Daya paksa itu tidak enak

Kamu jangan membunuh jiwa yang dimuliakan Tuhan, kecuali dengan sesuatu yang adil. [QS 17:33].Baik dan buruknya manusia itu ditentukan bukan oleh agama dan ilmu Maka harus dengan laku budi pekerti yang luhur [Pepatokan I Ngudi Utomo]

 

Tarik-ulur persoalan Agama di mata kuasa negara merupakan terma penting bagi tata laksana hukum. Terlebih bagi hubungan sosial budaya masyarakat. Masuknya agama-agama besar di mata para penggiat kebudayaan tradisional nusantara ternyata menyisakan persoalan. Utamanya, munculnya “kekuatan memaksa” atau mengharuskan seseorang baik secara sosial atau administratif men-daku dan memilih ajaran agama.

 

Problema ini muncul seiring dengan kuasa pemerintah yang diejawantahkan dalam penerbitan UU No.1/PNPS/1965. Regulasi ini lahir untuk salah satunya merespon perkembangan aliran kepercayaan yang dikhawatirkan mengganggu integrasi nasional. UU No.1/PNPS/1965 menyangkut Pencegahan Penodaan Agama sarat akan klasifikasi dan suasana yang semacam ini. Penjelasan Umum poin 2 dalam UU No.1/PNPS/1965 yang menyebutkan:

 

Marjiyo Ngudi Utomo

Telah ternyata, bahwa pada akhir-akhir ini hampir diseluruh Indonesia tidak sedikit timbul aliran-aliran atau Organisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum Agama.Diantara ajaran-ajaran/perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran tersebut sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan menodai Agama.”

 

Kosakata aliran kepercayaan dalam pengertian ini, memiliki daya pemaksaan yang setara dengan “agama lokal” sebagai atribut obyek yang disebut pelanggar hukum, pemecah persatuan nasional dan penodaan agama. Jelas ini mengisyaratkan diskriminasi yang mengarah pada “over criminilization” atau kriminalisasi yang kebablasan.

 

Ora di-uwongke”

Pada tataran persoalan hubungan sosial masyarakat, stigma yang hadir pada klausul UU ini dicercap sebagai bagian dari tegaknya hukum dalam kehidupan masyarakat. Kasus penyerangan atas nama kelompok, tokoh agama dan masyarakat terhadap kelompok lain sepanjang 2009, memberi gambaran betapa masyarakat di tengah kehidupan keagamaannya dengan mudah melakukan stigmatisasi terhadap kelompok lain jika terjadi perbedaan menghayati ekspresi keagaman masing-masing.

 

“Perasaan ora ‘di-uwongke’ oleh masyarakat sekitar terhadap penghayat kepercayaan, merupakan salah satu bukti bahwa stigmatisasi tersebut sulit beranjak dari perasaan saling memahami,” ujar Bambang Suharjono, Koordinator HPK [Himpunan Penghayat Kepercayaan] Sleman.

 

Dalam konteks ini, lebih lanjut Bambang Suharjono menuturkan. Andaikata setiap orang mengerti sebelum melakukan justifikasi terhadap penggiat penghayat kepercayaan, semestinya mereka mampu memahami. “Seperti halnya Ngudi Utomo yang menganjurkan setiap manusia memiliki perilaku dan sikap yang positif. Amalan laku menjadi kunci untuk perbaikan moralitas dan budi pekerti. Apa salahnya kalau ini dikerjakan,” ujarnya.

 

Sebaliknya, sikap reaksioner dari orang yang tidak paham justru mendakwa warga Ngudi Rahayu sebagai “wong aliran.” Lebih jauh tidak di uwong-ke [dimanusiakan]. Semisal dalam hubungan kemasyarakatan seorang aktifis yang menuduh Ngudi Utomo tidak mengenal Tuhan. “Padahal menurut Ngudi Utmo, Tuhan ada didalam hati suci kita masing-masing, “ jelasnya. Oleh sebab itu, posisi tidak di-uwong-ke dijawab dengan laku yang real dan rasional.

 

“Surat dari Madura yang ditulis oleh Tari [40 th] menunjukkan. Berkah dari amalan laku untuk selalu berfikir dan bertindak positif justru banyak membantu banyak proses penyembuhan penyakit. Bagi kita para penghayat kepercayaan, tuduhan ini kita jawab dengan tetulung [saling tolong menolong],” katanya.

 

Problem Mayoritas.

Ragam tafsir dan ekspresi sebagai manifestasi keimanan masing-masing pemeluk terhadap agamanya – jika dilihat dalam konteks tafsir Mayoritas – seakan jadi medan pertarungan pembenaran terhadap pandangan dan tindakan diskriminasi terhadap kaum minoritas. Sehingga, antara yang difahami dan dihayati mayoritas menjadi satu paket ketentuan yang dipaksakan dengan cara mereproduksi aturan dalam bentuk perundangan.

 

Tautan penting melihat problem perundangan/sikap lembaga keagamaan di Indonesia dalam setting kebudayaan – yang diekspresikan dengan penghayatan masing-masing penduduk terhadap agamanya – ialah, persoalan tafsir mayoritas terhadap minoritas dalam memposisikan keragaman manifestasi penghayatan kegamaan pada masing-masing pihak. Proses memaknai secara proporsional bagi minoritas menjadi sulit jika dihadapkan pada proses budaya politik Indonesia yang tidak beranjak dalam kerangka kolonial sebagai bentuk “penjinakkan” dan “kontrol” negara terhadap agama sebagai satu kesatuan terciptanya stabilitas politik dan ekonomi.

 

Proses tersebut dimulai ketika politik asosiasi dan asimilasi dikenalkan Snouck Hugronye sebagai bagian dari siasat budaya dengan proses pembentukan kebudayaan pribumi menjadi kebarat-baratan. Proses tersebut berujung pada agenda pemangkasan akar budaya pribumi untuk memperoleh kemudahan dalam mengarahkan semua kebijakan yang dibuat untuk pribumi, salah satunya ialah agama.

 

Hadirnya agama dalam wilayah politik tata kelola hukum dan pemerintahan kolonial merupakan strategi ganda dalam menempatkan agama sebagai relasi kekuasaannya.

[1] Agama ditempatkan sebagai wilayah privat yang dilindungi Undang-Undang sebagai payung hukumnya. Sehingga, ekspresi kagamaan diakomodasi pemerintahan kolonial sejauh praktek tersebut tidak menunjukkan pada gerakan delegitimasi pemerintahan kolonial.

 

[2] Agama ditempatkan sebagai bagian dari struktur negara dalam bentuknya yang bersifat instrumental pada wilayah pinggiran, jika dilihat dari keseluruhan sistem kekuasaan. Dengan demikian, wilayah kuasa politik dan agama seringkali bersinggungan walaupun sebatas pada wilayah pinggiran yang menyebabkan biasnya hubungan antara keduanya. Sehingga, jika agama mayoritas memaknai agama minoritas akan muncul bayangan sesat-menyesatkan.

Pemaknaan tersebut, dalam konteks UU PNPS ialah pemilahan antara apa yang resmi/diakui dan tidak resmi menurut tafsir negara melalui lembaga keagamaan. Sebagai sebuah mekanisme cacah jiwa, regulasi menjadi daya paksa yang secara kesejarahan mendera komunitas penghayat kepercayaan dari banyak komunitas.

 

Daya paksa ini terbukti efektif. Catatan Kejaksaan Agung, dari 1942 hingga 1992 terdapat 517 aliran kepercayaan yang mati karena dibubarkan, dibekukan, dikriminalisasi, disesatkan, diganti (dikonversi) ke agama lain, dan sebagainya (Desantara, 2007).

 Makam Pendiri Ngudi Utomo

Simpul Kemajemukan

Untuk itulah, prinsip Bhineka Tunggal Ika menjadi penting dalam mentranformasikan nilai-nilai lokal terhadap kemajemukan beragama di tengah masyarakat Indonesia. Karena sejatinya, hanya Pancasila yang secara filosofis dan sosiologis telah me-recognisi dan memberikan pondasi tatanan bersama kebhinekaan dalam tiap-tiap warga negara. Ekspresi kebudayaan ini mestinya dijamin secara konstitusional untuk hidup dan berkembang bersanding dengan agama-agama lainnya.

 

Persamaan riwayat dan sejarah menjadi pondasi identitas kebangsaan Indonesia. Kelak dikemudian hari, seluruh kebijakan termasuk sistem politik Indonesia akan dibaca ulang apakah mampu merepresentasikan kewarganegaraan.

 

Sejauh ini kebijakan diskriminasi hak warga untuk mendapatkan identitas – bahkan persamaan hak sebagai sesama warganegara – masih terus diperjuangkan sebagian besar rakyat, khususnya mereka yang diberi stigma karena daya paksa yang secara regeneratif dilestarikan baik dalam bentuk regulasi maupun kultural. Entah sampai kapan kita akan sadar, bahwa kaum minorita dan mayoritas memiliki hak yang sama di negeri ini. (Yahya; aktivis FPUB)