FOBIA KOMUNIS WAKIL RAKYAT
Jika MPR menetapkan bahwa TAP MPRS no. 25 th 1966 tidak dicabut maka MPR harus menyatakan TAP tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum di pengadilan. Artinya ketetapan itu tetap tidak bisa dipergunakan sebagai dasar hukum sebuah tindakan.
Selain itu Pemerintah juga harus merehabilitasi nama para korban peristiwa tahun 1965 yang dianggap terlibat dalam Partai Komunis Indonesia (PKI). Apalagi jika Pemerintah sudah mengesahkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) .
Asvi menegaskan TAP MPRS itu seringkali dijadikan cantolan hukum kebijakan diskriminatif terhadap mereka yang diduga terlibat PKI. Salah satu contoh adalah kasus Ny Nani Nuraini (62 th) eks tapol 1965 yang menggugat Camat Koja Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara karena Camat menolak mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seumur hidup.
Dalam keputusaannya PUTN memenangkan Nani Juli 2003. eks Tapol itu berhak mendapatkan KTP Seumur Hidup. Namun pemerintah propinsi DKI Jakarta mengajukan banding dengan memakai TAP MPRS no 25 th 1966.
"Seharusnya TAP ini dicabut , tapi kalau MPR telah memutuskan untuk tidak mencabut TAP ini seharusnya MPR mengajukan rekomandasi agar TAP ini tidak bisa lagi dijadikan dasar hukum", kata Asvi.
Hal senada ditegaskan Harry Tjan Silalahi. Menurut Silalahi, TAP tak boleh menjadi dasar hukum. Semua kewenangan yang diderivasi lewat aturan hukum perundang undangan di bawahnya harus ditinjau kembali dan di amandemen.
Menurut Asvi cara lain yang harus dilakukan adalah segera mengesahkan Rancangan Undang undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliai. Selain untuk mengungkap kebenaran, karena kisah G30S?PKI banyak hal yang direkayasa, rekonsiliai juga penting untuk menghilangkan dendam.
Tema seminar"Fobia komunis wakil rakyat" ini menurut seorang psikolog rekan Wahana adalah tepat dan pas. Sebab segala yang "aneh -2"di ST MPR 2003 memang nggak lepas dari kondisi kejiwaan phobia , artinya syaraf wakil rakyat memang dihantui oleh ketakutan untuk berani mengemukakan pandangan seperti Asvi dan Harry Tjan Silalahi.
Sementara banyak telpon yang sampai redaksi Wahana umumnya hanya "mengelus elusdada",mengapa pandangan hukum MAHKAMAH AGUNG RI dalam surat ketua MA Bagir Manan kepada Presiden RI Megawati Soekarnoputri tertanggal 12 Juni 2003 mengapa belum jua di tanggapi oleh Presiden RI . Mengingat banyak korban yang menuntut hak rehabilitasi dan hak tsb tidak dimiliki Mahkamah Agung melainkan menurut Konstitusi kita menjadi hak praerogatif Presiden RI.
Maka dalam surat MA itu kepada Presiden disebutkan a.l. sbb: "......Dengan dilandasi keinginan untuk memberikan penyelesaian dan kepastian hukum yang dapat memulihkan status dan harkat mereka sebagai warga negara yang sama , serta didorong oleh semangat rekonsiliasi bangsa kita, maka Mahkamah Agung dengan ini memberikan pendapat dan mengharapkan kesediaan Saudara Presiden untuk mempertimbangkan dan mengambil langkah langkah kongkret kearah penyelesaian tuntutan yang sangat diharapkan itu".
Rasanya jelas rekomandasi MA ini cukup kuat dan rasional dasar hukumnya dan jauh dari hantu fobia yang melemahkan syarat berpikir. Mari kita ikuti perkembangan lebih jauh, rakyat akan belajar dari "sisa sisa phobia politik jaman perang dingin", dan sejarah akan mencatat peran sejarah semua pemimpin dan kaum elit politik Indonesia.

