Deliar Noer Dukung Keputusan MK
Pendiri Partai Umat Islam ini menuturkan pertimbangan yang dipakai adalah kenyataan
bahwa keanggotaan PKI semata-mata ditentukan oleh pengurus. Sedangkan para anggota
umumnya berstatus anggota pasif. "Kalau pasif apakah dia turut bersalah
(dalam kegiatan PKI)," ujarnya dengan nada bertanya.
Meskipun kemudian terbukti ada pengurus PKI yang terlibat dalam aksi kekerasan
berdarah demi merebut kekuasaan, ujarnya, para anggota biasa belum tentu mengetahui
adanya skenario tersebut. "Sebaliknya terhadap pengurus atau anggota yang
memang bersalah harus dihadapkan ke pengadilan," kata dia.
Mahkamah Konstitusi, Selasa (24/2), menyatakan bahwa pasal 60 huruf g Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota telah mengingkari hak warga negara untuk menyatakan keyakinan
politiknya dan bertentangan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang
Dasar 1945.
Pasal itu menyebutkan bahwa mereka yang tak diberikan hak politiknya adalah
bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, atau orang
yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang
lainnya.
Mahkamah dalam putusan akhirnya yang disampaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi,
Jalan Medan Merdeka Barat, menyatakan bahwa pasal itu tak lagi mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sehingga bekas tahanan politik dari partai terlarang seperti
Partai Komunis Indonesia juga berhak dipilih dalam Pemilu.
Selama ini, tutur dia, banyak sekali kejadian penangkapan bekas anggota biasa
PKI yang dilakukan dengan semena-mena. Bahkan di antara mereka ada yang langsung
diasingkan ke Pulau Buru tanpa pengadilan.
Terhadap kekhawatiran masuknya kembali ideologi komunis dalam kancah politik,
menurut Deliar Noer, hal itu tergantung bangsa Indonesia menyikapinya. Karena,
ungkap dia, komunisme mudah ditolak jika rakyat makmur. "Negeri kita sayangnya
belum makmur," sambung dia.
Mengenai terjadinya perubahan eskalasi politik akibat disusupi bekas anggota
PKI, ia balik bertanya, tanpa PKI sekalipun politisi yang ada sekarang saja
sudah rusuh. Lihat saja, tunjuknya, pertentangan demi pertentangan yang terjadi
di DPRD.
Begitupun dia tidak menyangkal kemungkinan adanya gerakan balas dendam bekas
anggota PKI. Tapi tetap saja aksi itu tidak akan efektif dengan sistem politik
Indonesia yang terbuka. "Kalau politik terbuka, gampang melacaknya,"
tandas dia.
Ucok Ritonga - Tempo News Room

