Kabar Jaringan | Deklarasi AKKAR di Purwokerto
Deklarasi AKKAR di Purwokerto
RANCANGAN Undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang diajukan kembali pasca pembatalan MK tahun 2006, akhirnya disosialisasikan ke daerah. Salah satunya dilakukan di Purwokerto, 14 Oktober 2010 bersamaan dengan deklarasi Aliansi Untuk Kebenaran Keadilan dan Rekonsiliasi (AKKAR). Acara yang dihadiri para survivors dan berbagai lembaga di Jawa Tengah tersebut menampilkan tiga orang narasumber M. Imam Azis dari Syarikat Indonesia yang juga pengurus PBNU, Mugianto dari IKOHI dan Juliana Dadan dari AGRA dengan moderator Ahmad Sabiq.
Menurut Mugianto, selama melakukan advokasi untuk mendorong disahkannya RUU KKR, beberapa lembaga telah membentuk aliansi Kelompok Kerja Pengungkapan Kebenaran (KKPK) yang berhubungan dengan pihak terkait, yaitu Menkopolhukam dan Denny Indrayana (staf khusus Presiden), karena nampaknya SBY tidak suka dengan KKR, sehingga minta dirumuskannya kebijakan baru diluar KKR. Draft yang ada sekarang, telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak. Bukan hanya korban melainkan juga kelompok yang diduga terlibat seperti militer, “Kelemahan mendasar seperti pasal amnesti dan tidak ditutupnya pengadilan sudah ditiadakan,” jelasnya.
Kekurangan RUU KKR yang baru adalah: Belum jelasnya draft dikawatirkan akan menjadikan komisi yang dibentuk tidak membawa hasil maksimal; nama-nama calon komisioner yang diajukan adalah nama-nama lama yang orang-orangnya sudah duduk di lembaga lain, sehingga butuh nama baru untuk diajukan; adanya usulan pengangkatan sekjen yang ditujuk pemerintah untuk komisi dikawatirkan mengurangi independensi; reparasi yang tidak memenuhi standar baku sehingga beberapa kelompok berkebutuhan khusus seperti perempuan tidak diakomodasi.
Juliana Dadan mengungkap, para korban `65 mengalami penderitaan 4 dimensi; personal, institusional, fisik dan psikis. Penderitaan korban berlipat dan panjang, sebagaimana bawang yang semakin dibuka semakin perih. Sementara M. Imam Azis mengatakan, momentum penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu harus dilakukan sebelum 2014. Karena jika setelahnya, akan sangat mudah untuk dilupakan. Dalam ungkapannya, beberapa kalangan seperti Muhammadiyah dan NU sudah setuju terhadap penyelesaian masa lalu. Tetapi yang belum jadi kesepakatan adalah caranya. Lewat KKR atau lewat cara lain?
Hal penting yang harus dilakukan menurutnya adalah; Pertama, kalau tragedi masa lalu disebut pelanggaran HAM harus diidentifikasi peristiwanya – terutama yang paling mungkin – sebagai titik masuk. Belajar dari Australia yang hanya menyelesaikan satu masalah tapi kemudian negara mengakui seluruh kesalahan dan setelah itu melakukan pemulihan – meski bukan kompensasi material – mereka yang dulu dipinggirkan dirangkul kembali menjadi bangsa.
Kedua, bagaimana polanya untuk Indonesia? Pemulihan itu meliputi dua hal; Pertama material yang mungkin dan yang kedua immaterial (harga diri, nama baik), termasuk orang yang sudah meninggal. Usulannya dibuat monumen, dishalatkan bagi orang muslim, khatolik dikremasi atau didoakan dengan agama masing-masing. Ketiga, pengembalian hak properti, seperti PNS atau pegawai yang dipecat, dikembalikan lagi sesuai harga sekarang.
Masih menurut Imam Azis, “Ada kabar baik. MK sudah mencabut pelarangan buku tanpa pengadilan. Menurutnya hal ini kemajuan yang luar biasa. Kalau ada hak milik yang dulu dirampas bisa dikembalikan. Ini bukan harapan tapi ini kewajiban kita semua apakah itu negara atau masyarakat harus mendukung cara-cara seperi ini. Soal keadilan memang masih bisa diperdebatkan, apakah KKR atau pengadilan. Yang penting realistis sekaligus mengejar waktu yang tersisa sampai 2014” ungkapnya. (DK)

