Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Hadapi Hambatan Besar

Stoppress

Karena Presiden Mega Plinplan maka Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Hadapi Hambatan BesarJakarta, PEC
Penyidikan pelanggaran HAM berat menghadapi hambatan besar. Hal ini dikarenakan Megawati plinpan, TNI dikuasai garis keras disertai konflik internal TNI yang semakin tajam. Demikian MM. Billah dalam Seminar dengan tema Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Orde Baru, Sampai dimana ? yang diselenggarakan oleh People’s Empowerment Consortium (PEC) Kamis sore(3/7), di Gedung YTKI, Jakarta.

Sementara itu menurutnya UU 39/1999 dan UU 26/2000 menunjukkan fungsi Komnasham terhadap semua kasus terbatas sekedar penyelidikan, kesimpulan dan mengusulkan ke pengadilan HAM, Pemerintah dan DPR.”Untuk itu dibutuhkan tekanan internasional untuk mendesak pemerintah dan DPR agar menyelesaikan secara serius kasus-kasus HAM berat seperti 1965. Sangat berat untuk mengadili keterlibatan Soeharto dalam pelanggaran HAM berat 1965-1966. Pendukung-pendukungnya di dalam TNI masih menutupi bukti-bukti keterlibatannya,” tegas MM Billah.

Ia melanjutkan bahwa kesulitan yang lain adalah tidak adanya UU perlindungan saksi. Sehingga menyulitkan bagi saksi-saksi untuk memberikan testimony. Dipihak lain selalu saja ada kelompok yang mau disuap untuk menjadi milisia menghadapi kaum sipil yang menuntut keadilan, sehingga terjadi konflik horisontal.” Ini karena dua warisan sistim ideologi dalam TNI yaitu sisa pendidikan KNIL yang kolonialis dan warisan Jepang yang fascis. Oleh karena itu harus ada UU Pertahanan TNI yang membatasi tugas TNI hanya menjaga keamanan dari ancaman bahaya dari luar,” tegasnya lagi.

Billah mengakui bahwa Komnasham memang seperti jalan ditempat. Didalam Komnasham sendiri masih menghadapi hambatan oleh agen-agen Orde Baru yang selalu berusaha mementahkan agenda pembongkaran kejatahan HAM berat, terutama maslah yang bersangkutan dengan 1965

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Mantan Menteri Listrik Kabinet Soekarno, Ir. Setiadi Reksoprodjo, menjelaskan bahwa Sejak periode 1965-1967 di Indonesia memang terjadi tindakan-tindakan pelangaran HAM yang dilakukan oleh rezim militer pimpinan Jenderal Soeharto, terhadap sebagian rakyat Indoensia. Pelanggaran-pelanggaran Ham tersebut tergolong pelanggaran HAM berat yaitu, kejahatan genosida (pembunuhan massal) dan kesewenang-wenangan tanpa proses hukum terhadap golongan tertentu yang dianggap PKI, walaupun belum terbukti kesalahan mereka.”Kejahatan terhadap kemanusiaan berupa penglihangan paksa, penahanan secara semena-mena, penganiayaan dan penyiksaan fisik ataupun mental termasuk diskriminasi dan pengucilan. Hal ini bertujuan memunahkan satu kelompok golongan sipil tertentu. Korbannya adalah ratusan ribu orang yang dimasukkan dalam kamp tahanan dan berpuluh juta keluarganya didiskriminasi berat,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa selama lebih dari 30 tahun dengan ancaman dan intimidasi yang dilakukan rezim Soeharto, tindakan pelanggaran HAM berat mengorbankan lebih dari 15 juta warga sipil ini berhasil ditutup. Semua kejahatan ini dihilangkan dari ingatan umum.Pengusutan atas segala kejahatan masa lalu belum pernah berjalan sebagai mana mestinya. “Hanya dengan membongkar kejahatan masa lalu ditahun 1965 ini, maka semua kejahatan yang mengikutinya oleh rezim orde baru akan terungkap secara pasti. Hanya bila seluruh kejahatan selama 30 tahun itu terungkap dan menghadap pada pengadilan yang fair, maka tatanan Indonesia baru yaitu demokratisasi dan adil dapat dibangun kembali. Pengusutan pelanggaran HAM berat masa lalu bukan semata-mata kepentingan korban orde baru tapi juga merupakan kepentingan bangsa secara nasional demi masa depan danperkemabgan bangsa indonesia untuk bebas dari noda agar kembali dapat beradab,”

Menanggapi MM. Billah dan Ir. Setiadi Reksoprodjo, dr. Ribka Tjiptaning, Wakil ketua PDI-P Jawa Barat dan Ketua Paguyuban Korban Orde Baru (Pakorba) menegaskan bahwa sudah waktunya Megawati memilih antara penyelesaian seluruh kasus pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru, terutama korban peristiwa 1965 ataukah membiarkan perlahan-lahan tentara mengambil kekuasaan kembali. Rakyat akan menilai Megawati dari sikap politiknya pada. “Komnasham harus didukung agar tidak merasa dirinya sendirian. Megawati tidak poleh plinplan. Semua kasus perlanggaran HAM berat yang mengorbankan rakyat, baik korban peristiwa 1965, Tanjung Priok, Lampung, Papua, Aceh, 27 Juli, Mei 1998 dan lainnya mendesak harus dimeja hijaukan. Karena inilah yang menjadi landasan untuk sebuah rekonsiliasi nasional yang menjadi tonggak pembangunan kembali Indonesia baru,” tegasnya (max)

Trackback URL for this post:

http://www.syarikat.org/trackback/40