Editorial | Akankah Pengakuan Menjadi Mustahil?

Akankah Pengakuan Menjadi Mustahil?

PERJUANGAN panjang kembali dilakukan pasca pembatalan UU no. 27 tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu. Kini, RUU KKR diajukan kembali untuk disahkan di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) pusat dan masuk daftar prolegnas 2011 di urutan ke-51. Hal ini bisa dikatakan sebagai kemajuan.

Dengan kata lain, harapan itu masih ada meskipun kecil, mengingat dukungan politik yang tidak begitu besar akibat nomor urut di atas. Apalagi, korban semakin hari semakin banyak yang meninggal. Meski begitu, apapun bisa terjadi. Harapannya RUU KKR dapat dibahas dan disahkan hingga bisa menjadi payung hukum tetap.

Sejak awal, pemerintah memang enggan menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Berbagai cara sudah coba ditempuh untuk menyelesaikan. Contohnya adalah pengadilan yang gagal menyeret para pelaku karena selalu berbenturan dengan institusi yang diakibatkan banyaknya kelompok kepentingan yang berkuasa pada masa kini. Jika pengadilan diteruskan, bisa dipastikan mereka akan terseret persoalan pelanggaran HAM masa lalu. 

Rekonsiliasi adalah solusi yang membayangkan negara pada masa transisi. Rekonsiliasi merupakan jalan ke luar di luar jalur pengadilan. Bukan tanpa resiko memang. Impunitas bagi para pelaku tetap saja menjadi ganjalan. Inilah salah satu penyebab ketidakpuasan kelompok korban terhadap rekonsiliasi.

Ada empat dimensi ideal untuk melaksanakan rekonsiliasi; pengungkapan kebenaran, pengadilan, reparasi dan reformasi institusi. Belajar pada negara lain yang sukses menjalankan rekonsiliasi seperti Australia misalnya, bagaimana pemimpin politik mengakui dan meminta maaf atas kejahatan negara di masa lalu terhadap bangsa Aborigin, adalah sesuatu yang patut dicontoh.

Hal paling berat dalam konteks Indonesia adalah pengungkapan kebenaran dan pengakuan negara, bahwa negara pernah melakukan pelanggaran HAM terhadap warganya di masa lalu. Persoalannya, akankan negara mau mengakui? Atau justru pengakuan itu akan menjadi hal yang mustahil? (DK)