Hentikan fatwa sahnya nikah dini
Penyataan Sikap
Syarikat Indonesia (Masyarakat Santri Untuk Advokasi Rakyat)
Hentikan fatwa sahnya nikah dini!
Keputusan Bahtsul Masa`il pada Muktamar NU ke-32 di Makassar, Jumat 26 Maret 2010 dengan membolehkan pernikahan dini dan kawin gantung dengan maksud agar saat dewasa tetap pada pasangannya dan tidak berjodoh dengan orang lain, menyusul sebelumnya fatwa MUI pada januari 2009 lalu di Padang Panjang Sumatera Barat sangat mengejutkan bagi upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Selain membahayakan bagi kesehatan reproduksi terutama perempuan dan keturunan yang akan dilahirkan, juga melanggar UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Pernikahan dini dapat menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang baik untuk mengembangkan diri, hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk bermain dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari ekploitasi baik ekonomi maupun seksual (Sesuai konvensi hak anak dan UU no. 23 tahun 2002).
Fatwa sahnya pernikahan dibawah umur dapat mendorong penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan agama untuk kepentingan nafsunya.
Meskipun fiqih Islam tidak mencantumkan batasan umur, namun ukuran Baligh adalah kesadaran seseorang untuk menentukan pilihan,termasuk memilih pasangannya. Pernikahan gantung adalah salah satu pemaksaan terstruktur bagi para pelakunya.
Atas dasar itu, Kami Syarikat Indonesia (Masyarakat santri Untuk Advokasi Rakyat) yang terdiri dari organisasi jaringan di 31 Kota kabupaten di Jawa dan Bali menyatakan:
1.SOLIDARITAS dan keprihatinan mendalam atas munculnya fatwa sahnya pernikahan dini
2.Mendesak Nahdhatul Ulama dan MUI untuk menarik fatwa sahnya pernikahan dini
3.Mendesak organisasi massa terutama Islam untuk ikut mencegah terjadinya pernikahan dini dengan tidak mengeluarkan fatwa sahnya pernikahan dini
4.Mendesak pihak-pihak terkait untuk ikut mendorong upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan mencegah terjadinya pernikahan dibawah umur.
5.Mendesak aparat pemerintah untuk menindak pelaku pernikahan dini
Yogyakarta, 4 April 2010
Syarikat Indonesia, PC LAKPESDAM Banyuwangi, LePIM Kediri, Sekolah Rakyat Merdeka Probolinggo, LPBH NU Pasuruan, Lembaga Studi dan Pengembangan Masyarakat Nganjuk, COLEPS Jember, PC LAKPESDAM Sumenep, Paricara Tulungagung, PC LAKPESDAM Blitar, LKIPP Situbondo, LPKP’ 65 Bali, ALUR Batang, LKTS Boyolali, FSAS Jepara, LPAW Blora, INDIPT Kebumen, PC LAKPESDAM Cilacap, DIALEKTIKA Purwokerto, FRESH Pati, INCReS Bandung, LAKPESDAM Indramayu, LAMUDA Cianjur, Yayasan Khatulistiwa Cirebon, LKA HAM Tasikmalaya, Lingkar Studi Garut, LAKPESDAM Gunungkidul, Fatayat NU Bantul, FOPPERHAM Yogyakarta, INFEST Sleman, Melati Putih Kulon Progo, LKIS dan Syarikat Yogyakarta

