Temu Kiprah Perempuan DIY dan Komnas Perempuan


antok - Posted on 25 August 2008

Ibu-ibu survivors 65 DIY yang tergabung dalam KIPER, mengadakan diskusi dengan KOMNAS PEREMPUAN Divisi pengembangan sistem pemulihan pada Minggu 24 Agustus 2008 di rumah ibu Sumarmiyati, Yogyakarta, dalam pertemuan tersebut, anggota KIPER hadir kurang lebih 15 orang (ada anggota yang datang dari Bantul), sedangkan dari KOMNAS PEREMPUAN dihadiri oleh Ibu Nunuk , Ibu Azriana, Ibu Sri Wiyanti, Ibu Sawitri.

Acara dibuka oleh Ibu Azriana, dalam pembukaannya Ibu Azriana mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ibu-ibu survivors, atas waktu dan tempat yang telah diberikan untuk acara diskusi tersebut. Sebelum diskusi,  dimulai dengan perkenalan anggota KIPER dan Komnas Perempuan. Kemudian dibacakan surat resmi Komnas Perempuan tentang hasil laporan Komnas Perempuan mengenai pengaduan ibu-ibu survivors terhadap diskrimnasi yang mereka alami sejak peristiwa tahun 65 samapai saat ini.

Dalam mengawal proses diskusi Ibu Sri Wiyanti (mbak Iyik) meminta ibu-ibu untuk memaknai apa yang mereka pahami tentang pemulihan dan apa yang ibu-ibu survivors katakan tentang merasakan pulih.

Hasil diskusi diantaranya adalah:

  1. Pemulihan menurut kelompok pertama yaitu tidak dibeda-bedakan antara mereka yang dianggap terlibat 65 dengan warga Negara biasa. Pemulihan adalah hal berat yang harus dijalani oleh ibu survivors. Contoh: ketika ada peringatan malam tirakatan 17 agustus, korban merasa dijauhi oleh warga lain saat duduk dalam tirakatan tersebut. Pemulihan bagi kelompok pertama juga berarti tidak ada diskriminasi dan pelecahan, seperti yang terjdi saat peristiwa 65 ibu survivor dilecehkan oleh aparat saat dipenjara.
  2. Pemulihan menurut kelompok 2 yaitu menjalani apa yang sekarang harus dijalani. Pemulihan juga bermakna agar tidak terjadi diskrimnasi dalam memperoleh pekerjaan, sehingga ibu survivor dapat terus meniopang hidup. Tidak terjadi diskriminasi dalam hak mendapatkan bantuan dari pemerintah baik bantuan tunai, ataupun bantuan kesehatan.
    Pemulihan bukan hanya dating dari diri sendiri akan tetapi dibutuhkan juga pemulihan dari pemerintah. Ibu – ibu survivors dapat merasa pulih ketika ada ruang/media untuk mereka dapat nguda rasa (tukar pengalaman)  atas apa yang telah mereka alami. Dengan prinsip, terserah siapa penguasanya, tapi masih ada yang Maha Kuasa.
  3. Sadar diri karena tidak bersalah merupakan makna pemulihan bagi ibu survivors. Mereka sadar bahwa mereka difitnah dan tidak bersalah, sehingga mereka bisa merasa pulih. Pemulihan bagi ibu survivors adalah ketika keluarga, tetangga dan masyarakat dapat menerima kehadiran mereka dengan tidak mencemooh dan lain sebagainya. Ibu survivors berharap hak dan kewajiban mereka dipulihkan sebagaimana warga Negara Indonesia lainnya.
  4. Pulih adalah ketika seseorang bisa diterima di lingukungan keluarga dan masyarakat, ketika seseorang dapat berkarya tanpa ada batasan, ketika tidak ada diskriminasi. Ibu survivors merasa pulih ketika masyarakat diberi pengetahuan apa yang sebenarnya terjadi saat 65, bahwa mereka bukanlah orang yang salah. Pemulihan adalah ketika da kedudukan yang sama dalam bermasyarakat (masih sulit mendapat kedudukan jabatan baik ditingkat RT dll)
  5. Pemulihan adalah memulihkan diri dari tekanan phsikis dan fisik, pemulihan phiskis lebih berat daripada pemulihan fisik. Penerimaan oleh lingkungan terhdap para survivors adalah sebab prose pemulihan itu terjadi.Kasus yang terjadi, ada salah satu survivors di DIY yang tidak mempunyai KTP karena ketua RT setempat tidak berani bertanggung jawab pada survivor tersbut. Ini menandakan masih adanya diskriminasi terhadap survivors 65.

Dari hasil diskusi tersebut disimpulkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas apa yang telah dialami oleh para survivors, sehingga diskrimnasi terhadap survivors dibidang apapun tidak seharusnya terjadi. Harapan para survivors terhadap pemerintah yaitu:

  1. adanya perimntaan maaf dari pemerintah tentang apa yang telah mereka alami
  2. pengakuan dari pemerintah bahwa survivors bukanlah orang yang salah
  3. tidak adanya diskrimnasi terhadap survivors sebagai warga Negara Indonesia.
  4. adanya sosialisasi kebijakan Negara baik di level nasional sampai desa tentang kebenaran sejarah yang etrjadi saat peristiwa 65.

Dari harapan-harapan tersebut, Komnas Perempuan menanyakan apakah kejadian yang terjadi saat itu akan dibawa ke pangadilan? Jika hal yang akan diajukan di pengadilan adalah masalah pelecehan seksual yang dialami survivors itu akan sangat sulit. Jika yang diajukan adalah akumulasi dari semua yang telah dialami (pelecehan seksual, pemecatan dari pekerjaan, penjarahan atas tanah dan rumah, penyiksaan dll) oleh survivors maka komnas perempuan akan membantu untuk proses tersebut.