Capres Narapidana?

Hal itu dikemukakan pakar hukum dari Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo
menjawab Pembaruan di Jakarta, Selasa (8/7), berkaitan dengan disetujuinya Rancangan
Undang-Undang (RUU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) menjadi Undang-Undang
(UU). Menurut Harkristuti, agar rakyat tidak dibodohi terus, partai politik
(parpol) harus berperan dalam mengajukan capres dengan track record yang baik.

RUU PPWP disetujui DPR dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR
Soetardjo Soerjogoeritno Senin siang, di antaranya memang mengatur syarat capres.
Dari 20 syarat yang tercantumn dalam UU tersebut, memang tidak ditemukan lagi
adanya larangan terdakwa mencalonkan diri seperti yang diusulkan pemerintah
sebelumnya.

Pada Pasal 6 huruf j, hanya disebutkan tidak pernah melakukan perbuatan tercela,
namun, dalam penjelasan UU ini mereka yang berstatus terdakwa tidak termasuk.
Penjelasan Pasal 6 huruf j hanya menyebutkan, yang dimaksud dengan tidak pernah
melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat antara lain seperti judi,
mabuk, pecandu narkoba dan zina.

Sementara pada pasal 7 huruf t, disebutkan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ketentuan ini sebenarnya masih mengundang multitafsir sebab sebagian kalangan
berpendapat, rumusan pasal tersebut tetap melarang seorang terdakwa mencalonkan
diri.

Argumenya adalah, apabila terdakwa atau terpidana terlibat dalam kasus pidana
yang ancaman hukumnya mimimumnya 20 tahun dan maksimum seumur hidup, tetap tidak
bisa menjadi capres sekalipun hanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima
tahun atau lebih. Sebab yang jadi patokan adalah ancaman hukuman atas kasus
pidana yang dilakukan terdakwa dan bukan putusan atau tuntutannya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno yang ditanya wartawan seusai paripurna
pengambilan keputusan atas RUU PPWP besarnya muatan politik dan kepentingan
partai politik (parpol) ini adalah hal wajar. Menurut Hari, parpol yang wakilnya
duduk di DPR dan akan mengikuti Pemilu 2004 tentu mempunyai kepentingan politik
yang perlu mereka perhitungkan dalam persaingan nanti.

Karena itu kata Mendagri, masuknya muatan politik dan kepentingan parpol dalam
UU tersebut tidak masalah, selama tetap mengacu pada UUD. Pemerintah pada awalnya
sudah menyusun RUU itu dengan sebaik-baiknya sebelum diajukan ke DPR untuk dibahas.

Mendagri sai Sidang Kabinet, di Gedung Utama Sekretariat Negara Jakarta, Senin
(7/7) sore mengatakan, "Pemerintah membahas materi RUU dengan calon pemain
pada pemilihan umum tahun 2004 maupun tim sukses yang adalah anggota DPR dari
setiap fraksi. Tentu kepentingannya diperhitungkan ."



Tidak Mungkin

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Hamzah
Haz di Istana Wapres Jakarta, Senin (7/7) menepis adanya politik "dagang
sapi" antar fraksi-fraksi DPR RI berkaitan dengan persyaratan terdakwa
bisa menjadi Capres maupun Cawapres. "Soal terdakwa itu belum tentu bersalah
kalau tidak ada keputusan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Kita selalu menghormati
asas praduga tak bersalah. Dalam masalah hukum mana mungkin tukar-menukar pasal
di UU Pemilihan Umum Presiden dan Wapres. Bahkan mana mungkin ada dagang sapi.
PPP tidak melihat demikian, keputusan MA yang dapat dijadikan dasar hukum seseorang
bersalah atau tidak," ujar Hamzah Haz.

PPP tidak menganggap hilangnya kata terdakwa dalam RUU itu sebagai masalah
besar. "PPP tidak mempersoalkan itu. Kita akan laksanakan UU Pemilihan
Umum Presiden dan Wapres sebaik-baiknya untuk sukseskan pemilu mendatang. Silahkan
setiap orang boleh masuk partai mana saja supaya bisa dicalonkan menjadi presiden
dan wapres, " katanya. (M-15/W-8)

--------------------------------------------------------------------------------

Last modified: 8/7/03