Dilema Sebuah Keyakinan (2)

MENYAMBUNG soal “Dilema Sebuah Keyakinan (edisi RUAS terdahulu), cerita menarik disampaikan oleh Kang Asep. Bertahun-tahun ia memperjuangkan  hak sipilnya. Sejak menikah tahun 2001, kantor Catatan Sipil Bandung menolak mengeluarkan akta pernikahan. Alasannya, mereka tidak melakukan pernikahan berdasar agama, tapi aliran kepercayaan.

 

Setahun kemudian, ketika pasangan ini dikaruniai seorang putra, petugas Kantor Catatan Sipil pun kembali mencoba memisahkan mereka. Dalam akta kelahiran, petugas catatan sipil menulis; Pramayuda bukan anak dari hasil pernikahan pasangan suami istri, seperti kebanyakan akta lahir, tetapi hanya ditulis "anak kesatu dari perempuan bernama Rela Susanti".

 

Kang Asep dan Rela. istrinya, sudah menempuh berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan hak nya yang paling asasi itu dengan audiensi pada pihak terkait yang dibantu para aktifis. Ternyata kemudan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memenangkan gugatannya. Demikian pula pada tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jawa Barat. Namun anehnya, kantor Catatan Sipil Kota Bandung tetap tidak mau memberi akta pernikahan dan malah kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Setelah empat tahun, perkaranya tidak kunjung diputus. Rela tak bisa membayangkan bagaimana anaknya kelak setelah besar akan dicibir orang sebagai anak "kumpul kebo" karena dalam akta pernikahannya tidak disebutkan nama ayahnya. Sebagai perempuan, dia merasa sangat dirugikan. Jika suatu saat kelak bercerai, meski tak diharapkan, dia tidak akan mendapatkan hak waris suaminya.

Contoh Kang Asep, Rela, dan Pramayuda hanya salah satu contoh kasus dari berjuta-juta penghayat kepercayaan yang mengalami diskriminasi di negara yang konon berdasar Pancasila dan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika. Mereka berharap, Undang-Undang Administrasi Kependudukan memberi harapan baru. UU ini bisa memberi peluang kepada mereka untuk mencatat identitas keyakinannya tanpa didiskriminasi. Mereka juga berharap para wakil rakyat di DPR dan pejabat pemerintah, mulai dari petugas Catatan Sipil sampai Presiden terketuk nuraninya untuk tidak lagi membeda-bedakan rakyatnya sendiri.

Pengadilan tata usaha Bandung

Ironisnya, aliran kepercayaan yang memiliki saham tidak kecil dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, justru harus dipinggirkan dan kehilangan hak-hak sipilnya hanya karena terganjal definisi agama dari Departemen Agama.

 

Harus diakui, UU Adminduk ini telah mengakomodasi beberapa hak sipil dari warga penghayat. Pencatatan data kependudukan yang ditetapkan dalam Pasal 58 misalnya, bila sebelumnya hanya mencantumkan kolom agama, sekarang disempurnakan menjadi kolom agama/kepercayaan. Begitu pula dengan Pasal 105 yang menjamin para penghayat mendapatkan pelayanan yang sama dalam pencatatan peristiwa penting, seperti kelahiran, pernikahan, perceraian, dan kematian.

 

Kendati demikian, UU Adminduk ini masih belum menampung semua aspirasi para penghayat. Buktinya, UU yang  disahkan ini tetap tidak memberi tempat kepada para penghayat untuk mencatatkan keyakinan mereka di KTP dan kartu keluarga karena yang disediakan di sana hanya kolom agama. Padahal UU ini ditujukan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali. Perlakuan yang diskriminatif ini tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang seharusnya bersifat inklusif dan non-sektarian.

 

Sangat disayangkan, bahwa UU Adminduk yang disahkan ini masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Senada dengan  Ketua Komnas Perempuan Yunianti Chuzaifah mengakui jaminan terhadap penghayat kepercayaan dalam UU Adminduk sudah lebih maju dibanding sebelumnya. Namun, ia mencatat masih ada UU yang tidak ramah terhadap penghayat  kepercayaan, yakni UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

 

“Banyak pernikahan perempuan penganut penghayat kepercayaan yang tidak dicatat gara-gara UU ini,” jelas Yunianti dalam pengujian UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi. Penjelasan Pasal 1 UU tersebut memang hanya mengakui enam agama di Indonesia, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu. Ketentuan ini yang sering digunakan para birokrat di Indonesia untuk tidak mencatat warga negara penganut penghayat kepercayaan. Para penghayat kepercayaan pun tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berakibat sulitnya para penghayat kepercayaan itu mencatat pernikahannya. “Ini jelas merugikan perempuan,” tegas Yunianti.

 

Belum lama ini (Maret 2010) Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, bahwa para penganut aliran/penghayat kepercayaan kini semakin mendapat ruang di mata hukum. Dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permendagri) No. 12 Tahun 2010 yang antara lain memungkinkan penghayat aliran kepercayaan mencacatkan dan melaporkan perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sekalipun pernikahan mereka dilangsungkan di luar negeri. Bagi penghayat kepercayaan WNA juga dimungkinkan mencatatkan pernikahan dengan menyertakan surat keterangan terjadinya pernikahan dari pemuka penghayat Kepercayaan. Permendagri itu bukan satu-satunya regulasi yang memberi legitimasi hukum aliran/penghayat kepercayaan. Tahun lalu, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) telah menandatangani Peraturan Bersama Menteri No. 43/41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

 

Peraturan administrasi kependudukan yang lebih tinggi tingkatannya seperti Perpres No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran dan Pencatatan Sipil, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 dan UU yang menjadi payungnya, yakni UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), juga memberikan legitimasi bagi penghayat kepercayaan. Maka dengan adanya legitimasi ini harus mampu menjawab apa yang menjadi harapan warga kampong Karang Pawitan (baca RUAS edisi lalu) selama ini.

 

Seperti ungkapan Aki Adar (90 th): “Kapan kita bebas menggunakan identitas sendiri? dan apakah nasib kita akan selalu dicemoohkan dan dihina orang?” tuturnya. Seraya dengan yang ditanyakan Emed (70 th) : inginnya bahwa urusan pernikahan dan KTP segera diperjuangkan supaya tidak menggunakan identitas lain. Begitu pula harapan Hendrik (24 th), sudah waktunya warga Karang Pawitan terus berjuang meneruskan cita-cita orangtua terdahulu. Sudahkah kita mengerti dan memahami dari pengorbanan harta benda bahkan nyawa dari orangtua kita? Itu pertanyaan mendasar yang harus segera dijawab. (Ai Rahmayanti; aktivis INCReS Bandung)