workshop


Hak Ekosob di Indonesia

Ahmad Baso

Pelaksaanaan Kovenan Internasional
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di Indonesia

Pada 30 September 2005 DPR dan Pemerintah  sepakat meratifikasi piagam penting hak asasi manusia (Bill of Rights) yaitu  International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Proses ratifikasi tersebut dilakukan pada  28 Oktober 2005, dimana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan UU No. 11 tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Ratifikasi terhadap the bill of human rights ini tentu saja membawa harapan baru bagi kondisi yang lebih kondusif bagi pemajuan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia di negeri ini.