Laporan Utama | Jalan Berliku RUU KKR

Jalan Berliku RUU KKR

RANCANGAN Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi [RUU KKR] tahun 2011 kembali memasuki ruang politik parlemen setelah memasuki babak prolegnas 2011. Kira-kira 5 tahun lampau, 7 Desember 2006 Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusan perkara MK nomor 006/PUU-IV/2006 telah membatalkan UU No. 27/2004 tentang UU KKR. Pembatalan tersebut di antaranya lahir karena tidak adanya artikulasi lanjut dari “keadilan dan rekonsiliasi.“

Gugatan oleh ragam kelompok dari masyarakat sipil dan kelompok korban yang mengajukan judicial review mempertanyakan pasal-pasal1 yang mengharuskan korban untuk memaafkan pelaku (memberi amnesti) sebagai prasarat mendapat restitusi dan kompensasi, serta terutupnya kemunginan dibukanya pengadilan bagi para pelaku. UU KKR, dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Majelis hakim berpendapat, tidak ada kepastian hukum, baik dalam rumusan norma maupun kemungkinan pelaksanaan norma di lapangan, untuk tujuan rekonsiliasi seperti yang diharapkan. Mahkamah Konstitusi juga berpendapat, asas dan tujuan KKR sebagaimana yang termaktub dalam pasal 2 dan pasal 3 UU tidak mungkin dapat diwujudkan karena tidak adanya jaminan kepastian hukum.

Ada dilema terpendam dan berlarut hingga kini. Di satu pihak, pembatalan itu mendorong perumusan ulang UU KKR yang lebih merepresentasikan “keadilan dan rekonsiliasi.” Di sisi lain juga dimaknai sebagai kekalahan politik perjuangan melawan impunitas. Sebagai proses politik, tahun 2011 kembali membuka pintu gerbang pergulatan. Makna “kebenaran dan rekonsiliasi” dipertaruhkan dalam ruang politik DPR RI serta mewarnai hampir seluruh perdebatan perumusan RUU KKR 2004 (Danusubroto, 2005 : 12).

RUU KKR tahun ini muncul dari inisiatif Depkumham sejak 2007 untuk merumuskan ulang UU KKR. Laporan Utama RUAS edisi ini diturunkan bukan dalam tujuan menemukan obat mujarab dari kebuntuan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, tetapi lebih dimaksudkan untuk mengurai masalah dan konteks (problem possing) kekinian dari RUU KKR.

 

Peta Wacana

Belajar dari perumusan 2004, Danusubroto membukukan proses formal RUU KKR 2004 dengan memaparkan perdebatan konseptual dan konteks politik yang melingkupi lahirnya UU KKR 2004. Perdebatan konsep berujung-pangkal dari memberikan makna “rekonsiliasi dan kebenaran” berikut pemaknaannya untuk menjadi spirit dalam pasal yang akan memiliki implikasi regulatif atau daya paksa untuk mengatur. Konstruksi kebenaran dipahami sebagai sebuah nilai tertinggi (virtue) dari keadilan (Danusubroto, 2005:13).

Dengan demikian pencarian dan pengungkapan kebenaran / truth seeking and truth telling adalah hal yang mutlak untuk menghadirkan keadilan. Sedangkan rekonsiliasi, hadir dalam frame politik bahwa konstruksi rekonsiliasi sangatlah dinamis. Konstruksi rekonsiliasi berada dalam tensi idiomatikal “rembug nasional, rujuk nasional, islah nasional, dialog nasional,” sampai dengan “rekonsiliasi nasional”.

Manifestasi rekonsiliasi nasional ada dalam kesepakatan pembentukan tim informasi rekonsiliasi nasional (Kompas, 7 September 1998) dalam kabinet Habibie untuk merespon penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Aceh. Konstruksi rekonsiliasi nasional juga hadir dalam wacana elit dan mengerucut pada dua pendapat. Konstruksi pemerintah Habibie saat itu menerjemahkan rekonsiliasi sebagai pengampunan terhadap para pelaku maupun penanggungjawab terjadinya pelanggaran HAM berat. Disisi lain, Marzuki Darusman (Komnasham waktu itu) menekankan upaya pembongkaran dan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat oleh Orde Baru.

Mainstream lain rekonsiliasi dihadirkan oleh para tokoh agamawan dan masyarakat sipil yang memberikan arti rekonsiliasi sebagai proses merajut ulang keretakan sosial setelah pengungkapan “kebenaran” dilakukan. Sampai penyusunannya pun, proses mengonstruksikan “kebenaran dan rekonsiliasi” belum selesai pada pemaknaan tetap. Secara parsial masing-masing pihak memberikan makna (Danusubroto; 2005: 12-17).

Dalam proses perjuangan inilah, konteks politik RUU KKR menjadi ruang penjelas sejauh mana artikulasi dan manifestasi “kebenaran dan rekonsiliasi” merepresentasikan kepentingan siapa? Dalam wujud konkret – di dalam maupun di luar perhelatan soal KKR – masyarakat kebanyakan memahami bahwa rekonsiliasi tidak hanya proses inisiasi dari “atas” atau “elit melainkan diperjuangkan dari bawah. Boleh jadi ini adalah pintu emansipatif yang dimulai di zaman Gusdur.

Meskipun kapasitasnya bukan Presiden, beliau meminta maaf kepada keluarga korban `65 dan mendorong pencabutan Intruksi Presiden no 14/1967 (Inpres yang dikeluarkan Soeharto yang melarang kaum Tionghoa merayakan pesta agama dan adat istiadat di depan umum dan hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga.) Setelah itu disusul ditetapkannya Imlek sebagai hari libur nasional di masa pemerintahan Megawati. Ketika itu, inisasi di level akar rumput untuk mendorong KKR semisal di Palu, Solo, Yogyakarta, Purwokerto Blitar, Aceh dan Papua adalah daerah-daerah yang memiliki daya dorong rekonsiliasi dari bawah untuk mulai menata ulang keretakan sosial dimasa lampau.

 

Kaukus Masyarakat Sipil

Dari segi proses, dorongan dari bawah mulai menyatu diri dalam kaukus masyarakat sipil untuk mencari jalan lain menuju rekonsiliasi. Kelompok kerja Pengungkapan Kebenaran (KKPK), misalnya, telah menjadi kaukus masyarakat sipil yang terbagi dalam 4 gugus tugas kerja dari ragam organisasi masyarakat sipil yang bergerak dalam pembelaan terhadap pelanggaran HAM masa lalu. Gugus kerja dalam KKPK dibagi dalam (1) Gugus Kerja Peradilan, (2) Gugus Kerja Pengungkapan Kebenaran, (3) Gugus Kerja Badan Pemulihan (4) Gugus Kerja Reparasi.

Melalui proses jejaring, advokasi KKPK mencoba menjembatani proses politik melalui pembangunan simpul masyarakat sipil bersama untuk pelanggaran HAM berat masa lalu dan jejaring dengan parlemen melalui Komisi III. Gugus kerja ini juga secara aktif melakukan kerja jaringan dan kajian RUU KKR. Dalam konteks RUU KKR yang baru, elemen masyarakat sipil menilai masih banyak kelemahan yang harus dikritisi, 

Kelemahannya adalah tidak menyebutkan periode yang harus diinvestigasi, fokusnya ke pelanggaran HAM berat saja. Berarti kalau kita mau melihat apa yang terjadi selama rezim Orde Baru selain pelanggaran-pelanggaran HAM berat juga banyak pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya yang juga patut diperhatikan,” ujar Galuh Wandita aktivis KKPK (Red: Baca selengkapnya di rubrik Wawancara)

Kelemahan lain adalah adanya pasal yang menunjukkan bahwa Staf Komisi tidak dipilih oleh komisioner, tapi ditunjuk pemerintah, termasuk Sekjennya. Dikawatirkan kedepannya menjadi rumit, karena ada komisioner, lalu ada struktur eksekutif yang tidak ada hubungannya dengan komisioner. Jadi, Staf ditunjuk, dilantik dan dipecat oleh mekanisme yang tidak berkaitan dengan komisioner. Sebagai ruang bersama, komunitas ini menjadi alternatif untuk saling menukar agenda dan memainstreamingkan gagasan rekonsiliasi sekaligus membentuk konsolidasi di tataran masyarakat sipil yang tidak dijumpai dalam formulasi RUU KKR 2004.

 

Konteks Politik

Transisional menjadi ruang politik yang mendorong formulasi tatanan sosial baru. Memutus-matarantai rejim otoritarian represif Orde Baru terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu berarti berhadapan dengan seperangkat aturan, norma bahkan tata nilai yang telah lama terwarisi. Dari segi waktu, ia adalah bagian dari “sejarah“ yang terjadi di masa lampau, tetapi ingatan yang membekas tidak bisa dibatasi oleh kalender waktu. Konstruksi pewarisan yang dominatif ini bukan saja membekas secara psikologis di pihak korban, tapi juga secara sosial berkontribusi terhadap kerapuhan bangunan sosial.

Beratnya masalah politik ini menjadi isu yang harus diolah pemerintah sebagai cermin bahwa pemerintah hari ini mampu bertindak adil. Citra akan keadilan ini terekspresi melalui janji rekonsiliasi yang ucapkan Presiden Yudoyono. Sayangnya, agenda rekonsiliasi dalam citra keadilan ini bersifat semu karena pemerintah seakan kembali pada perdebatan lampau tahun 2004, sebagaimana diurai di atas. Dengan demikian janji Presiden justru kemunduran. Boleh jadi mundurnya prespektif Presiden karena beratnya agenda rekonsiliasi terkait dengan beban historis masa lampaunya. Belenggu politik masa lalu juga yang akhirnya mendorong komitmen rekonsiliasi akan dilakukan tanpa diikuti proses pengungkapan kebenaran.

Menyisir beragam kerumitan masalah tesrebut, pemerintah melalui Menkumham menawarkan cara lain lewat Badan Pemulihan dan Satgas Pencarian Orang Hilang yang digodog di internal Depkumham untuk “membantu” realisasi janji Presiden. Patrialis Akbar (Menkumham) menyatakan, Departemen Hukum dan Ham akan memelopori upaya pemulihan korban dalam bentuk affirmative action dengan memberi peluang bagi keluarga korban Tragedi Mei 1998 untuk menjadi PNS. Manifestasi dan konsekuensi logis dari reparasi ini, sayangnya, tidak dipahami pemerintah. Sikap reaktif pemerintah disayangkan hanya akan bergulir menjadi program bantuan kemanusiaan semata.

Dalam konteks politik, merebut tafsir dan secara konsisten mendudukkan kembali prinsip-prinsip dasar dalam pencarian “kebenaran dan rekonsiliasi” akan memaksa relasi kekuasaan tidak sekedar menjadi milik negara, melainkan menjadi jaringan strategis dan taktis yang selalu berada dalam proses pemerolehan dan senantiasa menghadapi perlawanan dari mereka yang ditundukkan (Philpot, 2000:132). Dua contoh arus rekonsiliasi yang dijanjikan pemerintah, menjadi konteks politik yang menunjukkan tanda bahwa makna rekonsiliasi maupun reparasi yang dijanjikan sebenarnya tidak memiliki arti tanpa dukungan publik.

Apa makna yang dapat diambil dari uraian ini? RUU KKR hadir dalam peta wacana maupun konteks politik 2011 yang sangat rentan. Menunggu pemerintah bukanlah jalan bagi hadirnya ruang penyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Lampiran:

Proses Politik KKR 

linimasa prolegns kkr 

 

1 Pasal yang dipermasalahkan:

  • Pasal 1 angka 9 UU KKR: Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada pelaku pelanggaran HAM yang berat dengan memerhatikan pertimbangan DPR.

  • Pasal 27 UU KKR: Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesti dikabulkan.

  • Pasal 44 UU KKR: Pelanggaran HAM yang berat yang telah diungkapkan dan diselesaikan oleh Komisi, perkaranya tidak dapat diajukan lagi kepada pengadilan HAM.