Arogansi Negara terhadap Agama-agama
Dulu, di sepanjang era Orde Baru (Orba), negara ini begitu arogannya terhadap
agama-agama. Dalam arti, meski UUD 45 Pasal 29 menjamin bahwa setiap warga negara
bebas memilih agamanya masing-masing (dan menjalankan ajaran-ajaran agamanya
tersebut), tetapi dalam kenyataannya negara hanya mengakui lima agama, sehingga
kelima agama tersebut dikategorikan sebagai ”agama-agama yang diakui”.
Adapun kelima agama itu adalah Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha.
Sedangkan agama-agama di luar itu, dengan sendirinya dikategorikan sebagai ”agama-agama
yang tak diakui”. Negara seakan tak peduli (atau memang tak mau peduli?)
jika ”agama-agama yang tak diakui” itu sebenarnya eksis, dalam arti
memiliki umat yang cukup banyak, ada pemimpin-pemimpinnya, dan ajaran-ajarannya
pun jelas karena dilandasi oleh kitab sucinya masing-masing. Sebutlah, misalnya,
agama Konghuchu dan agama Sikh.
Masih adakah agama lain di luar agama-agama yang telah disebutkan namanya itu?
Jelas ada, bahkan mungkin banyak. Bahai, misalnya. Saya pun pernah bertemu dengan
salah satu pemimpin agama ini dalam suatu kesempatan. Menurut dia, agama ini
sudah cukup lama eksis di negeri ini. Dan perkembangannya pun sudah menjangkau
12 provinsi. Tapi begitulah, oleh negara, agama ini serupa nasibnya dengan Konghuchu
dan Sikh – dan entah agama-agama yang mana lagi.
Sebenarnya, tanpa pengakuan resmi dari negara pun, suatu agama tetaplah agama.
Artinya, baik ada atau tidak ada pengakuan dari negara, suatu agama tak akan
bertambah atau berkurang hakikatnya sebagai pedoman hidup manusia untuk masa
sekarang (di dunia) dan masa mendatang (di akhirat). Karena, yang utama dan
terpenting adalah pengakuan dari Tuhan sebagai subyek yang disembah oleh umat
agama tersebut sebagaimana diajarkan oleh agama yang bersangkutan. Jadi, kalaupun
suatu agama tidak diakui oleh negara, mestinya umat dan pemimpin agama yang
bersangkutan tak perlu repot-repot memperjuangkan pengakuan itu. Toh, tak ada
ruginya sama sekali. Benarkah demikian?
Secara agamis, memang benar demikian. Dalam arti, seperti dikatakan tadi, agama
tersebut tetaplah agama yang tak akan berkurang hakikatnya. Tapi, khususnya
di Indonesia, kerugian karena ketiadaan pengakuan dari negara itu jelas sangat
terasa dan memang sudah dialami oleh umat dari ”agama-agama yang tak diakui”
itu. Dan pengalaman pahit itu sudah berjalan sekian lamanya, sejak era Orba
sampai era Orde Reformasi (kalau benar ini era reformasi).
Contoh kasusnya begini. Katakanlah ada sepasang calon suami-isteri beragama
Konghuchu yang ingin menikah. Nah, karena agama ini termasuk dalam kategori
”tak diakui” oleh negara, maka meskipun pernikahan mereka secara
agama sudah sah, tapi oleh negara tak bisa disahkan. Artinya, mereka tak dapat
memperoleh akta pernikahan lantaran Kantor Catatan Sipil tak bisa mencatat pernikahan
mereka sebagai suatu yang sah di mata negara.
Implikasi Hukum
Tapi, apa ruginya kalau pernikahan mereka tak dicatatkan oleh negara cq Kantor
Catatan Sipil itu? Toh, mereka sudah sah sebagai suami-isteri di mata Tuhan
yang mereka sembah, bukan? Memang benar demikian, kalau yang dipersoalkan hanya
pengakuan dari Tuhan. Tapi, berhubung mereka masih hidup di dunia, dan khususnya
di negara yang bernama Indonesia, maka tentunya mereka harus memiliki identitas
ini dan itu secara sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi, kalau
identitas itu tak diperoleh, kerugiannya jelas akan banyak sekali. Pertama,
di mata negara, identitas mereka bukanlah suami-isteri. Artinya, mereka masih
dianggap belum menikah, karena tak punya akta pernikahan itu tadi. Jadi, kalau
si suami memerlukan sesuatu yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
si isteri (misalnya minta kredit dari bank atau leasing atau apa saja), tentu
saja tak bisa. Begitu pula sebaliknya bagi si isteri.
Kedua, karena tak punya akta pernikahan, maka kartu keluarga pun jelas tak bisa
diberikan. Ketiga, nanti kalau mereka punya anak, maka si anak tentu tak bisa
pula dibuatkan akta kelahirannya. Lha, wong bapak-ibunya saja, di mata negara,
belum menikah, bagaimana mungkin bisa punya anak? Maka, jadilah status anak
itu sebagai ”anak haram” di mata negara (padahal di mata Tuhan tak
ada ”anak haram”). Keempat, si anak jelas tak mungkin tercatat dalam
kartu keluarga bapak-ibunya, karena memang kartu itu sendiri tak pernah diterbitkan
oleh pihak yang berwenang. Kelima, si anak kalau sudah besar dengan sendirinya
tak bisa membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk). Dan seterusnya, dan seterusnya.
Pendeknya, untuk segala sesuatu yang berurusan dengan pengesahan negara, akan
timbul persoalan-persoalan besar bagi orang-orang yang bersangkutan tadi. Dan
rentetannya bisa panjang, sampai ke anak-cucu.
Inilah kerugiannya. Berdasarkan itulah, tidak mengherankan kalau umat dan pemimpin
Konghuchu begitu gembira ketika di era Aburrahman Wahid tanda-tanda pengakuan
akan eksistensi Konghuchu sebagai agama sudah mulai menampak. Dan kegembiraan
itu bertambah besar lagi ketika selanjutnya hari besar keagamaan mereka disahkan
sebagai hari libur, meski baru berstatus ”fakultatif” (bagi mereka
yang merayakannya saja) dan belum ”nasional” (untuk semua orang
di negeri ini). Artinya, meskipun sebenarnya pengakuan dari negara atas suatu
agama tak perlu diperjuangkan, tapi kalau negara memberikannya, tentulah sangat
positif maknanya dan konsekuensinya bagi umat dan pemimpin agama yang bersangkutan.
Tapi, meski hari besar keagamaan mereka sudah diliburkan, persoalan besar bagi
umat dan pemimpin Konghuchu ternyata tak juga selesai. Salah satu contoh kasusnya
adalah pernikahan atas dasar agama mereka yang tak bisa dicatatkan oleh negara,
sampai sekarang. Itu baru Konghuchu. Bagaimana pula dengan umat agama-agama
lainnya, seperti Sikh, Bahai, dan entah agama mana lagi?
Sebenarnya, kalau mau fair sekaligus konstitusional, negara harus memberikan
pengakuan kepada semua agama yang eksis di negeri ini. Dengan demikian, negara
tidak melakukan diskriminasi (seperti yang selama ini terjadi) kepada agama
ini dan itu. Juga, dengan demikian negara tidak melanggar hak kebebasan beragama
yang dimiliki setiap warga negaranya sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi.
Tapi, untuk memberikan pengakuan itu, konsekuensinya: tugas negara, dalam hal
ini Departemen Agama, akan bertambah. Misalnya saja melakukan studi mendalam
tentang eksistensi agama-agama yang akan diberikan pengakuan itu, dan tentu
saja pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait dengan hal itu. Untuk kelancaran
tugas tersebut, dengan sendirinya, negara harus menganggarkan sejumlah dana.
Sementara dari segi waktu, pekerjaan semacam ini boleh jadi tak akan ada habis-habisnya.
Karena, setelah satu agama selesai ”ditangani”, agama-agama lainnya
sangat mungkin akan menyusul minta diakui.
Dengan demikian, maka solusi terbaik mestinya adalah negara mengubah paradigmanya:
tidak memosisikan diri di atas agama-agama, sehingga karenanya tak perlu (dan
memang tak sepantasnya) memberikan pengakuan kepada agama-agama itu. Dengan
begitulah maka negara tak akan terjebak ke dalam sikap arogan (yang merasa posisinya
lebih tinggi, sehingga bisa memberikan atau tidak memberikan pengakuan) terhadap
agama-agama. Dan jika arogansi itu pupus, maka sebagai konsekuensinya, diskriminasi
terhadap agama ini atau itu pun kelak tak ada lagi.
Inilah salah satu persoalan besar yang belum tersentuh oleh reformasi, sampai
sekarang. Bahkan, patut disesalkan, dalam Pasal 30 Ayat (1) RUU Sisdiknas yang
baru disahkan oleh DPR pun, diskriminasi agama-agama itu ternyata masih ada
(karena masih menyebut-nyebut lima agama sebagai agama-agama ”yang diakui”
oleh negara). Mungkinkah, penyebabnya, karena para cendekiawan, pejabat pemerintah,
dan para elite politik yang terlibat dalam perumusan dan pengesahan RUU tersebut
memang tak paham hakikat agama yang sesungguhnya?
Penulis adalah Dosen
Fisipol-UKI.

