LAPORAN UTAMA, Belum Sepenuhnya Negara Menjamin Hak Ekosob Warganya
HASIL penelitian jaringan Syarikat Indonesia di 26 kota di Jawa, hampir semua korban tragedi politik 1965-66 mengalami pergeseran dalam organisasi dan pekerjaan sebelum dan sesudah peristiwa berdarah itu.Yang semula aktif menjadi ragu dan takut terlibat dalam organisasi, apapun bentuk dan tujuannya. Demikian juga dalam hal pekerjaan, yang awalnya berstatus PNS (Pegawai Negri Sipil) sekarang harus kerja serabutan. Demikian pula yang dulunya berstatus pelajar/ mahasiswa, saat ini banyak yang menganggur. Kebanyakan dari mereka mencoba bertahan hidup dengan bekerja seadanya.
Quo Vadis Pemajuan dan Penegakan HAM
RANGKUMAN
LOKAKARYA NASIONAL HAK ASASI MANUSIA VII
”QUO VADIS PEMAJUAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA”
Lokakarya nasional hak asasi manusia secara tradisional merupakan kegiatan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, untuk melihat kembali perkembangan hak asasi dan menentukan langkah lebih lanjut. Lokakarya yang berlangsung pada tanggal 8 – 11 Juli 2008 ini dilakukan bekerjasama dengan Legal Development Facility Australia, dengan mengambil tempat di Jakarta dan diikuti oleh sekitar 150 peserta, mewakili organisasi pemerintah (nasional maupun lokal), akademisi, media, non-pemerintah dan perorangan. Lokakarya diawali oleh sambuta ketua Komnas HAM dan dibuka secara resmi oleh wakil presiden. Pembukaan ini dilanjutkan dengan keynote speech oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.
Hak Ekosob di Indonesia

Pelaksaanaan Kovenan Internasional
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia
Pada 30 September 2005 DPR dan Pemerintah sepakat meratifikasi piagam penting hak asasi manusia (Bill of Rights) yaitu International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Proses ratifikasi tersebut dilakukan pada 28 Oktober 2005, dimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan UU No. 11 tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Ratifikasi terhadap the bill of human rights ini tentu saja membawa harapan baru bagi kondisi yang lebih kondusif bagi pemajuan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di negeri ini.

