PNPS, Masih Adakah Jalan bagi Akal Sehat?

KETIKA Judicial Review atas UU PNPS 1965 diajukan kepada Mahkamah Konstitusi oleh beberapa tokoh dan organisasi masyarakat sipil, orang banyak berharap MK membuat terobosan baru mengatasi kekalutan pengaturan negara atas agama yang terjadi selama ini. Sebagai sebuah negara-bangsa (nation state), Republik Indonesia bertugas melindungi seluruh warganya, tanpa melihat latar belakang agama, kesadaran individu, keyakinan politik, ras, suku, dan seterusnya. Sederhana saja, siapa saja yang mengakui dan tinggal di bumi Indonesia, wajib dilindungi. Konstitusi Indonesia pun dengan lugas menjamin kebebasan setiap penduduknya untuk memeluk agama dan keyakinannya.

Di titik itu sebetulnya posisi negara terhadap agama tampak jelas. Bahwa obyek penjaminan negara dalam konstitusi itu adalah “warganegara”-nya. Obyek penjaminan negara bukanlah eksistensi “agama dan keyakinan”, karena dengan memasuki wilayah ini, negara telah memasuki belantara yang tak akan bertemu ujung pangkalnya. Semakin negara mengatur agama dan keyakinan, ia semakin terjerat dalam perdebatan yang tak akan pernah berakhir.

Jika memaksakan demikian, negara pun akan terjebak pada posisi sulit. Ujung-ujungnya energi negara habis untuk melindungi agama dan keyakinan yang banyak dianut oleh warganegara, dan mengabaikan agama dan keyakinan yang tidak banyak dianut oleh arus umum. Kategori benar vs sesat, benar vs salah, diakui vs tidak diakui, resmi vs tidak resmi, lalu menyeret negara dalam pusaran konflik kepentingan tak berkesudahan. Alih-alih menyelesaikan konflik itu, bahkan negara akan menjadi algojo bagi warganegaranya sendiri atas sesuatu yang bersifat subyektif: agama dan keyakinan.

Jika logika yang dipakai adalah perlindungan warga negara, maka negara masuk di kawasan terang benderang, dan karena itu lebih bisa bertindak adil. Polisi, kejaksaan, pengadilan dan penjara disediakan untuk perlindungan jenis ini. Tapi bagaimana jika polisi, kejaksaan dan pengadilan membela jenis keyakinan tertentu atas dasar “kebenaran” subyektif?

Menurut akal sehat, ini pasti tidak mungkin alias mustahil. Atas dasar apa, polisi, jaksa dan hakim menyatakan suatu agama atau keyakinan benar dan agama atau keyakinan lain salah? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini pantas diajukan ketika kita menyaksikan proses pengadilan berkaitan pasal “penodaan agama” yang berkali-kali dipentaskan di Indonesia. Tidak ada ukuran obyektif-hukum yang bisa diterima dan memuaskan semua orang, seperti pengadilan tentang korupsi, misalnya.

Dalam pengadilan korupsi jelas subyek dan obyeknya, siapa mencuri harta siapa, di mana dan berapa jumlahnya. Ketika terbukti bersalah, dan hakim menjatuhkan hukuman, penonton merasa jelas, meski ada yang bertanya, kok hukumannya terlalu ringan atau terlalu berat. Kita bisa melihat, ketika kasus Ahmadiyah mencuat, posisi negara pun seperti “kelimpungan”. Untuk membuktikan kesalahan “materil” Ahmadiyah justru diserahkan kepada Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung. Orang awam bertanya-tanya, ini penghakiman model apa?

Atas dasar itu, Judicial Review UU PNPS sungguh masuk akal. Bukan untuk mengancam agama/keyakinan tertentu dan membela yang lain, tetapi MK diharapkan mendudukkan persoalannya: mana pasal-pasal di dalam UU PNPS yang bisa masuk pidana, dan mana yang tidak bisa masuk pidana. Yang masuk pidana dikembalikan ke induknya di KUHP, dan yang tidak bisa dimasukkan pidana ya dikembalikan kepada masyarakat, dan itu menjadi urusan kearifan masyarakat. MK diharapkan bisa mempercayai proses perkembangan masyarakat, bahwa masyarakat akan berkembang menuju kedewasaan. MK juga akan menempatkan negara dalam posisi yang obyektif, adil, tidak diskriminatif, paling tidak menjaga negara agar bebas dari jebakan untuk tidak berbuat adil pada warga negaranya. Bukankah ini harapan semua orang? Bahkan yang paling awam sekali pun, seperti penulis kolom ini.

Kalau kolom ini ditulis paska putusan MK yang menolak Judicial Review, semoga tidak termasuk golongan yang digambarkan oleh Ketua MK, bahwa “biasalah… yang kalah akan bilang MK brengsek, tapi kalau yang menang kan pasti bilang MK obyektif… “, semoga bukan. Bagi kalangan awam, kesemrawutan pengaturan mengenai agama adalah karena kita tidak terbiasa mendiskusikan masalah ini secara jernih. Bukankah sejarah hubungan antara agama dan negara sudah terbentang panjang, dan kita sebetulnya bisa belajar dari semua itu? Ketika bangsa Amerika Serikat mengamandemen Konstitusi mereka tentang agama dengan menyatakan bahwa “Parlemen tidak membuat Undang-undang apa pun tentang agama”, maka satu masalah dasar terselesaikan. Ketika masalah dasar diselesaikan dengan baik, maka perjalanan selanjutnya akan lebih mudah dijalani. Mengapa kita lalai menyelesaikan masalah dasar kita? (M. Imam Aziz)