Demokrasi Destruktif
LAPORAN UTAMA
Demokrasi Destruktif
Oleh Zeinul Ubbadi *
Ginsburg (1995) pernah menyatakan bahwa politik adalah kontrol terhadap akses sumber-sumber daya material dan simbolik. Dalam arti yang demikian, politik dapat mencakup kawasan yang cukup luas. Tidak hanya dalam ranah pembagian kekuasaan, melainkan juga aspek-aspek lain kehidupan manusia. Seperti, sosial, budaya, dan ekonomi.
Cakupan politik cukup luas. Demikian juga dengan faham politik. Dari sekian banyak faham politik, Indonesia memilih suatu faham dan sistem politik yang sepakat kita sebut demokrasi. Demokrasi memiliki visi bahwa rakyat memiliki kedaulatan yang tingkatannya berada pada posisi paling atas. Maka, muncullah adagium “pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat” sebagai bentuk konkret dari sistem pemerintahan demokratis.
Kalimat itu hanya disebut adagium, bukan prinsip, karena keberadaan demokratisasi dalam prosesnya menampakkan dua jenis yang berbeda. Pertama, demokratisasi prosedural. Yakni, secara prosedur telah memenuhi tuntutan suatu tatanan pemerintahan yang demokratis. Di antaranya, terdapat pemilihan umum (Pemilu), adanya pembagian kekuasaan dalam trias politika (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), pemilihan secara langsung, dan lain sebagainya.
Kedua, demokrasi substansial, yaitu proses demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebebasan berpendapat, keterbukaan bagi setiap warga negara untuk mengakses sumber-sumber daya yang dikuasai negara, sehingga keadilan sosial dapat dicapai.
Demokrasi Sejati
Memang, pelaksanaan demokratisasi secara prosedural dimaksudkan untuk mencapai prinsip-prinsip demokratisasi secara substansial, yang merupakan cita-cita bersama bangsa ini. Namun pada kenyataannya, terdapat keterputusan fungsi antara demokrasi prosedural dengan demokrasi substansial. Alih-alih, yang mengemuka justru proses demokratisasi yang destruktif!
Berangkat dari realitas hiruk-pikuk perpolitikan dan dinamika sosial budaya di Indonesia lalu muncul sebuah pertanyaan, “Mau Dikemanakan Negeri ini?” Sebuah pertanyaan ringan namun tidak mudah untuk dijawab. Mungkin jawaban yang tak kalah sederhananya adalah, “Hendak dibawa ke arah yang lebih, di mana tatanan masyarakat lebih demokratis”. Namun jawaban ini terlalu abstrak. Konkretnya, negeri ini tak kunjung lebih baik.
Seandainya demokrasi prosedural dan subtansial memiliki korelasi positif, tentu tidak akan kita temukan tragedi kematian 21 saudara kita karena berebut zakat senilai Rp 30 ribu; pertikaian Pemilihan Gubernur Maluku Utara yang tak kunjung usai; penggusuran PKL dan rumah kumuh yang selalu gencar dilakukan karena dianggap merusak pemandangan; angka kemiskinan masyarakat Indonesia di atas 50 % (versi World Bank tahun 2007), yang menunjukkan tidak terwujudnya keadilan sosial di antara masyarakat Indonesia; pengangguran cukup tinggi yang diakibatkan semakin banyaknya angkatan kerja yang belum siap bersaing di satu sisi, dan maraknya PKH di sisi yang lain; ribut-ribut soal disahkannya RUU Anti Pornografi, yang semuanya menunjukkan ketidakdewasaan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara dan masih belum terwujudnya demokrasi yang sejati.
Demokrasi Destruktif
Uraian di atas mengindikasikan sebuah ironi yang cukup mendalam. Proses demokrasi secara prosedural yang seharusnya memperoleh pencapaian demokrasi substansial atau sejati, justru mengantarkan bangsa ini pada sistem demokrasi destruktif.
Indikasinya, di tengah-tengah permasalahan bangsa yang berlarut-larut, masyarakat Indonesia masih dihadapkan pada hiruk-pikuk tarik-menarik kepentingan politik kekuasaan menjelang Pemilu. Tanpa peduli pada nasib rakyat yang kian memprihatinkan akibat krisis ekonomi global, yang diyakini tidak akan selesai pada waktu singkat, para politisi Senayan mulai beradu manuver politik demi meraih kesempatan agar orang-orang partainya tetap bisa duduk di kursi empuk kekuasaan.
Hal lain yang menunjukkan demokrasi destruktif di negeri ini adalah, adanya pemilihan secara langsung yang membuat para elite calon pemimpin semakin merajalela dalam menghambur-hamburkan uang triliunan rupiah demi meningkatkan popularitasnya dalam rangka mencapai puncak kekuasaan yang dituju. Salah satu cara yang paling sering dilakukan adalah menciptakan ketergantungan para konstituennya sehingga hubungan mereka menjadi patron-klien.
Hubungan yang demikian menjadikan masyarakat konstituen cenderung selalu tergantung dan tidak mandiri secara ekonomi. Pada gilirannya kondisi itu memberikan jalan lempang pada konstituen untuk menjadi broker politik dan proyek-proyek pembangunan yang banyak terdapat kebocoran di sana sini.
Proses pembangunan tentu akan sangat cepat dan memuaskan seandainya dana kampanye dari para politisi yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah tersebut dijadikan modal awal dalam pemberdayaan masyarakat, baik secara finansial, keterampilan maupun intelektual, sehingga mereka menjadi pribadi yang mandiri secara ekonomis.
Ini akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi bangsa ini ntuk mewujudkan demokrasi yang genuine.
Demokrasi destruktif terlalu banyak memakan dana. Demokrasi destruktif juga juga menghanguskan idealisme yang selama ini dengan susah payah kita bangun bersama. Wallahu a’lam.

