Kejagung Teliti Buku Sejarah SD-SMA
Menurut dia, tim peneliti dari jajaran direktorat politik JAM Intelijen mencari alasan dan maksud tidak dicantumkannya singkatan "PKI" dalam penulisan buku sejarah tersebut. Tim meneliti apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan atas temuan tersebut. ''Kalau memang disengaja, tim akan menanyakan apa alasannya,'' jelas mantan Kajati Sumatera Barat (Sumbar) ini.
Penelitian, lanjut Muchtar, diperlukan mengingat penulisan buku tersebut menyangkut pemahaman sejarah anak sekolah. Selain itu, penelitian penulisan buku tersebut sesuai prosedur biasa untuk memastikan apakah suatu barang cetakan memiliki potensi mengganggu ketertiban umum atau tidak.
Muchtar menambahkan, kejaksaan melibatkan tim interdep dalam meneliti penulisan buku tersebut. Tim tersebut terdiri kepolisian, Depdiknas, dan BIN (Badan Intelijen Negara).
Tim interdep juga telah meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap kompeten atas penulisan buku tersebut. Di antaranya, tim penulisan buku dan kurikulum nasional dari Depdiknas, penerbit buku dari PT Penerbit Erlangga Mahameru (Erlangga), dan para sejarawan. ''Tim masih mengumpulkan keterangan. Nanti kalau sudah selesai, akan dievaluasi,'' jelas Muchtar. Hasil penelitian, imbuh Muchtar, kelak diserahkan kepada jaksa agung.
Kejaksaan bersama tim interdep, beberapa waktu ini, meneliti kontroversi penulisan buku sejarah yang tidak mencantumkan singkatan "PKI". Tim penulisan hanya mencantumkan singkatan "G 30 S (Gerakan 30 September)". Padahal, buku sejarah tersebut berdampak pada sistem pemahaman sejarah anak sekolah, mengingat menjadi referensi bagi siswa sesuai isi kurikulum nasional 2004 atau KBK (kurikulum berbasis kompetensi).
Sejumlah pejabat yang pernah dimintai keterangan, diantaranya, kepala Pusat Kurikulum Depdiknas Diah Hariyanti dan mantan Kepala Pusat Kurikulum Siskandar (kini menjabat sekretaris Balitbang Depdiknas).
Terserah Kejaksaan Agung
Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo lepas tangan soal versi peristiwa G 30 S nantinya akan diterapkan dalam kurikulum. Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada tersebut justru menyerahkan apa yang sebenarnya menjadi kewenangannya tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.
"Soal versi mana yang dipakai, itu kebijakan Kejaksaan Agung, bukan saya," ungkapnya seusai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya kemarin. Penulisan sejarah G 30 S versi Diknas dalam buku paket Kurikulum 2004 atau Kurikulum Berbasis Kompetensi, yang tanpa diembel-embeli istilah PKI memang menjadi polemik antara Diknas dan Kejagung.
Bagi Diknas, dicantumkannya G 30 S bukan G 30 S/PKI seperti sebelumnya adalah bagian dari upaya pelurusan sejarah yang bahkan masih menjadi polemik antar para sejarahwan sampai saat ini. Lebih jauh lagi, dengan tidak mencantumkan PKI sebagai aktor utama G 30 S para murid akan diajak untuk kritis terhadap sejarah. Usaha untuk meluruskan fakta sejarah tersebut dimulai dari buku sejarah yang ditujukan mulai tingkat SMP.
Namun, penulisan sejarah dalam kurikulum 2004 yang merupakan kurikulum eksperimen tersebut bukannya tanpa masalah. Kejagung justru menilai apa yang dilakukan Diknas tidak proporsional. Akibatnya, beberapa pejabat Diknas termasuk Kepala Kurikulum Diknas, Diah Hariyanti, sempat dipanggil Kejagung untuk mengklarifikasi hal tersebut. "Saya sendiri telah menelefon Kejagung untuk memberikan klarifikasi," tambah Bambang. Sebagai solusi untuk hal tersebut, Diknas akan memperlakukan sejarah G 30 S seperti halnya sejarah yang lain seperti halnya DI/TII.
Sumber:
CENDRAWASIH POS

