Gus Dur Mestinya Amankan Tap MPRS XXV/1966

"Masak Presiden mau melanggar sumpahnya sendiri, karena sewaktu mengucapkan sumpah jabatan Prsesiden telah berjanji akan menaati UUD 1945, Tap MPR, dan segala ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) dan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Hartono Mardjono kepada wartawan, Sabtu (8/4), di Surabaya.

Menurut Hartono, dari segi konstitusional, jika pencabutan Tap MPRS XXV/1966 oleh Gus Dur sebagai Presiden, pihaknya menyayangkan karena tugas Presiden adalah menjalankan UUD 1945, Tap MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya. "Kok lucunya, malah beliau mengusulkan pencabutan Tap MPRS XXV/1966," ujarnya.

Hartono mengatakan, usulan Gus Dur atas pencabutan Tap MPRS XXV/1966, karena alasan Tap MPRS itu menyangkut hak asasi manusia (HAM) untuk tidak boleh mempelajari dan meyakini suatu ideologi, hal itu sungguh sangat keliru. "Tap MPRS XXV/ 1966 itu tidak ada relevansinya dengan yang diucapkan Gus Dur," tandas Hartono.

Menurut Hartono, Tap MPRS XXV/1966 itu intinya meliputi pembubaran PKI dan ormasnya, serta PKI dan ormasnya yang terkait adalah partai dan organisasi terlarang. "Selain itu larangan mengimplementasikan ajaran komunisme, melakukan tindakan untuk menjalankan ajaran marxisme, komunisme, leninisme, dan stalinisme serta menyebarluaskan," ujarnya.

Belajar ideologi

Hartono mengatakan, semua warga negara tidak terlarang untuk belajar suatu ideologi, termasuk ideologi komunisme. Kalau mau belajar, silakan saja, katanya. Orang mau baca buku marxisme, mau yakin atau tidak, itu urusan dia. "Wong Tuhan saja tidak memaksakan orang harus beriman, mau jadi kafir pun boleh, Jadi, tidak ada masalah," ujarnya.

Meski demikian, kata Hartono, yang dilarang adalah orang yang sudah mengimplementasikan ajaran itu dan jangan lupakan, bahwa paham komunisme, marxisme, leninisme, stalinisme itu mengandung aspek ideologi dan aspek metodologi perjuangan. "Kalau ideologi, silakan saja orang mau percaya atau nggak, tetapi metodologi itu mengandung unsur yang keseluruhannya menentang agama, antiagama, dan menghalalkan segala cara. Itu ajaran komunis," ujarnya.

Retroaktif

Di Jakarta, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Hendardi mengemukakan, sebagai produk hukum, Tap MPRS No XXV/ 1966 itu mesti digolongkan cacat hukum. Tap MPRS ini mengabsahkan pemberlakuan hukum secara surut (retroaktif) yang dengan sendirinya melanggar prinsip non-retroaktif.

Atas dasar itu, persekusi dan diskriminasi terhadap anggota PKI dan keluarganya pada masa Orde Baru dilakukan. Padahal, sebelumnya PKI adalah partai legal dan karenanya tidak ada larangan bagi siapa saja untuk menjadi anggotanya. (tif/bdm)