REPORTASE KEBIJAKAN, Kebijakan Diskriminatif & Hak Ekosob “ Potret 47 Tahun Kebijakan Diskriminatif ”


syarikat - Posted on 12 Mei 2008

Kebijakan Diskriminatif & Hak Ekosob
“ Potret 47 Tahun Kebijakan Diskriminatif ”

Huru-hara politik Oktober 1965 ternyata tidak saja menjadi tonggak bagi berubahnya wajah kekuasaan politik di Indonesia, melainkan lebih dari itu juga telah menjadi lonceng kematian bagi cita-cita kehidupan sosial, politik, dan juga ekonomi setiap individu dari ratusan ribu atau bahkan jutaan rakyat Indonesia. Rezim Orde Baru yang marak menggantikan rezim lama Soekarno pasca peristiwa 1965 itu justru memanfaatkan instrumen-instrumen pemerintahan Republik untuk membangun dan melanggengkan kekuasaannya. Negara, yang sejatinya bertujuan untuk melindungi segenap tumpah darah rakyat dan bangsa Indonesia tanpa kecuali, di tangan rezim pemenang dan berkuasa justru menjadi alat paling efektif dalam melegitimasi pemasungan dan pengkebirian terhadap hak sebagian warga negara yang dianggap sebagai musuh negara.

Kebijakan-kebijakan pemerintah yang diskriminatif kemudian lahir susul-menysul dan bertumpuk menjadi penentu nasib masa depan sosial, politik, dan ekonomi ratusan ribu atau bahkan jutaan warga negara. Dan masa depan buram pun tak dapat ditolak, bagi mereka yang namanya tercatat sebagai pihak yang dianggap bersalah dan atau sekedar diduga bersalah pada peristiwa ’65 itu, kehidupan sudah tidak lagi berpihak pada mereka, bahkan setelah peristiwa itu telah berlalu 47 tahun lamanya. 

Karsiyah dan Potret Diskriminasi Ekonomi
Adalah Karsiyah, salah satu warga kecamatan Seyegan, Sleman, Yogyakarta, satu di antara ratusan ribu atau bahkan jutaan rakyat Indonesia yang nasib dan masa depannya kemudian lebih banyak ditentukan oleh kuasa rezim Orde Baru itu. Perempuan yang lahir sebagai anak sulung dari 8 bersaudara ini akhirnya harus hidup bertahun-tahun dalam sempit dan dinginnya dinding penjara di Ambarawa karena dituduh sebagai bagian dari pihak bersalah pada huru-hara Oktober 1965. “saya di tuduh Gerwani” katanya kepada Komparasi beberapa waktu yang lalu.

Sebelum peristiwa itu, karsiyah mengaku sering hadir dalam pertemuan-pertemuan perempuan di kampungnya di Sleman, Yogyakarta. Di situ dia diajari menjadi orang kampung yang baik, cara mengatur rumah tangga, keterampilan membuat kue, termasuk juga tata cara melayani tamu. Selain itu, pertemuan-pertemuan itu juga mengusahakan pemberantasan buta huruf bagi warga di kampung tersebut.    

Sebagai orang kampung, tentu saja Karsiyah tidak banyak tahu persoalan politik, apalagi politik elit pada level nasional. Cita-cita sederhana Karsiyah adalah mengabdi kepada masyarakat dengan menjadi guru. Namun apa boleh dikata, peristiwa itu akhirnya terjadi satu tahun sebelum Karsiyah mencapai cita-cita sederhananya. “kurang satu tahun saya jadi guru, kelas tiga saya diambil, hampir saja kan saya jadi guru?” kenangnya akan cita-citanya.

Bersama dengan penangkapan itu, pupuslah cita-cita menjadi guru itu, dan indahnya masa muda yang semestinya penuh dengan harapan dan cita-cita, akhirnya harus dilaluinya di ruang sempit nan terbatas di dalam penjara. Baru pada sekitar pertenganhan tahun 70-an Karsiyah dikeluarkan dari penjara dan dibebaskan dari penahanannya. Pembebasan ini terjadi pasca dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan Terhadap Mereka yang terlibat G.30 S/PKI Golongan C. Dalam Kepres nomor 28 tahun 1975 tersebut pasal 3 disebutkan “langkah penyelesaian selanjutnya terhadap mereka yang termasuk Golongan C dilakukan dengan membebaskan dari tahanan segera setelah dapat dilakukan penggolongannya menjadi golongan C-1, C-2, dan C-3 dengan disertai keputusan penggolangan dan pembebasannya”.

Pembebasan tersebut sedikit banyak membawa kegembiraan bagi Karsiyah, namun itu bukan berarti dia telah terbebas dari persoalan. Status mantan tahanan politik yang dilekatkan padanya oleh rezim berkuasa serta aturan dan kebijakan pemerintah yang diskriminatif terhadap mantan tapol membuat ruang geraknya sangat terbatas, belum lagi stigmatisasi buruk yang ditimpakan kepada setiap mantan tapol oleh pemerintah yang saat itu telah masuk dalam bawah sadar masyarakat membuat Karsiyah semakin terkucilkan. Kini tak mungkin lagi baginya untuk menjadi guru, serta tak mungkin pula baginya untuk mendapat pekerjaan formal lainnya. Pemerintah telah membuat batasan-batasan yang sangat sempit bagi gerak-geriknya, termasuk dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Bahkan instruksi mentri dalam negeri nomor 10 tahun 1997  tentang pembinaan dan pengawasan bekas tahanan dan bekas narapidana G.30 S/PKI bab IV.  Ayat D point e. berbunyi: “ melakukan pembatasan pekerjaan bagi bekas tahanan dan bekas narapidana G.30 S/PKI sebagai berikut :
1). Sifat pekerjaan yang dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi orang lain baik langsung maupun tidak langsung bagi pengembangan komunisme seperti pekerjaan sebagai Guru/Dosen, Pendeta, Dalang, Lembaga Bantuan Hukum, Wartawan dan sebagainya.
2). Pelaksanaan pekerjaan yang merupakan pemusatan kekuatan seperti suatu perusahaan yang mempergunakan hampir semua tenaga kerjanya terdiri dari bekas tahanan dan bekas narapidana G.30 S/PKI.

Pembatasan pekerjaan yang dilakukan pemerintah terhadap para mantan tapol/napol ini memaksa Karsiyah untuk melakukan berbagai macam pekerjaan untuk menopang kehidupan ekonomi keluarganya, dari menjajakan kripik ke pasar-pasar sampai membuka warung kecil dirumahnya dia lakukan. “usaha saya sebenarnya sudah bermacam-macam mbak, pernah jualan kripik, jual gula, jualan di depan sini juga pernah, jual gorengan juga pernah, bikin jamu instan yang dititipkan ke warung-warung juga pernah, tapi Tuhan belum memberi penghidupan yang lebih baik buat saya” katanya.  “saya sering berpikir, seandainya saya tidak kena itu (penangkapan semena-mena oleh rezim pasca peristiwa ’65, Red) sekarang pasti jadi, setidak-tidaknya punya tingkatan”. Keluhnya di akhir obrolannya dengan Komparasi beberapa waktu lalu itu.

Pak Ngadiyo Masih Digondheli Buntute
Apa yang dialami ibu Karsiyah, juga dialami Pak Ngadiyo, salah satu warga Notoyudan, Yogyakarta. Seperti diceritakan dalam Film Dokumenter yang diproduksi oleh Syarikat Indonesia diculke ndhase digondheli buntute (diskriminasi di era Demokrasi) Setelah 14 tahun merasakan pahitnya menjadi tahanan politik Rezim Orde Baru, Ngadiyo Kartowiyono akhirnya dipulangkan dari pulau Buru ke rumahnya di Yogyakarta.Tentu saja status mantan tapol Ngadiyo juga tidak memungkinkannya untuk bisa memilih pekerjaan sebagaimana dia inginkan dan cita-citakan dahulu, aturan demi aturan yang diberlakukan pemerintah kepadanya dan kepada orang-orang yang dicap sebagai tapol membuat pilihan pekerjaannya sangat sedikit, namun demi bertahan hidup, terpaksa Ngadiyo menjadi penarik becak yang penghasilannya kadang tidak cukup untuk sekedar makan saja.

Bertahun-tahun pekerjaan itu Ngadiyo tekuni, hingga 2 anaknya menginjak dewasa. Suatu ketika sang anak memintanya untuk mencari timpat tinggal yang lebih cocok dengannya, dan sebuah rumah di kecamatan Patangpuluhan Yogyakarta menjadi pilihannya. Semua keluarganya setuju, tidak ada persoalan dengan rencana kepindahan keluarga itu ke Patangpuluhan.

Namun karena status mantan tahanan politik yang dilekatkan rezim Orde Baru kepadanya, pengurusan administrasi surat pindah antar kecamatan itupun menjadi hambatan bagi Ngadiyo dan keluarganya untuk pindah domisili. Aturan main yang dibuat pemerintah untuk mengatur para mantan tahanan politik tersebut sangat jauh berbeda dengan aturan bagi warga lainnya. Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1997 yang menjadi dasar aparatus pemerintah pada tingkat kecamatan untuk mengatur perpindahan Bapak Ngadiyo dan keluarganya dirasakan pak Ngadiyo sama sekali tidak adil. “kami sudah di bebaskan, tapi masih belum di samakan” ungkapnya dengan nada menyesali semua aturan-aturan diskriminatif itu.

Mereka Adalah Korban
Kisah Ibu Karsiyah dan Bapak Ngadiyo di atas adalah potret kecil dari kondisi umum para mantan tahanan politik 1965, banyak di antara mereka yang sesungguhnya tidak tahu menahu dan sama sekali tidak pernah terlibat di dalam huru-hara politik Oktober 1965 tersebut, mereka hanyalah korban dari peristiwa itu sendiri. Namun perlakuan diskriminatif telah dengan pasti diperlakukan kepada mereka, penghancuran cita-cita, harapan, dan impian mereka telah pasti pula dilakukan, pembatasan ruang, gerak, dan akses baik dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial telah mereka alami dan rasakan. Bahkan tak jarang, keluarga, handai taulan, serta anak cucu mereka juga ikut terseret merasakan kejamnya perlakuan diskriminatif itu selama 47 tahun, kurang lebih.

Dalam kaitan ini, pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Kovenant Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob ) melalui UU No 11 tahun 2005 yang mendorong negara untuk berkewajiban dalam pemenuhan hak. Diantaranya, hak menentukan nasib sendiri, hak mendapatkan pekerjaan, hak untuk bebas berserikat, hak mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan pendidikan, dll bagi setiap warganegara. Kebijakan dan implikasinya seperti yang tergambar diatas mengingatkan kepada kita semua dan para pembuat kebijakan untuk meninjau ulang Keppres dan Kepmendagri yang sudah tidak sesuai.
(Moerhan)