Harapan di tengah Kemujudan

(Pijakan Perilaku Bagi Agama-agama Besar)

Dari sekian aturan yang menjadi sorotan penting dalam isi UU No.1/PNPS/1965 ialah eksistensi dari sekian banyak penganut aliran kepercayaan yang tumbuh dan hidup dari bumi Nusantara.

Sorotan penting menyangkut Undang-Undang tersebut, terletak pada sisi pemenuhan hak kebebasan beragama bagi kelompok-kelompok yang selama ini dianggap sempalan dengan adanya pasal penodaan agama dalam hukum nasional kita yang memberi peluang luas bagi pemidanaan kasus-kasus yang dianggap sesat, menodai agama atau menistakan agama.

Ngudi Utomo, misalnya, sebagai salah satu aliran penghayat yang berkembang di beberapa kota di Indonesia merupakan salah satu kasus unik, dimana semenjak berdiri hingga saat ini tidak mendapatkan perlakuan marginalisasi di tengah masyarakat maupun aparat penegak hukum. Ngudi Utomo sendiri merupakan kepercayaan yang berisi tuntunan bagi setiap manusia dari seluruh latar belakang agama untuk berperilaku baik.

“Kalau perilakunya bagus tidak mungkin bisa buka pintu penjara tapi kalau agamanya bagus masih mungkin bisa buka pintu penjara dikarenakan perilakunya jelek”, ujar bapak FX, Mardjijo di dusun Bayan, Turi, Sleman sebagai sesepuh sekaligus generasi kedua dari pendiri komunitas Ngudi Utomo.

Menurutnya, perundang-undangan yang menyangkut penodaan agama, pemerintah seharusnya melihat kasus di masing-masing aliran kepercayaan. Tidak bisa dipukul rata atau menyama-artikan antara penghayat kepercayaan satu dengan yang lainnya. Karena jika semuanya disama-artikan tanpa ada pengartian khusus di masing-masing aliran kepercayaan, sama artinya menafikan keberadaan aliran penghayat sendiri.

 Makam Pendiri Ngudi Utomo

Empat Pantangan

Dalam kasus Ngudi Utomo, komunitas ini hanya memberikan tuntunan pada sisi perilaku tiap-tiap orang yang menginginkan dan menerima ajaran dari pendiri sendiri, “Menafsirkan setiap agama itu tidak boleh karena sensitive. Apalagi Ngudi Utomo bukan agama dan tidak akan menjurus ke agama,” ungkap Mardjijo.“

Mengenai tuntunan Ngudi Utomo sendiri, Mardjijo menuturkan. Ada empat pantangan yang harus jadi pegangan. Pertama, dilarang mencari harta melalui jalan yang tidak lurus sampai pada meminta bantuan setan, tuyul, jin dan sebagainya. Kedua, tidak boleh membunuh, jika melanggar kedua pantangan ini niscaya anak-cucunya akan menderita cacat mental, fisik, mati rejeki, dan nasib.

Pantangan ketiga, tidak boleh merusak/mengacau negara dan Pancasila. Keempat, tidak boleh berbohong, mencuri, menyakiti dan merugikan orang lain. Jika merusak pantangan ketiga dan keempat akan mendekatkan manusia pada penjara sebagai hukuman dunia.

Lebih lanjut, ketika warga Ngudi Utomo menghindari empat pantangan tersebut, niscaya mendapat lima imbalan berupa; selamat, sakti, waspada, pinter, sampai meninggal dalam keadaan baik. Empat pantangan dan lima imbalan ini yang diajarakan sekaligus dilaksanakan bagi tiap-tiap warga sendiri.

Menyinergikan Kegiatan

Keterkaitan antara kebebasan Ngudi Utomo melanggengkan eksistensi ajarannya tidak terlepas dari usaha komunitas ini dalam menyinergikan kegiatan warganya untuk aktif berbaur dengan masyarakat sekitar.

Peran-peran penting dalam masyarakat seperti halnya yang pernah di emban istri Mardjijo sebagai ketua Ibu-Ibu PKK di Dusun Bayan maupun keterlibatan warganya dalam birokrasi pemerintahan, merupakan salah satu bukti bahwa komunitas Ngudi Utomo menerima struktur serta kultur dalam tata pemerintahan. Hal ini dibuktikan dengan legitimasi ajaran Ngudi utomo sendiri terhadap pengakuan Pancasila sebagai ideologi negara yang menyejajarkannya dengan fondasi dari eksistensi negara.

Keberadaanya sebagai salah satu aliran kepercayaan yang tengah hidup ditengah masyarakat Indonesia, Ngudi utomo bisa menjadi salah satu contoh penting dalam mensinergikan ajaran dan kegiatannya dalam satu-kesatuan gerak kesadaran terhadap taat hukum dan norma agama yang bergulir di Indonesia.

Tawaran sekaligus kritik penting dari sekian banyak ajaran Ngudi Utomo sendiri terhadap perilaku yang menjelma selama ini ialah dengan tata cara kodifikasi sikap dan perilaku (norma sosial) yang muncul dan berkembang dari kearifan lokal masyarakat Indonesia sendiri bagi seluruh pandangan hidup dunia.

Peletakkan prinsip larangan merusak negara dan Pancasila yang dianut warga Ngudi Utomo ternyata menjadi kaitan penting dalam mentransformasikan nilai-nilai lokal terhadap kemajemukan beragama. Karena hanya dengan prinsip Pancasila yang menjiwai kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dalam arti sosiologis, tiap-tiap warga dijamin secara konstitusional bagi eksistensi tiap-tiap kepercayaan yang hidup dan berkembang dari tradisi budaya lokal masyarakat Indonesia.

Kemajemukan sendiri dalam konteks hukum tata negara Indonesia, merupakan prinsip yang seharusnya menjadi rujukan terciptanya masyarakat yang adil di mata hukum, jauh dari tindakan kriminalisasi. Dengan demikian, wacana penodaan agama tidak lagi layak menjadi rujukan tata laksana hukum di Indonesia, lebih-lebih hal tersebut hanya sebatas ajang perebutan eksistensi agama-agama mainstream terhadap realitas kultur warga bangsa yang plural.

Begitulah. (Yahya – aktivis FPUB)