Dari Kebenaran ke Rekonsiliasi

Artikel itu menarik antara lain karena penulisnya mengajak kita untuk secara ksatria menyadari kembali dan berefleksi mengenai kekejaman kemanusiaan yang terjadi di antara kita sejak beberapa dekade silam, khususnya menyangkut peristiwa G30S (1965) dengan segala dampaknya. Lepas dari penilaian siapa yang benar dan siapa yang salah dalam peristiwa (pembunuhan, pengasingan, dan pelanggaran HAM lain) yang dikaitkan dengan Gerakan 30 September 1965 itu, topik yang dilontarkan penulis artikel itu menarik (dan penting) dikaji. Hal itu terutama mengingat bahwa di beberapa kalangan kini sedang berlangsung sejumlah diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sekarang telah ada di DPR meskipun belum dibahas secara luas.

Sebagaimana kita tahu, RUU macam itu amat diperlukan karena ia merupakan usaha pertama di negeri ini yang secara formal dan nasional mempertimbangkan suatu tindakan bersama guna membahas berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu untuk kemudian memikirkan langkah-langkah praktis yang perlu diambil demi kebaikan bersama sebagai bangsa di masa kini maupun masa depan. Penundaan terwujudnya upaya macam itu hanya akan membuat bangsa ini terus berjalan pincang karena terbebani masa lalu yang gelap dan tak pernah tuntas.

Namun, di lain pihak kiranya perlu RUU macam itu mendapatkan sejumlah catatan kritis agar perumusan dan pelaksanaan upaya rekonsiliasi yang mau dituju dapat berhasil.

Empat unsur pokok

Setidaknya ada empat unsur sekaligus tahap pokok yang perlu dilalui bagi terwujudnya suatu rekonsiliasi, terutama jika ia dipahami sebagai bagian usaha memadukan kebenaran moral, kesabaran hati, dan empati dengan suatu komitmen untuk memperbaiki hubungan antar-manusia yang retak (Shriver Jr, 1995).

Pertama, kebenaran atau truth. Sebuah proses rekonsiliasi seharusnya bertolak dari kebenaran. Yang dimaksud di sini terutama apa yang disebut sebagai upaya truth seeking (pencarian kebenaran) dan truth telling (pemaparan kebenaran). Artinya, perlu ada kesediaan untuk menceritakan kembali apa sebenarnya yang terjadi di masa lalu, berikut latar belakang yang mendasarinya. Penceritaan ini dilakukan oleh pihak pelaku, korban, maupun pihak lain yang tidak terlibat langsung tetapi relevan untuk didengar kisahnya. Tentu akan muncul berbagai versi dan perspektif. Tetapi, itu merupakan bagian dari proses yang harus dilalui. Dalam kasus pembunuhan massal 1965-1966, misalnya, ketiga pihak perlu "duduk bersama" dan saling menceritakan kembali apa sebenarnya yang terjadi menurut sudut pandang masing-masing. Termasuk di sini apa yang menurut pihak-pihak itu menjadi latar belakang dari tragedi berdarah yang menelan korban nyawa ratusan ribu (mungkin lebih) putra-putri bangsa itu.

Kedua, pengampunan atau mercy. Penceritaan kembali itu perlu diikuti kerelaan hati untuk saling mengampuni dan diampuni, baik dari pihak korban maupun pelaku. Langkah ini penting untuk menyadarkan kita bahwa truth telling tidak dimaksudkan terutama sebagai tindakan mengorek luka lama untuk kemudian melakukan balas dendam, tetapi benar-benar ingin mencari pengampunan bersama. Dalam komunitas beriman, pengampunan tidak hanya diharapkan dari sesama, tetapi juga dari Yang Maha Kuasa dan Maha Pengampun.

Ketiga, keadilan atau justice. Tahap "keadilan" perlu dilalui guna menyadarkan semua pihak bahwa tindakan jahat di masa lalu (apalagi menyangkut pelanggaran HAM berat) tidak bisa dibiarkan begitu saja. Suatu tindak kejahatan menuntut konsekuensi legal dan sosial yang harus dipenuhi pihak pelaku. Pemenuhan itu, misalnya, dalam bentuk retribusi atau kompensasi. Perlu diingat, pemenuhan konsekuensi ini juga bukan terutama dimaksudkan sebagai sarana balas dendam, tetapi sebagai wujud nyata dari tindakan mengampuni dan diampuni.

Keempat, perdamaian atau peace. Terlaluinya tiga tahap itu diharapkan membantu masyarakat untuk mencapai tahap keempat, yakni perdamaian. Bukan hanya perdamaian bagi para bekas korban dan keluarganya, tetapi perdamaian bagi semua pihak yang terkait di dalamnya. Jika keempat unsur ini terpenuhi, baru terwujud rekonsiliasi sejati. Dengan kata lain, hanya dengan begitu kebenaran akan mengantar kita ke suatu rekonsiliasi yang menyeluruh dan mendalam.

Pada saat yang sama perlu diingat, unsur atau tahap itu tidak harus dilalui secara berurutan. Bisa saja proses rekonsiliasi dimulai berkat kuatnya hasrat untuk mengampuni atau keinginan pihak pelaku untuk memberikan keadilan bagi para korban dan keturunannya. Tetapi, yang jelas keempatnya harus hadir dalam proses itu. Hilangnya salah satu unsur atau tahap akan membuat proses rekonsiliasi itu menjadi timpang.

Dengan demikian jika suatu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) mau dibentuk berdasarkan RUU, semua unsur itu perlu terpenuhi. Absennya sebagian atau semua unsur itu akan membuat rekonsiliasi yang diusahakan menjadi melulu formal dan kurang menyeluruh. Undang-undang yang lahir hanya menjadi rumusan legal yang dingin, sedangkan komisi yang terbentuk hanya akan berfungsi memperpanjang daftar komisi nasional yang telah ada. Berkait dengan model yang mau diacu, perlu kiranya ditambahkan, boleh-boleh saja pembentukan komisi macam itu mengacu komisi-komisi serupa di Afrika Selatan, Argentina, Timor Leste, atau tempat lain yang relatif berhasil. Tetapi, kita tetap perlu untuk tidak melepaskannya dari konteks pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri.

Penyembuhan nasional

Jika keempat unsur itu terpenuhi, upaya rekonsiliasi yang ingin dicapai RUU Kebenaran dan Rekonsiliasi akan sekaligus merupakan suatu "undangan" bagi tiap warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya serupa di komunitas masing-masing. Berkaitan dengan peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM massal yang pernah terjadi (entah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Tanjung Priok, Maluku, Poso, Talangsari, atau yang lain) tentu ada banyak anggota masyarakat yang terlibat dan perlu untuk saling berekonsiliasi. Dengan demikian, KKR tidak akan menjadi satu-satunya forum bagi usaha untuk mewujudkan rekonsiliasi itu, tetapi merupakan bagian dari sebuah gerakan nasional demi tercapainya tujuan itu.

Perlu ditekankan sekali lagi, tujuan pokok dari seluruh upaya ini terutama bukan untuk mengorek luka lama atau mencari alasan guna melakukan balas dendam, tetapi untuk menempuh usaha luhur dalam rangka penyembuhan nasional (national healing), demi terciptanya masa kini dan hari depan bersama yang lebih sehat, adil, dan sejahtera. Keengganan untuk berekonsiliasi dengan (kebenaran) masa lalu laksana kemalasan untuk membuka dan menyembuhkan bisul yang kian membengkak. Suatu saat ia akan pecah. Bau busuk akan menimpa siapa pun yang ada di sekitarnya.

Baskara T Wardaya Pengajar Sejarah di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

Trackback URL for this post:

http://www.syarikat.org/trackback/222