DPR Dukung Pengusutan Kasus HAM SOEHARTO

"Jangan hanya gertak sambal. Komnas harus menentukan kasus prioritas." JAKARTA -- Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mendukung upaya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk kembali mengusut jejak kejahatan HAM semasa presiden Soeharto memerintah. Namun, dua fraksi menentang. Dua hari lalu, Komnas HAM menyatakan akan mengusut kembali jejak kejahatan HAM semasa Presiden Soeharto memerintah. Hal itu untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran HAM berat pada periode itu dan merealisasi mandat Komnas sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Komnas membentuk empat tim. Dua tim meneliti kasus penembakan misterius (Petrus) dan kasus pembunuhan massal setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965. Dua tim lainnya menelusuri kasus dugaan pelanggaran HAM terkait dengan kebijakan daerah operasi militer (DOM) di kawasan Aceh dan Papua.

Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin menyatakan upaya Komnas HAM merupakan kemajuan. Lukman mengatakan saat rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR pada 5 Maret lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan kasus HAM oleh Komnas masih banyak kekurangan. Sebaiknya, kata dia, "Kejaksaan menjelaskan apa yang kurang." Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Effendy Choirie menyatakan, selain kasus Petrus, Komnas harus mengungkap kasus pelanggaran HAM lainnya. Dia juga meminta supaya anggaran Komnas dinaikkan. "Agar kerjanya efektif," ujarnya. Dukungan juga disuarakan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hanya, kata Sekretaris Fraksi PDIP Ganjar Pranowo, Komnas harus menentukan prioritas kasus. "Jangan hanya gertak sambal," ujarnya kemarin. Komnas disarankan agar memusatkan perhatian pada kasus-kasus yang dapat segera dituntaskan, misalnya, kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II yang terjadi pada 1998. "Itu relatif mudah karena terjadi sepuluh tahun lalu dan banyak saksi mata yang masih hidup," kata Ganjar. Namun, Partai Golkar meminta pengusutan oleh Komnas sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan HAM. "Boleh saja mengusut, tapi harus diperhatikan apakah undang-undang itu memiliki asas berlaku surut?" ujar Ketua Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso. Priyo menilai Komnas sebaiknya mencegah terjadinya pelanggaran HAM di waktu mendatang. "Komnas harus memandang ke depan. Jangan terjebak politisasi," katanya. Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan Komnas tidak perlu mengusut kembali kasus-kasus yang telah ditangani DPR. Dia menilai kesejahteraan rakyat lebih utama dibanding mengusut kasus yang terjadi di masa lalu. "Yang lalu-lalu sudahlah. Itu merupakan bagian dari proses demokrasi," ujarnya. Kejaksaan Agung enggan berkomentar. "Kasus HAM yang mana itu? Kan belum jelas," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman. Menurut dia, harus jelas dulu kasus HAM yang akan diusut. Jika cukup bukti, barulah diserahkan ke kejaksaan. Pengacara Soeharto, Juan Felix Tampubolon, menganggap pengusutan dugaan pelanggaran HAM di masa Soeharto adalah hal yang mengada-ada. "Itu politis," ujarnya. Koran Tempo Rabu, 12 Maret 2008 Headline KURNIASIH BUDI | EKO ARI WIBOWO | RINI KUSTIANI | SUTARTO | SUKMA