Ruas, Desember 2007
Hak Asasi Manusia, Konsititusi dan Mahkamah Konstitusi
M. Imam Aziz
Sejak amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan, telah banyak perubahan yang dilakukan pada tataran hak asasi manusia di Indonesia. Tak dapat dipungkiri, bahwa amandemen sebanyak dua kali, antara lain mencakup pasal-pasal tentang hak asasi manusia yang hampir sempurna, paling tidak meliputi prinsip-prinsip yang ada hak asasi manusia universal, dan lebih khusus lagi mengenai hak-hak sipil dan politik, dan hak sosial ekonomi dan budaya. Pencapaian itu tentu saja sangat membuka kemungkinan baru dalam pemenuhan hak-hak asasi semua warga negara, meskipun untuk mencapai ke sana masih tetap memerlukan perjuangan. Sarana untuk itu telah tersedia berupa Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam catatan sepanjang kehadiran Mahkamah Konstitusi, telah ada dua putusan perkara penting yang berkaitan dengan hak sipil dan politik warga negara yang diputuskan. Pertama pada tahun 2004, MK menyatakan bahwa pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota telah mengingkari hak warga negara untuk menyatakan keyakinan politiknya dan bertentangan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. MK menyatakan bahwa pasal itu tak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga bekas tahanan politik dari partai terlarang seperti Partai Komunis Indonesia juga berhak dipilih dalam Pemilu.
Pasal 60 huruf g UU Pemilu itu menyebutkan bahwa mereka tak diberikan hak politiknya adalah "Bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya." Majelis hakim berpendapat, pasal itu tidak relevan dengan rekonsiliasi yang menjadi tekad nasional bangsa Indonesia.
Pada 11 Desember 2007, hal serupa diputuskan kembali, berkaitan dengan hak politik mantan narapidana politik. Dalam putusannya kemarin, MK memberi ruang kepada para tahanan politik (tapol) untuk menjadi pemangku negara, termasuk ruang untuk menjadi Presiden Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, pidana terhadap mantan tapol disebabkan hanya karena berbeda ekspresi pandangan atau sikap politik (politieke overtuiging) dengan penguasa. Padahal, sikap berbeda pendapat itu dijamin dalam sebuah negara hukum demokratis. "Dalam pandangan universal, kejahatan politik dalam pengertian tersebut bukan termasuk pengertian kejahatan dalam umumnya," ujar Jimly saat membacakan putusannya di gedung MK.
Tak dapat dipungkiri, sejak orde baru berkuasa, perbedaan pandangan politik telah membuat banyak orang dijebloskan ke penjara dan “dilaknat” sebagai subversif. Dua putusan MK itu saling menguatkan. Arti penting dari kedua putusan itu terletak pada pemulihan hak-hak warga negara yang selama ini dipangkas hanya hanya karena perbedaan pandangan politik dengan penguasa. Dan sebenarnya upaya untuk menjamin hak-hak sipil dan politik itu masih panjang, karena masih banyak undang-undang maupun peraturan yang diskriminatif.
Persoalannya, tak jarang perubahan hukum yang sudah dibuat oleh pengadilan konstitusi, masih tidak dipahami oleh sebagian orang bahkan oleh lembaga-lembaga pemerintah sendiri. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 melindungi kemerdekaan berkumpul, berorganisasi dan mengeluarkan pikiran secara damai, tetapi legislasi dan peraturan yang ada di bawahnya membatasi hak dasar ini. Sebagai akibatnya, orang Indonesia masih dapat dipenjara karena dituduh “menghina” presiden, atau mengungkapkan “perasaan kebencian” terhadap pemerintah. Para aktivis HAM masih terancam dengan pasal-pasal karet yang ada di KUHPidana yang seringkali dijadikan “kitab babon” bagi pejabat, aparat, atau kelompok yang menghalangi kemajuan hak asasi manusia. Ini hanya contoh. Dalam hak-hak sipil lain yang berkait dengan keyakinan, agama, etinisitas, masih banyak yang diskriminatif.
Namun kita menggaris bawahi, bahwa pembenahan kehidupan berbangsa dan bernegara kita terus diperjuangkan. Sampai kemudian terjadi antara sinkronisasi perubahan konstitusi, perubahan undang-undang dan peraturan-peraturan (termasuk peraturan daerah) dan perubahan perilaku aparatur pemerintah, sehingga penegakan hukum benar-benar merupakan penegakan dan penjaminan atas hak-hak asasi manusia. “Penegakan hukum” bukan lagi pemenuhan nafsu penguasa untuk membinasakan perbedaan-perbedaan. Semoga.
