Cabut Tap MPRS Soal Bung Karno dan PKI
Hal itu merupakan salah satu rekomendasi dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VIII PDI-P, yang dibacakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Sutjipto, di Jakarta, Rabu (30/7). Rakernas itu berlangsung dua hari, sejak Selasa (29/7) lalu.
Sutjipto mengungkapkan, Rakernas mendesak DPP PDI-P dan FPDI-P agar dalam ST MPR nanti memperjuangkan pencabutan Tap MPRS No XXVI/1966 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-ajaran Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno.
Selain itu ST MPR diharapkan juga mencabut Tap No XXXIII/1966 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. "Khusus mengenai Tap MPRS yang menyangkut status politik Bung Karno, akan kita perjuangkan dengan segala kemampuan untuk dicabut. Demikian halnya terhadap Tap-Tap MPRS lainnya yang mengandung substansi yang bersifat memfitnah, menghina dan mendiskreditkan Ir Soekarno sebagai Bapak Bangsa, Proklamator dan Presiden RI pertama," ungkapnya.
Saat pidato penutupan Rakernas, Sutjipto juga mengungkapkan harapan pencabutan terhadap Tap MPRS No XXV/1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Lenininisme.
Dalam penilaian PDI-P, Tap itu telah menyebabkan warga kehilangan hak-hak politik yang paling mendasar.
"Kita mengharapkan keputusan politik yang diambil MPR kali ini akan membuka ruang bagi penyelesaian sebagian masa lalu kita. Menurut keyakinan, inilah cara terbaik sebagai bangsa untuk belajar berdamai dengan sejarahnya sendiri," tandasnya.
Selain masalah pencabutan Tap MPRS tersebut, lanjut Sutjipto, Rakernas juga merekomendasikan kepada DPP, supaya menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai mencermati proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berkaitan dengan hal tersebut, Sekjen PDI-P mengungkapkan, partainya siap memfasilitasi para calon anggota DPD dalam proses pemilihan, dengan tetap menjaga independensi calon anggota DPD serta syarat lain yang diatur dalam UU.
"Tidak ada pasal yang melarang PDI-P sebagai partai memfasilitasi calon anggota DPD dalam pemilihan. Yang dilarang itu keterlibatan pengurus menjadi calon anggota DPD," ujarnya.
Bentuk fasilitas yang bisa diberikan PDI-P adalah menyangkut syarat dukungan minimal bagi tiap calon anggota DPD. "Dalam hal ini, karena PDI-P memiliki anggota yang cukup memadai, maka bisa membantu untuk proses itu," tandasnya.(A-17/M-15)

