keadilan, dan kemanusiaan.
Demikianlah penuturan dan tuntutan kami. Terima kasih atas perhatian Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan terhadap persoalan kami. Kami berharap agar para Komisioner Komnas Perempuan bersedia untuk, sesuai dengan mandatnya, menyuarakan dan memperjuangkan tuntutan kami ini kepada negara.
Jakarta, 29 Mei 2006
Hormat Kami,
Delegasi Perempuan Korban Tragedi 1965
