Ingatan Politik yang Aneh


syarikat - Posted on 02 Oktober 2006

Barangkali, karena seorang yang merasa dikorbankan oleh ‘’banjir politik’’ tahun 1965, Umar melihat TAP MPRS Nomor XXV/1966 yang membubarkan PKI dan melarang ajaran komunisme sudah masanya dicabut. Selama TAP itu masih ada, maka Indonesia tidak pantas disebut sebagai negara demokrasi.

‘’Negeri yang paling anti komunis seperti AS pun, tidak melarang kegiatan Partai Komunis,’’ kata Umar Said kepada seorang rekan di Paris, dan mengirimkannya melalui email kepada saya.

Asahan Alham (68), pun teringat pengetahuan elementer tentang demokrasi itu. Ia pun sudah 40 tahun terbuang di Moskow, Vietnam, Cina dan lalu menjadi warga negara Belanda. Adik kandung DN Aidit, gembong utama PKI ini susah menerima jika banyak orang trauma kalau TAP MPRS itu dicabut. ‘’Yang menderita trauma justru korban peristiwa G30S itu,’’ tulisnya, melalui email kepada saya beberapa waktu lalu.

Kita tahu para korban, adalah sejumlah jenderal TNI AD yang masih dirasakan keluarganya sampai sekarang. Termasuk sejumlah besar orang komunis dan yang dianggap komunis dan kemudian ditangkap, dipenjarakan dan bebas tanpa peradilan. Banyak yang tewas, mayat mereka hanyut di sungai, dan sebagainya. Hanya para pelakulah yang punya pseudo trauma, meski jika menyesali perbuatannya bisa menjadi positif. ‘’Bukan karena ia ingin anti komunis seumur hidup,’’ tulis Asahan.

Barangkali, itu sebabnya Ibrahim Isa, seorang mantan diplomat dan esais yang juga terpaksa menetap di Belanda melihat perlunya pengungkapan kebenaran tentang apa yang terjadi pada masa G30S dan sesudahnya. Ibrahim kala itu bertugas di Kairo pada 1965 mewakili Organisasi Indonesia untuk Setiakawan Dengan Rakyat Asia Afrika (OISRAA). Sekarang, Sekretaris Wertheim Foundation Leiden itu memandang, hanya dengan penjernihan itulah bisa dicapai rekonsiliasi nasional seperti dikehendaki oleh RUU Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi (KKR).

Tapi alih-alih hendak melaksanakan KKR, TAP MPRS 1966 itu pun penuh pro kontra. Ada yang bahkan khawatir jika TAP itu dicabut, maka PKI akan bangkit kembali. Tapi bagi Asahan, bangkit tidaknya PKI terserah rakyat Indonesia sebagai negara yang demokratis. ‘’Jika rakyat tak suka, maka PKI dan komunisme tak akan pernah hidup. Tapi jika ada rakyat yang suka, mengapa harus dilarang,’’ katanya.

Bangkit tidaknya PKI, menurut Umar, sangat tergantung kepada faktor-faktor kongkret di Indonesia. Selama masih ada ketidak-adilan, pengekangan hak demokrasi, jurang antara kaya-miskin, selalu saja memunculkan perlawanan. Bisa dari gerakan mahasiswa, kaum buruh, petani, cendekiawan dan partai politik. Menurut Ibrahim, karena itu bisa saja PKI bangkit kembali. Toh, dalam sejarah, PKI pernah dilarang oleh kolonialis Belanda, dan fasisme Jepang, tapi kemudian bangkit lagi dan dilarang lagi oleh pemerintah Orde Baru.

Karena itu, satu-satunya jalan adalah rekonsiliasi agar peristiwa berdarah sejenis tak lagi terulang. Memang jika menilik pasal 27 RUU KKR, tampaknya lebih merugikan korban dan menguntungkan pelaku. Misalnya, kompensasi dan rehabilitasi diberikan kepada korban, jika amnesti diberikan kepada pelaku.

Tanpa amnesti dan karenanya pelaku diajukan ke peradilan HAM, maka korban tak memperoleh apa-apa. Bagaikan sebuah barter. Tapi meski pelik, solusi terbaik adalah rekonsiliasi. Lebih rumit lagi jika TAP MPR Nomor 25 itu belum dicabut, karena bagaimana rekonsiliasi dilakukan dalam keadaan tak setara? Logikanya, TAP dicabut dulu barulah rekonsiliasi.

Diperlukan pula sikap jernih dalam melihat sejarah. Harus diakui, bahwa sejak 1965 sampai sekarang banyak pihak yang sangat anti komunis. Sekelompok massa yang memprotes deklarasi Partai Persatuan Pembebasan Nasional di Surabaya, Sabtu 16 September 2006 di Surabaya adalah contoh teranyar. Partai itu sebetulnya berazas demokrasi, tapi karena juga menampung eks anggota PKI, resistensi masyarakat pun muncul. Padahal hak politik mantan PKI dalam Pemilu atas gugatan Deliar Noer cs sudah dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Meskipun versi pemerintah masih melihat PKI sebagai dalang G30S, tapi bukankah tim forensik dalam peristiwa Lubang Buaya telah menyatakan tidak ada penyayatan kelamin dan pencungkilan mata, yang membuat masyarakat membenci PKI?

Perlu dijernihkan pula, bahwa PKI yang sudah besar pra-1965, sebetulnya tinggal menunggu Pemilu saja, dan besar kemungkinan menang, lalu buat apa kudeta? Terbukti saat ditumpas, PKI tak melawan sedikit pun yang menunjukkan PKI tidak siap, dan tidak mengerti dan tak mempersiapkan peristiwa itu.

Saat Kolonel Untung menyiarkan berita tentang G30S, bahwa Dewan Revolusi telah mengambil kekuasaan dari Dewan Jenderal dan Soekarno dalam keadaan aman. Tapi tidak menyebutkan PKI.

Logikanya, jika PKI yang mendalangi peristiwa itu, dan 1 Oktober 1965 mereka berada di atas angin, tentu saja PKI merupakan pihak pertama yang mengklaim bahwa gerakan itu dilakukan oleh PKI. Dan euforia itu tidak terjadi. Maka jadi aneh jika kita tidak bisa melupakan sesuatu yang tidak pernah terjadi, dan malah mengingat sesuatu yang tidak pernah terjadi.

Ketika sekarang koruptor masih merajalela dan kemiskinan berkecambah tidak harus melahirkan kembali PKI secara harfiah. Banyak pakar berpendapat ideologi komunis tak lagi bisa mengekspresikan realitas sekarang, meski tetap berguna untuk mengoreksi akibat buruk dari kapitalisme dan neoliberalisme. Tapi setelah PKI dilarang 40 tahun silam, bahaya laten Indonesia adalah koruptor dan kemiskinan. Bukan lagi mantan anggota PKI yang sudah uzur, dan banyak yang sudah marhum.***

Sabtu, 30 September 2006
Bersihar Lubis, tinggal di Depok.