Dilema Sebuah Keyakinan
“Bernegara seolah tak berbangsa, beragama tampak tak seirama, berkeyakinan dianggap sang pendusta”.
Sebelum Indonesia merdeka, aliran kepercayaan telah tumbuh subur. Bahkan sejak jaman kerajaan di abad pertengahan. Dokumen-dokumen yang ada menyebut, sebelum agama-agama masuk, masyarakat telah mengenal aliran kepercayaan. Ironisnya, setelah kemerdekaan, warga yang menganut kepercayaan tidak lagi merdeka melaksanakan keyakinannya.

Mari kita belajar dari tragedi di perkampungan Karang Pawitan desa Pakutandang, Kecamatan Cipayun – sekitar 29 kilometer dari Kota Bandung. Suasana tenteram itu, ternyata menyimpan sejarah pilu. Dari catatan kang Asep (penuturan Aki Ahya dan Aki Adar, saksi tragedi), tepat malam Jumat pukul 23.00 wib (9/9/1954), tiba-tiba terdengar peluit memecah sunyi. Teriakan orang-orang mengejutkan warga Karang Pawitan. Suara senapan dimana-mana. Suasana mencekam. Isak tangis dan jeritan ibu-ibu memecah sunyi dibarengi rintihan anak-anak.
Dalam sekejap suasana hening berubah jadi medan pembantaian yang dilakukan oleh suatu gerombolan (masyarakat menyebutnya DI/TII). Api menyala di mana-mana. Desa Karang Pawitan jadi lautan api. Semua harta benda ludes. Anggota masyarakat jadi korban kebiadaban gerombolan. Bau daging manusia yang terbakar tercium sangat tajam, onggokkan mayat tersebar dalam kondisi mengenaskan. Bagian tubuhnya hilang entah dimana, sebagian tak bisa dikenali karena hangus. Menurut catatan, korban akibat peristiwa itu 20 orang dibunuh, 6 luka-luka dan 5 orang (meninggal) dari luar kampung Karang Pawitan
Penyebab terjadinya kekerasan dilatar-belakangi ketidaksepahaman gerombolan DI/TII pada warga Karang Pawitan yang menganut aliran kepercayaan Perjalanan, salah satu aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Didirikan oleh Mei Kartawinata tahun 1927.
Ajaran dasar aliran ini adalah mencoba mengagungkan Gusti Yang Maha Uninga, Maha Kawasa, dan Maha Suci. Mereka terinspirasi Sungai Cileuleuy kampung Cimerta di Subang. Aliran sungai yang berasal dari gunung itu mengajarkan pada manusia bahwa setiap tetesnya – sebelum sampai lautan – memberi kebaikan pada semua orang. Oleh sebab itu, manusia juga wajib memberi kebaikan pada lainnya dalam bentuk tindakan nyata. Lewat salah satu warga (pak Unus), ajaran itu disebarkan dan dilaksanakan warga Karang Pawitan.
Bagi warga Karang Pawitan hari itu sangat bersejarah. Peristiwa yang terjadi hari Kamis malam Jumat, tanggal 9-10 September 1954 atau 11 hari setelah warga Karang Pawitan merayakan tahun baru Saka 1 Sura 1886, sampai sekarang selalu diperingati dan memberi gelar pahlawa bagi semua korban.
Menurut Ester I. Jusuf, S.H. (www.snb.or.id) dalam UU PDRE (Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis) telah mengatur tidak boleh ada diskriminasi terhadap warga negara berdasarkan kepercayaan, nilai, atau kebiasaan. Dengan demikian setiap orang punya hak untuk menjalankan apa yang mereka percayai, nilai, atau kebiasaannya, dan mendapat perlindungan sepenuhnya dari negara. Mereka berhak menjalankan ibadah, ritual kepercayaan, nilai, atau kebiasaannya tanpa pembedaan, pengecualian, atau pembatasan sepanjang memperhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi realita yang ada, agama sering memberikan otoritas tersebut kepada negara, contohnya pelarangan "ajaran sesat" oleh pemerintah yang dilakukan atas rekomendasi agama-agama.
Kejadian serupa terjadi ketika para tokoh agama menolak aliran kepercayaan dalam kolom agama di KTP (Kartu Tanda Penduduk). Sadar atau tidak, mereka telah melimpahkan otoritas religius legitimasi sangat kuat kepada pemerintah, kekuatan yang membuat pemerintah lebih terdorong untuk mensubordinasikan agama.
Seharusnya ada pemisahan yang jelas, apakah masalah itu ada di wilayah internal ajaran agama/kepercayaan atau di wilayah eksternal? Jika dalam wilayah internal, maka yang berwenang untuk menentukan sikap dan menyelesaikan masalah adalah internal umat beragama/kepercayaan tersebut. Namun jika memasuki wilayah eksternal (publik), maka negara punya kewenangan. Dengan demikian kita dapat mengkritisi Penetapan Presiden RI Nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/Atau Penodaan Agama. Aturan ini mencampurkan ranah yang menjadi kewenangan para pemimpin umat beragama dengan kewenangan negara.
Pengaturan tentang pencegahan, penyalah-gunaan, atau penodaan agama, isinya mengatur tentang wilayah internal dari agama atau kepercayaan. Banyak suara yang meneriakkan diskriminasi terhadap aliran kepercayaan, sehingga Gus Dur (Alm) dan tokoh-tokoh agama lain telah mengingatkan bahwa tidak ada seorangpun yang berhak menghakimi apa yang diyakini seseorang
Usaha aliran kepercayaan untuk diakui sebagai agama merupakan jalan panjang perjuangan aliran kepercayaan. Sementara berbagai nasib pahit dialami para penghayat kepercayaan seperti pencitraan buruk, dianggap komunis, dipaksa menganut agama tertentu, sulit mendapatkan pekerjaan (sebagai PNS) atau anak mereka dianggap anak haram. Bahkan banyak pernikahan yang tidak dicatatkan di kantor Catatan Sipil dianggap tidak memeluk agama, dan anak-anak dari hasil pernikahan dianggap anak hasil kumpul kebo. (Ai Rahmayanti, aktivis INCReS Bandung)

