Keadilan Untuk Siapa ?
Ibu Mamaik dan Dayat
Membaca judul di atas, sepintas kelihatannya kuper (kurang pergaulan dan pengetahuan) alias kolot. Memang sudah banyak para akademisi, ilmuan, praktisi, philosof, sampai para agamawan telah memberikan definisi dan teori tentang keadilan dan siapa yang berhak menerima keadilan. Tidak sedikit pula buku-buku yang telah menjelaskannya. Bahkan dalam Pancasila sudah termaktub dalam sila kelima yang berbunyi keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam penjelasannya secara teoritis sebenarnya telah menjawab pertanyaan yang menjadi judul dalam pembahasan ini. Namun persoalannya adalah dalam realitas berbeda. Judul diatas muncul untuk mencari jawaban dengan melihat realitas yang dialami dan terjadi di masyarakat, khususnya lagi pada dua minggu terakhir ini yang sedang terjadi.
Dua minggu terakhir ini mayoritas dari kita tentu tidak ketinggalan informasi yang sedang marak dan menarik dibicarakan oleh public, dan bahkan seolah-oleh menjadi menu utama dalam pembicaraan public yakni berkaitan tentang kondisi yang sedang dialami oleh Soeharto. Apabila dilihat pada kenyataanya, memang semenjak Soeharto dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) pada tanggal 3 Januari 2008 seakan-akan bangsa Indonesia mempunyai hajat yang sangat besar. Seolah-olah perhatian bangsa kita terfokus pada kondisi Soeharto yang dirawat di RSPP. Betapa tidak, kita bisa melihat di setiap obrolan baik di angkringan, di cangkruk dan obrolan di dalam forum maupun pertemuan warga tidak lepas dari obrolan tentang kondisi Soeharto, bahkan menjadi menu utama berhari-hari dalm dua mingu terakhir ini. Ditambah lagi dengan adanya berbagai madia cetak maupun elektronik yang riuk pikuk membicarakan tentang kondisi mantan nomor satu di Indonesia ini, bahkan berminggu-minggu menjadi deadline atau liputan utama bagi media. Hampir tiap menit kondisi Soeharto menjadi buruan wartawan, sampai-sampai wartawan rela bermalam di emperan rumah sakit berhari-hari demi mendapatkan informasi terbaru tentang kondisi Soeharto.
Tidak hanya terbatas itu saja, kondisi ini ternyata mengundang sebagaian para elit politik maupun mantan tokoh elit poltik bangsa Indonesia ikut ambil suara dan meramaikan kondisi, bahkan mantan elit politik yang relative lama tidak muncul di public juga tidak mau ketinggalan untuk ikut peduli dalam kondisi ini. Seolah-olah kondisi ini tidak mau dilewatkan oleh siapapun yang mempunyai pengaruh bagi publik, sehingga kondisi ini berkembang dan juga berdampak pada meningkatnya konstalasi politik bangsa. Hal ini tentu tidak mengherankan mengingat latar belakang Soeharto yang pernah menjadi PANGKOSTRAD (Panglima Komando Strategi Angkatan Darat) dan juga pernah menjadi Presiden yang telah berkuasa selama 32 tahun. Selain itu beliau juga pernah mendapat gelar sebagai Bapak Pembangunan selama berkuasa ya… tentu kita ingat, sangat ingat sekali sebagai bapak Pembangunan, namun yang mengagumkan adalah membangun bangsa Indonesia dengan menggunakan system pemerintahan yang sentralistik, sisitem kekuasaan yang otoritarian dan cenderung represif.
Apabila dicermati dengan seksama semenjak Seoharto dirawat di RSPP, terdapat beberapa hal paling menonjol yang menjadi topic perbicangan oleh public maupun media. Pertama adalah berkenaan dengan kondisi perkembangan kesehatannya. Kedua, berkenanan dengan kasus hukumnya (perdata) yang sedang berlangsung di Pengadilan. Dan ketiga adalah berkaitan dengan adanya pemberian maaf (pengampunan), rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Dari ketiga topik yang sedang marak dibicarakan oleh pubilk tersebut apabila dikaitkan dengan pertanyaan dalam judul pembahasan adalah yang paling menarik adalah pada topik kasus hukum dan adanya pemberian maaf (pengampunan), rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
Dalam masalah kasus hukum terdapat suatu hal yang menarik. Pertama, jauh sebelum soeharto dirawat di RSPP yang terakhir kali ini, pemerintah (SBY) telah mengeluarkan keputusan melalui SPPP (Surat Pemeberhentian Perkara Pidana) secara resmi dan legal kasusu hukum pidana soeharto telah ditutup dan di hentikan penyelidikaanya dengan alasan menyangkut kesehatan permanen yang dialami Soeharto dan juga dengan alasan daya ingatan yang tidak lagi baik dan sempurna. Sehingga Soeharto secara pidana tidak dapat lagi dituntut kepengadilan. Dari kenyaatan ini maka seolah-olah wajah hukum kita telah ternodai dan tercoreng, hukum sudah tidak lagi berlaku bagi Soeharto, singkatnya Soeharto menjadi tokoh politik yang pertamakali di Indonesia kebal dan bebas dari hukum pidana.
Kedua adalah kasus hukum perdatanya. Terdapat hal yang menarik berkaitan dengan penyelesaian kasus perdata, yakni berawal ketika ketua Jaksa Agung Hendarman Supardi datang membesuk Seoharto dan beliau membicarakan penyelesaian kasus hukum perdata Seoharto yang sedang berlangsung di pengadilan dengan penyelesaian jalur diluar hukum dan juga menawarkan solusi dengan pihak keluarga Soeharto dengan cara mengembalikan dana atau sejumlah uang yang didakwakan kepada Soehato dengan tuduhan peyalahgunaan dana Negara untuk kepentingan Yayasan yang didirikan oleh Soeharto seperti Yayasan Supersemar. Tawaran ini ternyata ditolak oleh pihak keluarga Soeharto. Pernyataan ini disampaikan oleh pengacara Seoharto. Adanya tawaran penyelesaian melalui jalur di luar pengadialan yang disampaikan oleh Ketua Jaksa Agung ternyatat berbuntut panjang, karena setelah itu Presiden SBY menggelar konferensi pers yang pada intinya bahwa pemerintah tidak ada inisiatif menawarkan kasus penyelesaian hukum di luar pengadilan terkait dengan adanya kasus hukum perdata yang dialami oleh Soeharto, mengingat kondisi kesehatan Soeharto yang pada saat sekarang ini belum stabil. Justru SBY menghimbau kepada masyarakat untuk mendoakan kesembuhan Seoharto. Dari kenyataan tersebut terlihat adanya tikak kesesuaian antara Ketua Jaksa Agung dengan Presiden SBY, sehingga upaya penyelesaian hukum perdata Soeharto terlihat bernuansa politis. Apalagi ditambah dengan adanya lempar melempar tetang siapa yang melakukan inisiatif tersebut. Dari kenyataan ini sebagain kalangan memandang bahwa pemerintah kurang serius dalam memproses hukum terhadap kejahatan Soeharto.
Masalah yang kedua berkaitang dengan adanya tuntutan dari sebagaian tokoh elit politik dan sebagain tokoh masyarakat yang mendesak kepada pemerintah untuk segera memberikan maaf, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi kepada Soeharto. Diantara para tokoh politik yang secara resmi di hadapan publik menuntut adanya pemberian maaf, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi kepada Seoharto adalah dari fraksi Golkar dan PKS yang diwakili oleh Agung Laksono. Pernyataan yang sama juga dismapaikan oleh tokoh yang pernah dijuluki sebagai tokoh reformis yaitu Amin Rais di Yogyakarta. Sebenarnya keinginan pemerintah untuk memberikan pemaafan, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap Seoharto sudah ada pada masa Mentri Sekretaris Negara (Mensekneg) Pemerintahan SBY di jabat oleh Yusril Iza Mahendra, bahkan menurut Yusril draf-drafnya sudah dilaporkan ke Presiden SBY namun beliau tidak tahu kelajutannya karena terjadi adanya resafel mentri dan yusril tidak lagi menjabat sebagai Mensekneg.
Menurut Adnan Buyung Nasution ( dalam dialog ,SCTV ) menjelaskan; jika kasus hukum Soeharto tidak Jalan dan bahkan diberhentikan saya akan ikut turun memperjuangkan dengan berbagai resiko. Hukum tidak akan tegak dan justru ternodai, bahkan tidak ada panglima hukum lagi jika Soeharto bebas dari proses hukum (pengadilain). Melihat kondisi yang demikian maka hal ini memakibatkan para mahasiswa dan masyarakat akat bicara dengan melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan untuk mengadili Soeharto di pengadilan, karena lagi-lagi masyarakat tidak mau wajah hukum ternodai yang kedual kali berkaitan dengan kasus hukum Soeharto.
Dua hal yang menjadi topik obrolan publik berkaitan dengan kondisi soeharto yang sedang terjadi sekarang ini sebagaimana yang telah dijelaskan di atas adalah menjadi salah satu sebab kenapa pertanyaan dalam judul tersebut diangakat dan dibahas dalam kesempatan ini dan sekaligus menjadi fisu analisa untuk menjawab pertanyaan yang menjadi judul dalam pembahasan ini. Kenapa hal ini dinyatakan sebagai fisu analisa untuk menjawab pertanyaan, karena hal ini kita bisa amati. Jika Soeharto benar-benar mendapatkan rehabilitasi, amnesti dan abolisi ditambah lagi diberhentikan kasus hukumnya tanpa ada jalan alternatif yang lebih menguntungkan negara maupun rakyat, maka pertanyaan dalam judul dalam pembahasan ini terjawab bahwa keadialan hanya milik para penguasa. Menariknya lagia adalah kenapa desakan dari para tokoh elit politik dan tokoh agama rehabilitasi kepada pemerintah yang hanya diberuntukkan khusus Soeharto. Apakah usulan atau desakan tersebut mempunyi tendisi politik tendensi politik atau memang semata-mata dengan alasan kemanusiaan. Jika semata-mata atas nama Kemanusiaan maka pertanyaan yang muncul kemudian adalah kenapa elit politik dan tokoh publik lainnya tidak mendesak dan menuntut kepada pemerintah untuk memberikan rehabilitasi, abolisi, dan amnesti kepada seorang atau kelompok yang pernah menjadi korban kejahatan Soeharto atau korban stigmatisi dan ditiduh PKI.
Kita tentu masih ingat tentang adanya peristiwa konflik pada tahun 1965 yakni sebuah peristiwa yang tercatat dalam sejarah sebagai sejarah buram yang pernah terjadi di Indoensia. Tentang kebenaran gambaran dalam sejarah ini itu sendiri masih menjadi perdebatan dan banyak versi yang menjelaskannya dengan berbagai sudut pandang masing-masing. Terlepas dari versi mana yang benar dan juga terlepas dari perdebatan yang terjadi, yang jelas dalam peristiwa pada tahun 1965 terjadi adanya kekerasan, pembantaian, pembunuhan, pemerkosaan, pengahancuran relasi dan reproduksi sosial. Terlebih lagi adalah dengan adanya orang-orang yang sebenarnya tidak berdosa atau tidak tahu-menahu tentang konflik politik yang terjadi pada waktu itu juga di tuduh PKI dan ada yang dibunuh.
Selain itu dampak dari peristiwa 1965-1966 telah meninggalkan penderitaan terhadap korban peristiwa 1965-1966. Banyak perempuan yang ditinggalkan suaminya karena ditahan selama puluhan tahun dipenjara tanpa pengadilan, atau mempunyai status janda karena suaminya hilang atau terbunuh akibat peristiwa tersebut sehingga perempuan harus mengambil alih peran suami menjadi kepala rumah tangga dan pencari nafkah sekaligus menjalankan fungsi reproduksi. Stigma dosa turunan dijatuhkan pada keluarga eks tahanan politik, dikucilkan oleh keluarga dan lingkungan yang menyebabkan hancurnya hubungan kekerabatan. Akibat stigmatisasi atas eks tahanan politik, tidak sedikit dari korban berusaha menutupi masa lalunya karena takut identitas diketahui. Proses menutup diri juga terjadi karena adanya diskriminasi terhadap eks tahanan politik dan keluarganya.
Diskriminasi yang dilakukan secara terstruktur oleh regime Suharto hingga saat ini masih berlangsung adalah diskiminasi ekonomi berupa larangan bekerja pada profesi tertentu seperti menjadi tentara, polisi, pegawai negri, dan lain sebagainya. Bahkan diskriminasi juga berlaku secara politik. Dalam konteks kehidupan bernegara keluarga eks tapol tidak mempunyai akses politik. Misalnya sulit untuk mendapatkan surat-surat yang berhubungan dengan pemerintahan, tidak bisa memiliki KTP seumur hidup, tidak bisa menjadi anggota BPD dan bahkan kehilangan hak untuk dipilih sebagai wakil rakyat. Dalam konteks kesehatan keluarga eks tapol tidak sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang gratisa dan memeadai terlebih lagi bagi para korban yang sudah mengalami lanjut usia.
Dengan melihat realitas tersebut di atas maka seharusnya dan wajib hukumnya yang mendapatkan rehabilitasi, abolisi, amnesti, dan kompensasi adalah para korban tahanan politik yang dituduh PKI, karena darai tahun 1965 sampai sekarang masih mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Tidak menjadi masalah jika Soeharto dimaafkan namun terlebih dahulu beliau mengakui dan mempertanggungjawabkan kesalahannya kepada rakyat Indonesia khusunya bagi masyarakat yang telah menjadi korban dari kebijakan maupun tidnakanya yang telah melanggar hukum dan HAM. Apabila hal ini tidak terjadi dan cenderung pemerintah tidak memperhatikan aspek keadilan maka pertanyaan dalam judul pembahasan ini adalah terjawab bahwa keadilan adalah untuk para mereka yang mempunyai kekuasan dan bermodal (berduit), singga hal ini tidak jauh beda seperti hidup pada zaman hukum rimba yang kuat yang berkuasa dan yang lemah menjadi budak.
Ibu Mamik adalah Adalah Salah satu korban perempuan tragedy konflik 1965 dan stigmatisasi PKI
Dayat adalah anggota Fopperham DIY