Membaca Ulang UU Penodaan Agama

SYARIKAT Indonesia yang tergabung dalam Forum GusDur dan CRCS serta PolGov UGM, mengadakan Diskusi Publik “Tinjauan Kritis Atas UU No.1/PNPS/1965” di Ruang Seminar Pascasarjana Fisipol UGM pada Senin, 19 April 2009.
UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama pasal (1), “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu” dikritisi secara berbeda oleh Eddy OS Hiariej, dan Fajrul Falaakh, dua dari empat narasumber.

Menurut Eddy OS Hiariej, pasal 1 tersebut tidak memiliki persyaratan lex certa sebagai syarat legalitas. Selain itu juga hukum pidana tidak bisa serta merta dilakukan, harus ada peringatan-peringatan lebih dahulu. Selain itu, Kementerian Agama seharusnya tidak setuju dengan pencabutan sebelum punya aturan baru. “Mau dihukum pakai apa kalau terjadi kekosongan hukum?” ujarnya. Meskipun Kementerian Agama sudah membuat produk peraturan yang sama, namun ada beberapa hal yang belum diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 ini karena ada tarik-menarik kepentingan politik.
Kesalahan umum yang sering dilakukan dalam pembuatan UU, menurut Fajrul Falaakh yaitu UU ini menentukan sikap pemerintah soal agama yang resmi dan tidak resmi, agama yang diakui dan tidak diakui, agama yang terdaftar dan tidak terdaftar.

kabar jaringan

Menurut hukum tatanegara, ‘di muka umum’ dalam pasal 1, berarti harus ada ajaran pokok yang tidak boleh diotak-atik. “Atau mudahnya, boleh saja bila dilakukan dengan cara baik dan tetap berbaik-baik dengan umat beragama. Bila umat beragama tidak tersinggung silahkan saja, tapi bila kemudian terjadi masalah, baru negara masuk,” katanya.

fajrul falaakh

“Persoalannya, mengapa negara begitu menginginkan turut campur?” ucap Fajrul. Menurutnya, negara bukan terdiri dari orang-orang suci yang berhak memutuskan mana yang baik/ benar maupun mana yang tidak baik atau yang salah.

forum gusdur

Sementara itu Suhadi Cholil mengatakan, UU itu tidak melindungi minoritas karena pasti akan kalah oleh mayoritas. “Hal ini akan jadi lebih bermasalah ketika fakta bahwa hanya 6 agama resmi yang diakui, sedangkan agama/kepercayaan lain tidak dilibatkan dalam kategori perlindungan,” paparnya. Dalam praktek, penerapan peraturan ini akan menyebabkan banyak persoalan. 

“Tidak dipisahkan antara UU dengan penodaan agama akan menambah permasalahan. Karena ini menjadi hal yang licin sekali digunakan oleh oknum-oknum yang punya kepentingan dan ruang-ruang kekuasaan,” jelas Abdul Gaffar Karim.(PA)

kabar jaringan forum gusdur