Undang-undang Penodaan Agama: Maksud Baik Cara Kurang Tepat
Sepanjang th 2008-2009 kekerasan masih saja terjadi di tengah masyarakat yang pada umumnya dilatarbelakangi persoalan agama. UU No.1/PNPS/1965. Untuk itulah, RUAS kali ini mencoba melakukan wawancara dengan Mohammad Fajrul Falaakh dari kalangan akademisi sekaligus anggota Komisi Hukum Nasional.
Apa konteks lahirnya UU itu?
Persisinya saya tidak tahu. Tapi dari pernyataan resmi serta penjelasannya, undang-undang itu dibuat karena ada tindakan atau kegiatan masyarakat yang dikategorikan sebagai penodaan agama. Bahkan disebut sebagai membahayakan Negara.
Adakah regangan kepentingan politik di dalamnya?
Ya banyak pihak. Jadi kalau mau memahami konteks historisnya, yang harus diungkap di tahun-tahun itu adalah apa yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang tersebut.
Dalam konsep negara Hegelian, adakah benturan ketika konteks perkembangan masyarakat yang semakin menerima ide-ide demokrasi maupun pluralisme, termasuk dalam melihat negara bukan lagi sebagai substansi kebenaran?
Baik konsep Marxis maupun Liberal sama-sama menggunakan negara sebagai instrumen, karena negara merupakan kotak kosong yang bisa diisi apa saja. Jika menginginkan Neolib ya jadi Neolip. Dilihat dari perspektif Hegelian bahwa negara harus mendisiplin warganya, soalnya sekarang, siapa yang lebih bisa memengaruhi atau menggunakan ngara? Dimana-mana, negara memiliki kepentingan untuk ketertiban umum, baik otoritarian maupun demokrasi. Namun dalam negara demokrasi derajat ketertiban umumnya lebih longgar sejauh tidak ada benturan-benturan fisik.

Tanggapan Anda mengenai PNPS sendiri ?
Saya memahami berbeda dari orang yang salah faham. Misalnya, kesalahfahaman bahwa hanya agama-agama yang disebut itu yang diakui. Saya bilang tidak. Ini hanya contoh apalagi kalau orang hukum mengatakan ‘toh diletakkannya cuma dipenjelasan’ beda halnya jika diletakkan di batang tubuh. Bagi orang hukum penjelasan tidak berlaku. Kalau dulu Orde Baru mengambil keputusan yang diakui hanya Islam, Kristen, Katholik, Hindu, dan Budha itu merupakan kesalahan. Kedua, Undang-Undang itu merupakan instrument preventif dan hukum sendiri punya fungsi preventif juga sebagai mekanisme sosial. Jadi UU No.1 itu pada hakikatnya merupakan usaha pencegahan dari penodaan agama dan penyalahgunaan agama. Ketika maksud dan tujuannya tepat kemungkinannya ialah caranya yang kurang tepat. Ketika maksud dan tujuannya tepat tapi kemudian caranya bisa dipersoalkan.
Apakah cukup memadai kewenangan aparatur dan penjabarannya?
Masih memadai tapi tidak tuntas. Makanya yang kami cegah adalah tindakan yang memiliki dampak ketertiban umum bukan pada ranah privat. Karena jika berbicara pada wilayah itu implikasi sangat jauh.
Ada kaitan dengan persoalan ketika mayoritas memaknai minoritas?
Kelemahan dari Undang-Undang ini karena tidak ada mekanisme. Walaupun ada hanya langsung dibubarkan, Mahkamah Konstitusi dalam hal ini luput, dalam artian ada tindakan sepihak eksekutif dalam membubarkan suatu agama atau kepercayaan, karena eksekutif sendiri mengeksekusi langsung tanpa proses peradilan. Tapi kalau ada mekanisme semisal, adakah penyalahgunaan atau tidak secara umum, objektif, imparsial, ya saya juga punya kekhawatiran itu akan terjadi inkuisisi, mengerikan juga kan?
Kenapa begitu?
Karena yang anda inginkan itu tidak terganggu sebagai sesuatu yang privat anda bawa ke publik, siapapun yang membawanya. Asumsi-asumsi agama dalam Undang-Undang PNPS sendiri itukan bersifat privat tapi masyarakat sendiri tidak menginginkan agama mengalami domestifikasi, buktinya orang mendefinisikan adanya kesalehan sosial, moralitas publik, dan sebagaiya. Cuma yang penting ketika berbicara pada wilayah publik, nah ruang publik sendiri yang kemudian menjadi sumber dari semuanya, bagaimana cara dalam menyelesaikan sesuatu, bisa saling menerima, memahami satu sama lain dan sebagainya.
Undang-Undang ini banyak kesilafan, terutama dalam mekanisme hokum. Adakah mekanisme ideal bagi Indonesia saat ini ?
Idealnya apa kata masyarakat, yakni perkembangan sosiologis masyarakat sendiri walaupun bukan berarti menyisihkan peran negara sama sekali. Sebagai contoh, ada beberapa negara yang masih memiliki perundangan semacam ini, namun beberapa memiliki pendefinisian yang jelas mulai dari kitab sucinya hingga pemimpinnya dalam konteks agama yang terinstituisi, di Inggris sendiri berlaku hanya Christianity, ketika orang menghujat Salman Rushdi dan di Inggris ada keresahan ya tidak terakomodir, tapi dalam kenyataannya, hukum itu sudah tidak banyak digunakan semenjak tahun 1960-an karena perkembangan masyarakat itu sendiri. Jadi ada saatnya Undang-Undang itu berhenti seiring perubahan yang terjadi pada masyarakatnya. (Yahya)

