Belajar Menuju Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pernah terdengar dalam sebuah perhelatan seminar di Klaten, dimana seorang bapak korban tragedi 1965 mengungkapkan harta bendanya yang telah dirampas. Dia sangat hafal dan secara santun mengungkapkannya dengan sangat detail hingga harga kambing dan sapi miliknya saat itu bahkan piring, gelas juga tikar. Meski terdengar tegar, namun rasa perih dan sebuah tanda tanya besar yang tak akan pernah terjawab dan terpuaskan ketika tanpa ada alasan jelas, mengapa perampasan harta benda itu bisa terjadi. Kemudian dirinya tiba-tiba dimasukkan dalam sebuah kerangka besar pengkhianatan negara yang sama sekali tak pernah terbersit dalam benak kewarasan bermasyarakat.
Dalam konteks kekinian, apa yang terjadi pada bapak tersebut dikategorikan dalam pelanggaran Hak Azasi Mausia yang dilindungi oleh Negara. Tersebut dengan jelas dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 26/2000, Pasal 35 ayat (1), “Semua korban pelanggaran hak asasi manusia dan ahli warisnya harus menerima kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.” Ayat ini merupakan rangkaian kata yang indah, namun menyiratkan berbagai hambatan didalamnya. Salah satunya mekanisme peradilan untuk mendapatkan hal tersebut. Juga adanya berbagai standar operasional prosedur seperti pengajuan oleh jaksa untuk mengajukan tuntutan.
Dukungan Presiden dan DPR agar membentuk pengadilan ad hoc serta pembentukan komisi-komisi terkait isu HAM belum memberikan upaya reparasi terhadap korban pelanggaran HAM. Bahkan hukum acara belum bisa dibedakan mana yang urusan Hak Asasi Manusia ataupun delik-delik yang bersifat Pidana biasa. Misalnya dalam kasus perkosaaan massal. Sebuah hal yang berat bagi para korban pemerkosaan untuk membuktikan kasus yang terjadi terhadap mereka. Sedangkan dampaknya pada kehidupan korban sangat mengerikan.
Sebagaimana contohnya keberadaan Peraturan Pemerintah No.3 Thn. 2002 mengenai Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi Korban-korban Pelanggaran HAM Berat yang disahkan negara pada 13 Maret 2002, esensinya sangat jauh dengan keinginan universal kemanusiaan maupun standar internasional tentang restitusi dan rehabilitasi itu sendiri.
Reparasi kepada korban kejahatan hak asasi manusia kategori berat diwajibkan berdasarkan hukum internasional. Reparasi didalamnya mencakup:
Begitupun Undang-undang Perlindungan Saksi Korban yang sudah lama telah disahkan oleh DPR dimana segera akan dibentuk sebuah lembaga perlindungan korban, yang melapor langsung pada Presiden. Disebutkan disana bahwa lembaga ini akan menjamin segala kepentingan perlindungan saksi dan korban kejahatan misalnya dalam pendampingan hukum, keamanan, informasi dan lain sebagainya, namun belum terdengar ada lembaga seperti itu yang berdiri sebagaimana amanat Undang-Undang tersebut.
Harusnya, kita tidak menutup mata dengan kualitas pemikiran ataupun strategi untuk mempertahankan diri dan keyakinan. Bahwa hukum di negara kita sangatlah lemah. Hal ini dibuktikan dengan semakin sedikitnya warga yang merasa bisa hidup dengan nyaman dan terlindungi karena aturan-aturan yang dibuat. Apalagi untuk para korban pelanggaran hak asasi manusia berat seperti pada tragedi 1965, dimana survivor semakin bertambah sepuh dan rentan kesehatannya. Semakin sedikitnya bukti hidup yang bisa memberikan kesaksian dengan jelas. Bahkan laporan atas kejahatan masa lalu berbasis gender yang dirangkum oleh lembaga negara Komnas Perempuan pun, tak sanggup untuk mengetuk hati para punggawa dan pengambil keputusan terbuka mata hatinya demi kebaikan berbangsa dan bernegara. Dalam proses pemulihan luka lama sejarah perjalanan bangsa, untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.
Bisa jadi, ketika berkaca pada perjuangan warga Australia yaitu suku Aborigin yang memerlukan waktu hingga 200-an tahun untuk pengakuan negara atas keberadaannya dan bahwa perjuangan kaum Aborigin atas diskriminasi dan perlakuan buruk orang kulit putih di Australia mulai tahun 1770 dan baru berhasil pada 13 Februari 2008. Pada tahun 1998 sudah ada laporan dari komisi hak asasi dan persamaan kesempatan yang bertitel "Bringing them home", yang mencatat kisah-kisah sejarah lisan dari para korban. Betapa kata "maaf' menjadi suatu penyembuh meskipun secara simbolik bagi para suku asli Aborigin sebagai pemilik tanah Australia yang berhak, beserta implikasi-implikasi tindak lanjut setelahnya. Dimana mereka menjadi generasi yang hilang, karena dicerabut dari tanah dan keluarganya untuk dimasukkan ke lembaga-lembaga maupun rumah-rumah tangga untuk dididik menjadi seorang kulit putih. Sempat pula difilmkan dalam Rabbit-Proof Fence, sebuah kisah dari buku Follow the Rabbit-Proof Fence oleh Doris Pilkington Garimara.
Bahwa adanya sistem reparasi atau berdirinya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi bukanlah sebuah akhir dari perjuangan membangun bangsa namun adalah awal untuk menjadi sebuah bangsa yang bisa meyakini dirinya untuk selalu berbuat yang terbaik bagi warga negaranya tanpa pilih kasih. Sebagaimana menghargai diri sendiri sebagai insan yang selalu membutuhkan dan menjaga lingkungan sosial bersama dengan nilai-nilai keterbukan untuk belajar menuju kemanusiaan yang adil dan beradab. (Ananto Sulistyo, penggiat Syarikat Indonesia)