Kebangsaan di abad 20

Gagasan kebangsaan yang muncul seiring abad 20, yang melahirkan kesadaran sekebangsaan, melintasi suku, ras, agama dan asal usul, yang kemudian bernama “Indonesia”. Gagasan itu tentu tidak lahir dari ruang kosong, melainkan lahir dari “perasaan senasib” yang kuat dari realitas penjajahan. Sehingga gagasan sebangsa itu tidak saja bermuatan “persatuan”, tetapi juga keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat. Gagasan itu cepat bergulir dan menemukan momentum berikutnya, yakni menguatnya gagasan kemerdekaan, kedaulatan, yang kemudian melahirkan “negara” Indonesia. Kita melihat, bahwa lahirnya gagasan kebangsaan (nationalism) mendahului gagasan tentang negara (statism). Gagasan statisme ini menjadikan pemerintah secara terpusat memegang kendali terhadap sumber daya alam dan manusia melalui birokrasi dan administrasi militer yang menyentuh setiap aspek kehidupan. Pada perjalanan berikutnya, tampak bahwa gagasan kebangsaan ini secara serius telah dilemahkan oleh statisme, dan cita-cita persatuan, keadilan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia telah gagal diwujudkan.

Memang, justru setelah “kemerdekaan” diraih, persoalan relasi hak masyarakat yang merdeka dan negara menjadi masalah krusial. Segera setelah proklamasi kemerdekaan, konflik-konflik berbasis politik, ekonomi, sosial dan budaya banyak terjadi dan tak terselesaikan, sehingga bangsa ini kehilangan kesempatan untuk belajar menjadi bangsa yang lebih demokratis dan bermartabat.

Pada masa perjuangan kemerdekaan, para pendiri bangsa ini sangat menyadari keragaman keyakinan keagamaan, pendangan politik, tingkat ekonomi, pendidikan, serta keragaman dalam penghayatan terhadap budaya lokal. Sehingga para pendiri bangsa telah menetapkan tonggak sosial politikyang sangat penting bagi landasan negara yang hendak dibangun berupa Pancasila dan Undang-undang Dasar. Paling tidak, dasar-dasar komitmen nasional untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia sebagaimana tercermin dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 merupakan perspektif perjuangan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan demikian, persoalan penegakan hak asasi manusia di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat manusia Indonesia. Pengalaman kita menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan negara telah menjadi ancaman yang paling berbahaya terhadap kelangsungan kehidupan berbangsa kita.

Negara telah gagal menjadi fasilitator bagi keragaman bangsa Indonesia, dengan membiarkan munculnya peraturan-peraturan yang mencerminkan dominasi kelompok keagamaan/kepentingan kelompok tertentu yang pada gilirannya mudah memicu kecemburuan dari kelompok lain. Konflik yang bernuansa keagamaan kerap muncul, dan sayangnya, pemerintah seolah-olah “membela” satu kelompok dengan mengorbankan kelompok lain. Kekerasan yang didorong oleh agama dan tindak main hakim sendiri masih sering terjadi, dan penyelesaian masalah itu di tingkat pengadilan maupun penyelesaian dalam kerangka rekonsiliasi sosial masih mengecewakan. Pemerintah cenderung membiarkan lembaga/kelompok keagamaan yang mengeluarkan fatwa yang bisa memicu konflik antar agama.

Diskriminasi terhadap kelompok-kelompok rentan, seperti kelompok difabel, kaum perempuan dan anak, kaum minoritas, masih terjadi. Sebagian karena pengabaian hak-hak mereka dilandasi ketidakpedulian dan sebagian karena kuatnya legitimasi sosio-kultural.

Pada masa lalu, sebagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang paling gawat dilakukan oleh pemerintah di dalam konteks konflik politik di dalam negeri. Pembunuhan terhadap warga sipil, termasuk penyiksaan, pemerkosaan, pemenjaraan tanpa proses hukum yang adil, penghilangan secara paksa, dan diskriminasi atas nama perbedaan aliran politik, ras, dan keyakinan keagamaan, hingga kini masih menyisakan penderitaan yang tak berkesudahan bagi korbannya. Upaya yang ditempuh para korban untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan siapa pelaku utama dalam peristiwa itu, serta menuntaskan semua masalah yang menyangkut hak-hak sipil-politik serta hak ekonomi social budaya mereka, masih menemui jalan buntu. Kekebalan dari hukum tetap menjadi hambatan besar, khususnya bagi para pejabat (sipil dan militer) yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu. Pengadilan Hak Asasi Manusia belum efektif menjadi sistem pertanggungjawaban negara dalam kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan para pejabatnya. Hingga kini belum pernah ada pelaku pelanggaran HAM berat dihukum. Pengadilan HAM selalu meloloskan pelaku pelanggaran HAM berat, sehingga lingkaran kebal hukum dan kebal salah semakin diperkuat.

Rentetan panjang sejarah pelanggaran HAM berat dan tidak adanya niat menyelesaikannya secara adil, telah memunculkan perasaan dan pengalaman tak terlindungi makin hari makin kuat. Hak hidup, hak berkumpul dan bersrrikat, hak kebebasan beragama, hak ekonomi, identitas sosial dan budaya, makin sulit dijamin.

Tampaknya belum disadari sepenuhnya, bahwa pemenuhan hak-hak asasi manusia adalah prasyarat bagi terciptanya kehidupan yang bermartabat. Dengan demikian, upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis merupakan cerminan pengakuan bahwa penjamin terbaik hak asasi manusia adalah demokrasi yang berkembang subur, lembaga-lembaga pemerintah yang akuntabel, persamaan hak berdasarkan tertib hukum yang adil, masyarakat sipil yang sehat dan kuat, pluralisme politik dan budaya dan media yang bebas. Hak asasi manusia dan demokrasi terkait erat, dan keduanya penting bagi tumbuhnya kebanggaan sebagai sebuah bangsa dalam jangka panjang. Negara yang demokratis yang menghormati hak asasi rakyatnya membantu meletakkan landasan bagi perdamaian yang langgeng.

Indonesia telah menapaki kehidupan demokarsi yang baru, di mana antara lain ditandai dengan pemilihan presisden secara langsung, dan kebebasan berpolitik yang cukup penting. Meskipun hal itu telah menempatkan Indonesia sebagai sebuah negara pada jalur pembaharuan dan meletakkan landasan bagi pelembagaan perlindungan hak asasi manusia, namun hal ini dengan sendirinya tidak menjamin bahwa hak asasi akan dihormati. Korupsi yang masih akut, khususnya pada lembaga-lembaga penegak hukum (sejak di kepolisian, dan di pengadilan), akan menjadi kendala utama bagi penegakan hak asasi manusia. Begitu pula kecenderungan TNI yang masih terlibat dalam kehidupan politik (meskipun tidak langsung) juga bisa menjadi ancaman bagi hak asasi manusia di Indonesia.

Refleksi kita saat 99 tahun nasionalisme Indonesia, bertumpu pada kenyataan bahwa statisme telah menggerus kebangsaan. Bahkan kita melihat menguatnya kecenderungan untuk mengerahkan sumberdaya masyarakat sipil untuk masuk ke dalam lingkaran kekuasaan statisme. Sehingga organisasi masyarakat sipil sadar atau tak sadar, telah menjadi terperosok menjadi perpanjangan tangan arus statisme. Dalam situasi kehidupan antar agama dan kelompok yang masih rawan, masyarakat sipil yang seharusnya menjadi kekuatan sosial yang mendorong perdamaian dan rekonsiliasi, telah menjadi pemicu konflik dan melanggengkan permusuhan, dengan dalih “kebenaran” diri dan kesalahan pihak lain.

Pertanyaannya, bagaimana kita dapat mewujudkan perdamaian dan kesejahteraan dalam kenyataan yang demikian keras? Apakah kita akan menjadi lumpuh atau malah tertantang dengan kenyataan ketidakadilan strutural? Mungkinkah kita menjalin rasa kebangsaan yang menjamin masa depan yang terbuka, dengan kesempatan-kesempatan yang lebih banyak, mobilitas sosial yang lebih besar, distribusi sumberdaya alam yang lebih adil, pemerintah yang lebih transparan dan masyarakat sipil yang berdaya?

Dalam ranga mencari solusi bagi penyelesaian berbagai konflik, kita dapat memulai dengan sebuah pertanyaan: bagaimana tuntutan kelompok-kelompok yang bersengketa dapat dinegosiasikan kembali dalam kerangka kerja yang lebih demokratis?