Terlibat Langsung dan Tidak Langsung

Diskriminasi Terhadap Korban Tragedi 1965-1966 [1]

Selama ini penglihatan atas tragedi 1965-66 di Indonesia seringkali terjebak dalam determinisme sejarah. "Dalang" dari sebuah peristiwa dicari-cari dan diperdebatkan. Banyak energi dihabiskan untuk mencari-cari "sebab" hingga cenderung untuk melupakan "akibat"nya. Meskipun peristiwa sejarah itu masih dapat diperdebatkan kebenaran dan obyektivitasnya.

Sejarah bukanlah ibarat buku "yang sudah selesai". Tetapi merupakan dialog antara masa kini dan masa lalu. Masa kini sangat dipengaruhi oleh persepsi masa lalu dan demikian sebaliknya. Situasi kenegaraan juga sangat mempengaruhi persepsi terhadap sejarah. Pada masa Orde Baru di mana kekuasaan authoritarian dan totaliter berlaku, persepsi kesejarahan dikendalikan oleh negara dan menjadi apa yang dinamakan Louis Althusser sebagai state apparatus ideology. Ingatan kolektif digunakan untuk mengontrol dan mengendalikan "kebenaran" sejarah dari rezim yang dibangun di atas darah dan korban kekerasan massal rakyatnya.

Sampai sekarang pun "akibat" dari tragedi 1965-66 masih dirasakan oleh jutaan orang di Indonesia. Tingkat traumatik atas peristiwa dalam, luas dan berlapis-lapis tingkatannya. Stigmatisasi politik dan diskriminasi hukum yang dilakukan oleh negara maupun masyarakat, membuat jutaan orang "korban" tragedi 1965-66 kehilangan hak sosial, ekonomi dan politik mereka sebagai warganegara. Korban tragedi 1965-66 bukan hanya tujuh orang Jenderal yang dibunuh pada malam 1 Oktober di Lubang Buaya, tetapi juga ratusan ribu orang yang mati, ratusan ribu orang yang dipenjarakan tanpa proses pengadilan, serta jutaan anak dan famili dari keluarga yang selama ini dianggap tidak "bersih lingkungan" sehingga terhalang untuk mendapatkan penghidupan sosial-ekonomi dan selalu mendapatkan cacian dan cercaan masyarakat sekelilingnya.

Tragedi 1965-66 merupakan titik balik situasi untuk mulai proses dehumanisasi terhadap warganegara Indonesia yang dituduh sebagai orang komunis. Dari beberapa penelitian yang dilakukan, ternyata ada berbagai macam motif dan alasan untuk menuduh orang sebagai orang komunis. Salah satunya seperti dalam surat ini :

Aku tamat Sekolah Guru Olahraga tahun 1965, diangkat pegawai negeri mengajar olahraga di SLTP Surabaya pada tahun 1966. Pada tahun 1969 ada Pekan Olah raga Nasional. Saya terpilih menjadi atlet mewakili Provinsi Jawa Timur bidang olahraga atletik lari cepat 400 meter dan lari estafet 4x400 meter. Dalam PON ke-VII di Surabaya saya berhasil mendapatkan satu medali emas untuk lari estafet dan satu medali perak untuk lari 400 meter. Tetapi keberhasilan itu juga merupakan awal kehancuran kebahagian saya. Ada seseorang yang tidak menghendaki aku dikenal sebagai juara. Aku dilaporkan ke Komando Distrik Militer (Kodim), karena sewaktu sekolah saya mengikuti organisasi Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia (IPPI). Pada tanggal 23 Januari 1971, saya ditahan, kemudian dipindahkan ke Nusakambangan dan dipindah lagi ke Pulau Buru... [2]

Dari surat ini setidaknya akan ditemukan dua point penting berkaitan dengan dampak tragedi 1965 terhadap para korban. Pertama, tragedi 1965 merupakan momentum bagi pembenaran untuk "penyelesaian" berbagai macam konflik dan persoalan baik yang bersifat kolektif (partai, golongan, klan, marga) atau individu (persaingan pribadi, privellege, kecemburuan) yang selama itu ada di dalam bawah permukaaan dan tidak pernah terselesaikan dengan baik dan adil. Kedua, pasca peristiwa 1 Oktober merupakan awal dari kehancuran dan penderitaan yang tak pernah berujung pangkal dari sebuah arti keharmonisan, kebahagiaan dan keutuhan sebuah rumah tangga, yang disebabkan oleh tuduhan-tuduhan "terlibat langsung dan tidak langsung" dengan? Partai Komunis Indonesia (PKI).

Tragedi 1965-66 telah memporakporandakan harapan dan masa depan jutaan orang Indonesia. Dampak peristiwa ini secara nyata masih dirasakan oleh para korban peristiwa, sampai saat ini, baik berupa stigmatisasi sebagai orang yang tidak "bersih lingkungan" ataupun diskriminasi dalam hak politik, sosial dan ekonomi. ???

Secara umum proses diskriminasi terhadap para korban tragedi 1965-66 dimulai ketika secara sepihak keputusan politik dikeluarkan oleh Jenderal Soeharto yang ditunjuk sebagai Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) oleh Presiden Soekarno. Keputusan politik dikeluarkan Jenderal Soeharto pada tanggal 12 Maret 1966, untuk membubarkan dan melarang Partai Komunis Indonesia dan semua organisasi yang seasas/berlindung/bernaung dibawahnya, dari pusat sampai daerah di seluruh wilayah Indonesia [3] .

Berdasarkan keputusan sepihak di atas, dimulai proses politik (atas nama hukum!) untuk "pembersihan" dan penangkapan terhadap orang-orang yang dianggap komunis, baik pengurus dan anggota PKI ataupun organisasi onderbouwnya. Padahal waktu itu PKI mempunyai enam komite dari pusat sampai Desa. Sedangkan organisasi yang "divonis" sebagai onderbouw PKI oleh Orde Baru berjumlah sekitar 113 organisasi, termasuk Serikat Buruh dan lembaga-lembaga pendidikannya [4] . Tentu dapat dibayangkan jutaan orang pada waktu itu yang menjadi sasaran dari apa yang dinamakan sebagai operasi "pembersihan".?

Setidaknya ada dua cara yang digunakan dalam proses "pembersihan" terhadap mereka yang dituduh sebagai orang komunis. Pertama, cara non formal, yaitu sebuah operasi "pembersihan" tanpa prosedur yang dilakukan oleh pihak militer dengan memobilisasi organisasi-organisasi paramiliter (civilian vigilantes) yang bernaung di bawah partai-partai politik atau kelompok adat untuk berperan dalam menangkap orang-orang yang dituduh komunis. Dengan memobilisasi kelompok paramiliter ini secara langsung ataupun tidak, militer memberikan kewenangan kepada kelompok paramiliter ini untuk bertindak menjadi hukum dan hakim, sekaligus. Sehingga tidaklah mengherankan apabila praktek di lapangan muncul aksi-aksi kekerasan dan pembantaian massal sebagai akibat dari tidak adanya kontrol atas kekuasaan dan kewenangan milisi-milisi sipil ini.

Orang-orang yang dianggap komunis dikejar, dibunuh atau diperlakukan di luar batas kemanusiaan. Sementara mereka yang selamat dari aksi pembantaian, karena belas kasihan ataupun mendapatkan perlindungan, dari kelompok paramiliter atau lainnya, dimasukkan ke dalam kamp-kamp tahanan yang jauh dari kelayakan sebagai kamp tahanan.

Beberapa kasus dari mereka yang ingin selamat dari pembantaian massal, mereka harus rela menyerahkan harta, tanah, uang bahkan istri mereka untuk "disetorkan sebagai upeti", baik kepada aparat militer ataupun kelompok paramiliter. Tetapi terkadang sebaliknya, karena persaingan bisnis, perebutan warisan, bahkan rival dalam mendapatkan perempuan, beberapa orang tertentu memberikan harta atau bayaran uang kepada kelompok paramiliter ataupun pihak militer untuk membunuh orang lain dengan jalan menuduhkan komunis kepada yang hendak dibunuh. Jadi masa ini sangat membuka banyak kemungkinan untuk mamanfaatkan kesempatan demi kepentingan dan nafsu alamiah seorang manusia.

Sedangkan cara operasi "pembersihan" yang kedua dilakukan secara formal. Upaya penangkapan dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dituduh komunis dilakukan oleh sebuah team atau lembaga yang berada di bawah Pangkopkamtib atau Pelaksana Khusus Daerah (Laksusda). Di tingkat pusat, team ini disebut dengan Team Pemeriksa Pusat (Teperpu). Sedangkan di daerah disebut sebagai Team Pemeriksa Daerah (Teperda). Team diberi otoritas untuk melakukan proses screening terhadap semua orang yang dituduh sebagai komunis, kemudian membuat klasifikasi dan penggolongan tahanan berdasarkan aktivitas dalam partai [5] . Banyak cerita yang berkembang di kalangan korban bahwa pemeriksaan yang dilakukan penuh dengan kekerasan baik berupa penyiksaan fisik ataupun teror mental? terhadap para tahanan.? ?

Setelah melalui proses screening, para tahanan dikirimkan ke kamp-kamp tawanan. Tidak ada jaminan kepastian hukuman terhadap jutaan tahanan yang dituduh komunis [6] , karena proses pengadilan hampir-hampir tidak pernah dilakukan. Para tahanan dipekerjakan dalam kamp-kamp, serta dilakukan proses indoktrinasi oleh rezim Orde Baru. Sudomo yang waktu itu menjadi Pangkopkamtib menerangkan bahwa sampai tahun 1975 proses peradilan hanya memutus perkara sebanyak 767 orang dengan vonis pengadilan dengan penjatuhan hukuman mati, seumur hidup dan beberapa tahun penjara. Golongan B yang dikembalikan ke masyarakat sebanyak 1.309 orang, dengan perincian dari sipil 1.003 orang dan 306 dari militer [7] . Seandainya benar apa yang diungkapkan, berarti sisa dari tahanan orang yang dianggap komunis masih jutaan orang yang berada di kamp-kamp tahanan.

Sampai tahun 1979, datang tekanan dari dunia internasional, terutama dari Amnesti Internasional dan negara-negara donor. Mereka mendesak Indonesia untuk mengeluarkan para tahanan politik dari kamp-kamp tahanan sebagai pra syarat untuk cairnya bantuan internasional untuk pemerintah Indonesia. Para tahanan politik yang dituduh sebagai komunis pun secara formal dibebaskan, dengan surat keterangan jalan. Dalam kenyataannya, pembebasan bukan berarti kebebasan tanpa syarat bagi mantan tapol, mereka masih dikenakan "wajib lapor" kepada pejabat dan lembaga kemiliteran yang ada di sekitar tempat tinggalnya.

Selain itu pemerintahan rezim Orde Baru membuat kebijakan dan peraturan resmi yang masih membatasi kehidupan para tapol. Diskriminasi secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah melalui aturan perundangan dan keputusan pejabat sipil atau militer. Diskriminasi yang dilakukan bukan hanya kepada para mantan tapol tetapi juga kepada anak dan keturunannya.

Di antara kebijakan diskriminasi itu adalah dengan memberi tanda ET [8] di Kartu Tanda Penduduk (KTP) para mantan Tapol. Dengan KTP yang bertanda khusus itu, maka para mantan tapol tidak bisa mendapatkan pekerjaan untuk menjadi pegawai pemerintah, anggota militer dan perusahaan-perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara untuk anak dan keluarga dikenakan apa yang dinamakan "Surat Keterangan Tidak Terlibat G 30 S/PKI" atau yang kemudian dikenal sebagai "bersih diri". Banyak anak dan keluarga mantan tapol tidak bisa mendapatkan surat keterangan ini.

Secara khusus surat ini menjadi alat kontrol pemerintah rezim Orde Baru terhadap mantan tapol dan keluarganya, lewat aparat militer dan polisi. Dalam keputusan Pangkopkamtib No. 06/Kopkam/XI/1975 Tentang Penyempurnaan Ketentuan Tata Cara Pemberian "Surat Keterangan Tidak Terlibat G 30 S/PKI" Pasal 1, menyatakan bahwa Surat Keterangan ini adalah surat otentik yang diberikan/dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan berisi keterangan bahwa hingga saat dikeluarkan/diberikannya kepada Penduduk Indonesia yang pada saat meletusnya peristiwa G 30 S/PKI (1 Oktober) telah berumur 12 tahun penuh atau seorang yang sudah/pernah kawin, yang bersangkutan dinyatakan tidak terlibat dalam G 30 S/PKI. Surat keterangan ini wajib dilampirkan bagi setiap orang Indonesia yang mempunyai keperluan-keperluan diantaranya [9] :

  1. Untuk menjadi pegawai/anggota pada lembaga-lembaga/Badan-badan/Instansi-instansi/Dinas-dinas pemerintahan dan perusahaan-perusahaannya serta pada perusahaan-perusahaan swasta vital yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Untuk pendaftaran masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah guna menjadi pegawai negeri termasuk ABRI.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Kopkamtib, ini praktis, hak-hak sipil mantan tapol, keturunan dan keluarganya dibatasi. Bahkan lebih ekstrem, Keputusan Pangkopkamtib juga mengatur wilayah privat dari para tapol dan keluarganya. Misalnya dalam hak untuk berpergian atau pindah domisili, para tapol dan keluarganya harus melaporkan diri kepada Pemerintah Daerah (Pemda) atau pejabat militer yang bertugas sebagai Pelaksana Khusus Daerah (Laksusda) setempat, baik yang ditinggalkan maupun yang akan didatangi [10] .

Dari deskripsi di atas dapat dibayangkan bagaimana pola diskriminasi telah dilakukan oleh negara dengan menggunakan cara yang sangat sistematis. Dengan kebijakan dan peraturan yang telah dibuat, membuat jutaan orang Indonesia kehilangan hak-hak sosial dan politiknya. Mereka hidup tanpa adanya jaminan sosial dan hukum yang pasti. Hal ini tentu secara hukum bertentangan dengan konstitusi negara yang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak sipil dan politik warganegaranya.?

Diskriminasi Politik

Memang saat ini setelah pemerintahan Soeharto tidak lagi berkuasa beberapa peraturan dan kebijakan yang mendiskriminasikan orang-orang mantan tapol dan keluarganya sudah dicabut. Badan Koordinasi Keamanan dan Stabilitas Nasional (Bakorstanas) yang merupakan lembaga pengganti Kopkamtib, pada pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid telah dibubarkan. Dan Dinas Sosial Politik (Ditsospol)--sebuah lembaga sipil yang diberi otoritas untuk melakukan proses "penelitian khusus" (litsus) terhadap masyarakat sipil-- telah dihapuskan. Tetapi pergantian rezim bukanlah suatu jaminan bahwa praktek diskriminasi tidak lagi diberlakukan. Menguatnya partisipasi sosial masyarakat sipil pasca kejatuhan rezim Soeharto ternyata tidak diikuti dengan penghapusan diskriminasi terhadap sebagian warga negara yang pada pemerintahan Orde Baru dituduh sebagai orang-orang komunis.

Walaupun Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia --yang berisi semangat menjunjung tinggi kebebasan dasar manusia sebagai hak secara kodrati yang melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan--, telah disahkan. Tetapi semuanya masih dalam konsep hukum perundangan saja. [11] Sebab dalam prakteknya yang terjadi justru bertentangan. Pembatasan partisipasi dan diskriminasi politik terhadap mantan tapol dan keluarganya masih dilanggengkan, bahkan sengaja diciptakan oleh pemerintahan-pemerintahan pasca Soeharto. Hal yang paling nampak adalah pada Undang-Undang No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu terutama Pasal 60 tentang Persyaratan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan Kabupaten dimana masih mencantumkan syarat bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung maupun tak langsung dalam G 30 S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya. Kasus yang sama juga ada dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di mana syarat yang sama dikenakan pada calon Presiden dan Wakil Presiden.? ?

Bahkan dalam beberapa hal, proses pencangkokan praktek diskriminasi terjadi seiring dengan terjadinya desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah. Pemerintahan Daerah melalui Peraturan-Peraturan Daerah (Perda), membatasi hak politik dari para eks tapol dan keluarganya terutama untuk partisipasi politik di tingkat lokal. Misalnya mengenai dalam jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa ataupun Badan Perwakilan Desa (BPD) yang mengharuskan calonnya harus "bebas G 30 S/PKI". Sementara itu ada seorang Bupati yang berusaha menghapus syarat "bebas G 30 S" dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang pengangkatan pejabat desa malah diadukan oleh sekelompok orang, yang mengaku mewakili umat Islam ke Kejaksaan, karena dituduh melakukan percobaan tindak pidana dengan membuat Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan dan Pembubaran PKI serta Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan bahwa pejabat negara dipersyaratkan harus "tidak pernah terlibat langung atau tidak langsung dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan UUD 1945, G 30 S/PKI dan atau kegiatan organisasi terlarang lainnya" [12] .

Jadi pada dasarnya, praktek diskriminasi terhadap eks tapol dan keluarganya berjalan dengan sangat sistematis dengan menggunakan hierarki perundangan dari pusat dan daerah. Dasar argumentasi hierarki perundangan yang digunakan adalah masih diberlakukannya Tap No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran dan Pelarangan PKI. Meskipun jika dikaji lebih dalam, akan dapat ditemukan agenda tersembunyi dibalik munculnya Tap MPRS XXV di atas. Pertama, Tap MPRS ini merupakan titik awal upaya delegitimasi terhadap kekuasaan Soekarno oleh rezim Orde Baru yang dipimpin Soeharto. Tap MPRS XXV merupakan instrumen politik bagi Soeharto dan pendukungnya untuk "membersihkan" mereka yang loyal terhadap Soekarno di Kabinet Dwikora, MPRS dan DPRGR. Kemudian melalui Undang-undang No. 10 tahun 1966 tentang Kedudukan MPRS dan DPRGR, rezim Soeharto mengangkat orang-orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan anggota MPRS, DPRGR dan kabinet tandingan yang disebut kabinet Ampera terutama dari golongan militer.

Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1966 inilah untuk pertama kali muncul istilah "tidak terlibat baik langsung maupun tak langsung, dalam gerakan-gerakan Kontra Revolusi, G 30 S/PKI dan atau organisasi-organisasi terlarang/terbubar lainnya", terutama menyangkut persyaratan untuk menduduki suatu jabatan politik atau publik.

Kedua, pasca jatuhnya Soekarno yang kemudian digantikan oleh pemerintahan Soeharto, Tap MPRS XXV digunakan sebagai upaya konsolidasi dan mobilisasi para pendukung Orde Baru. Pemilihan Umum yang sebelumnya dijadwalkan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Juli 1968, diundur sampai tahun 1971 [13] . Pengunduran ini bukannya tanpa maksud, sebab waktu itu para pendukung kekuasaan Soeharto yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) merasa belum siap apabila bertarung secara politik dengan partai-partai yang lain yang sudah mapan pada waktu itu, terutama Partai Nahdatul Ulama (NU) dan Partai Nasional Indonesia (PNI).

Ketakutan akan kembalinya kekuatan pendukung Soekarno menjadi ancaman serius bagi Soeharto dan pendukungnya. Kelompok pendukung Soeharto dan Orde Baru memobilisasi massa melalui tekanan dan intimidasi, dengan dibantu oleh kekuatan-kekuatan militer untuk menakuti rakyat supaya mereka memilih Golkar pada pemilu. Golkar mengidentikkan diri sebagai partai pelaksana Pancasila dan dengan dikembangkannya isu-isu ancaman kembalinya kekuatan komunis melalui partai lain, rakyat menjadi takut untuk dituduh komunis jikalau tidak memilih Golkar pada pemilu 1971 [14] . Sementara untuk para eks tapol pada Pemilu 1971 tidak diberi hak untuk memilih dan dipilih. Melalui proses "screening" pemerintah memberitahukan kepada Lembaga Pemilihan Umum nama-nama orang bekas anggota organisasi PKI dan organisasi massanya, atau mereka yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya [15] . Dengan segala cara akhirnya Golkar memenangi Pemilu 1971 dengan suara sekitar 62,80%, disusul kemudian NU 18,67% dan PNI 6,94%. [16] Kemenangan ini membuat otoritas Soeharto sebagai Presiden dan Orde Baru semakin merasa menguasai dan mampu mengendalikan pemerintahan, militer dan masyarakat.

Berbekal kepercayaan diri ini kemudian untuk Pemilu 1977 terjadi perubahan kebijakan baru menyangkut partisipasi politik para mantan tapol. Dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1975 tentang Pemilu para mantan tapol diberi hak untuk memilih dengan pertimbangan-pertimbangan pemerintah. Dan hak memilih itu hanya terbatas pada Golongan C saja. Pemberian hak memilih para eks tapol itu didahului dengan kebijakan pemerintah untuk mengembalikan eks tapol golongan C (C1, C2, dan C3) ke masyarakat dan tetap mempekerjakan pegawai negeri golongan C2? dan C3 di berbagai Departemen dan unsurnya, setelah oleh pemerintah mereka dinilai menunjukkan kesadaran kembali ke Pancasila. [17] Pengeluaran para tahanan politik Golongan C ini kelak pada Pemilihan Umum 1977 akan menambah perolehan suara dari Golkar. Sampai pada Pemilihan Umum berikutnya para mantan tapol tetap tidak diberi hak untuk dipilih demikian juga dengan anak keturunannya.

Praktek diskriminasi ini bahkan terus terjadi setelah reformasi. Kasus Pemilu 1999 yang lalu, seorang anggota DPRD di Jogjakarta dipermasalahkan karena dianggap sebagai keturunan eks tapol. Kejadian yang sama mungkin akan terjadi dan terulang pada Pemilu 2004 atau setelah itu. Diskriminasi politik terhadap eks tapol dan keluarganya terjadi karena Tap No. XXV/MPRS/1966 belum dicabut, dan diperkuat dengan semua aturan perundangan yang menyangkut partisipasi politik warganegara yang bersumber dan tetap mengacu pada Ketetapan ini. Selain itu, sifat elastis juga melekat pada ketetapan ini. Penggunaan istilah "terlibat langsung dan tidak langsung" dalam G 30 S/PKI, yang selama ini banyak diadopsi oleh aturan perundangan-undangan, merupakan ukuran yang tak mempunyai variabel yang jelas sehingga bisa dikenakan terhadap semua orang.

Kalau kita mengacu pada penjelasannya, yang dimaksud dengan "terlibat secara langsung" adalah :

  1. Mereka yang merencanakan, turut merencanakan atau mengetahui adanya perencanaan Gerakan Kontra Revolusi itu, tetapi tidak melaporkan kepada pejabat yang berwajib.
  2. Mereka yang dengan kesadaran akan tujuannya, melakukan kegiatan-kegiatan dalam pelaksanaan Gerakan Kontra Revolusi tersebut.

Sedangkan yang dimaksud dengan "terlibat secara tidak langsung" adalah:

  1. Mereka yang menunjukkan sikap, baik dalam perbuatan atau dalam ucapan-ucapan, yang bersifat menyetujui Gerakan Kontra Revolusi tersebut.
  2. Mereka yang secara sadar menunjukkan sikap, baik dalam perbuatan atau dalam ucapan, yang menentang usaha/gerakan penumpasan G 30 S/PKI.

Dari penjelasan di atas, terutama mengenai istilah "terlibat secara tidak langsung", nampak bahwa yang digunakan adalah ukuran-ukuran normatif yang abstrak, yaitu tentang sikap, perbuatan atau ucapan. Sehingga dengan demikian dapat ditanyakan seberapa jauhkah orang dapat dituduh "terlibat tidak langsung", jikalau hanya dilihat dari sikap, ucapan dan perbuatannya? Idealnya, jalan satu-satunya untuk menentukan apakah mantan tapol dan keluarganya "terlibat secara langsung ataupun tidak langsung" dalam G 30 S adalah pembuktian hukum. Bahwa pengadilanlah yang paling berhak untuk menentukan status seseorang, bukan dengan suatu keputusan politik.

Kedua, peninjauan kembali untuk mencabut Tap MPRS XXV adalah sesuatu yang mutlak harus dilakukan untuk memutus rangkaian praktek diskriminasi terhadap eks tapol dan keluarganya. Selain itu, pencabutan TAP MPRS XXV merupakan bagian dari klarifikasi kebijakan negara yang salah, sebab secara hierarkhis Tap MPRS XXV bertentangan dengan konstitusi negara. Pelarangan terhadap suatu partai atau ideologi jelas sangat bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat dengan bebas tanpa tekanan. Dan seandainya pun PKI sewaktu tragedi 1965-66 dianggap bersalah, maka kesalahannya harus diputuskan melalui pengadilan yang fair, di mana juga harus memutuskan apakah kesalahan itu secara organisasional ataukah individu dari para elitnya.




[1] Penyebutan Tragedi 1965-66 merujuk pada aksi pembantaian dan pembunuhan massal yang terjadi sesudah kudeta gagal pada 1 Oktober 1965. Naskah ditulis oleh Tim Peneliti Syarikat Indonesia.

[2] Surat Pribadi tanggal 18 September 2003 dikirimkan kepada Redaksi majalah RUAS

[3] Kekuasaan politik pasca peristiwa kudeta gagal tersebut praktis tidak lagi berada di tangan Presiden Soekarno tetapi Soeharto, setelah pengangkatan Soeharto sebagai Panglima Operasi Pemulihan dan Ketertiban

[4] Lihat, Gerakan 30 September Pemberontakan Partai Komunis Indonesia; Latar Belakang, Aksi dan Penumpasannya, (Jakarta; Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1994) lampiran 22 hlm. 39-43.

[5] Mereka yang dianggap sebagai pengurus PKI dimasukkan dalam golongan A, Golongan B adalah anggota biasa dalam PKI, sementara Golongan C adalah anggota dari organisasi yang dianggap sebagai onderbouw PKI. Lihat, Nugroho Notosusanto dan Ismail Saleh, Tragedi Nasional Percobaan Kup G 30 S/PKI di Indonesia, (Jakarta; Intermassa,,1989)? Lampiran 9 hlm. 190-200.

[6] Kalau kita mengacu pada hasil Pemilu 1955, di mana perolehan suara PKI sejumlah 6.176.914 untuk suara dalam Parlemen, lihat Herbert Feith, Pemilihan Umum 1955 di Indonesia, (Jakarta; Kepustakaan Populer Gramedia, 1999) hlm. 94. Bandingkan pula klaim PKI pada 1965 mempunyai 3,5 juta anggota partai dan 15 juta anggota organisasi massanya.

[7] Baca Penjelasan Kas Kopkamtib pada Pertemuan Pers, tentang Pengembalian Sebagian dari Tahanan G 30 S/PKI Golongan B ke Masyarakat, 1 Desember 1975.

[8] ET adalah singkatan dari Eks Tapol.

[9] Lihat Pasal 2, Keputusan Pangkopkamtib No. 06/Kopkam/XI/1975 Tentang Penyempurnaan Ketentuan Tata Cara Pemberian "Surat Keterangan Tidak Terlibat G 30 S/PKI"

[10] Penjelasan atas Keputusan Pangkopkamtib No. 06/Kopkam/XI/1975.

[11] Ini tercantum dalam Pasal 2 mengenai Asas-Asas Dasar Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

[12] Kasus ini terjadi di Kabupaten Klaten Propinsi Jawa Tengah ketika Bupati Klaten Haryanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Klaten di mana menghapus ketentuan "Bebas G 30 S/PKI", tetapi kemudian diprotes oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai komponen umat Islam Surakarta. Lihat Berita? Kompas, 24 Juli 2002.?

[13] Lihat ketatapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum.

[14] Oey Hong Lee,(edt), Indonesia After The 1971 Elections, (London : Oxford University Press, 1974), hlm. 84-85.

[15] Lihat Pasal 12 Undang-undang No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan Rakyat.

[16] Apabila dibandingkan dengan Pemilu 1955 perolehan suara PNI merosot tajam, Pemilu 1955 prosentase suara PNI adalah 23,47%, Sedangkan untuk NU mengalami sedikit kenaikan dibandingkan Pemilu 1955 yang mendapatkan prosentase suara 18,41%.

[17] Penjelasan Kas Kopkamtib 1 Desember 1975 tentang Pengembalian Sebagian dari tahanan G 30 S/PKI Golongan B ke Masyarakat.