Kejahatan negara ini tidak boleh diteruskan
Karena, menurut SK Mendagri No 24/1991, KTP Seumur Hidup tidak bisa diberikan
kepada yang terlibat langsung kegiatan organisasi terlarang. Berita yang disiarkan
oleh suratkabar Sinar Harapan (14 Juni 2003) memberikan bahan-bahan atau informasi
tambahan mengenai kasus tersebut, yang sekaligus juga menunjukkan betapa besarnya
ketidakadilan dan pahitnya penderitaan yang telah dialami Nani Nurani - untuk
jangka waktu yang lama sekali - dalam hidupnya sebagai eks-tapol. Sekali lagi,
dan untuk kesekian kalinya, perlu ditegaskan dalam tulisan ini bahwa Orde Baru
yang didirikan dan dijalankan oleh rezim militer Suharto dkk (pada hakekatnya
Golkar dan sebagian TNI-AD) adalah satu rezim yang telah melakukan pelanggaran
peri-kemanusiaan secara besar-besaran, pencekekan kehidupan demokrasi secara
brutal, pelecehan hukum secara sewenang-wenang, dan perusakan moral secara serius.
Dan, dalam jangka yang lama sekali pula, yaitu lebih dari 30 tahun. Kejahatan
ini serius sekali. Dan besar sekali.
Rezim militer Orde Barunya Suharto dkk ini sudah begitu buruknya dan begitu
busuknya, sehingga tidak banyak orang lagi yang berani dan juga mau secara erang-terangan
membelanya, kecuali sejumlah orang-orang yang patut dipertanyakan kesehatan
nalarnya dan disangsikan kebersihan hati nuraninya. Nasib orang-orang yang masih
terang-terangan berani membela politik Suharto, memang tidak bisa lain, kecuali
akan dicatat oleh sejarah bangsa. Membela politik Suharto dkk yang jelas-jelas
sudah mendatangkan kerusakan-kerusakan besar pada negara dan bangsa, adalah
- pada akhirnya dan pada dasarnya - sama saja dengan mengkhianati kepentingan
rakyat Indonesia.
KEJAHATAN NEGARA INI TIDAK BOLEH DITERUSKAN
Seperti yang sudah dikemukakan dalam tulisan terdahulu, kasus Nani Nurani adalah
bukti nyata dari kejahatan Negara yang dilakukan oleh rezim militer Suharto
dkk Kejahatan Negara ini dilakukan besar-besaran dan menyeluruh. Apa yang dialami
Nani Nurani adalah hanya setitik kecil dari segunung besar pelanggaran perikemanusiaan
yang telah dilakukan oleh rezim militer Suharto dkk selama lebih dari 30 tahun.
Ratusan ribu orang, bahkan puluhan juta orang lainnya, telah menderita - dalam
berbagai bentuk dan kadar berbeda-beda - sebagai korban Orde Baru. Ada puluhan
juta orang yang kehilangan suami, istri, ayah, ibu, saudara, menantu dan kemenakan
karena pembantaian besar-besaran dalam tahun '65. Banyak pula yang ditahan secara
sewenang-wenang selama bertahun-tahun,
meskipun tidak bersalah apa-apa, sepêrti halnya Nani Nurani.
Para eks-tapol (beserta keluarga mereka) sampai sekarang masih menghadapi
berbagai penderitaan, baik secara batin maupun fisik. Banyak yang tidak menerima
pensiun atau bantuan apapun dari pemerintah, karena dipecati begitu saja secara
sewenang-wenang. Peraturan-peraturan yang dibikin oleh rezim militer Orde Baru
masih banyak yang diterapkan terus, sampai sekarang. Kejahatan negara ini, sebagai
peninggalan Orde Baru, seperti yang dialami oleh Nani Nurani, tidak boleh diteruskan
oleh pemerintah.
* * *
Sebagai bahan renungan bersama, di bawah berikut ini disajikan kembali tulisan
yang dimuat oleh suratkabar Sinar Harapan tanggal 14 Juni yl :
"MANTAN PENARI DI ISTANA CIPANAS DITOLAK PEROLEH KTP SEUMUR HIDUP "
Meski sudah hampir empat dekade, bekas-bekas peristiwa berdarah 30 September
1965 masih saja terlihat bahkan masih terasa kegetirannya. Salah satu yang ikut
merasakan getah noktah hitam dalam sejarah Indonesia itu adalah Nani Nurani.
Wanita lajang ini menyandang predikat mantan tahanan politik Partai Komunis
Indonesia (PKI). Namun, dia mengaku sampai hari ini tidak pernah mengetahui
alasan pencidukan dirinya oleh Polisi Militer Cianjur pada 21 Desember 1968.
Sejak itu, selama tujuh tahun ke depan Nani harus menerima kenyataan menjadi
penghuni sel tahanan di penjara wanita Bukit Duri, Jakarta Selatan, atas tuduhan
menjadi anggota PKI. Hukuman itu dijalaninya tanpa suatu proses pengadilan pun.
Sebelum ditangkap, Nani terkenal sebagai penyanyi tradisional klasik Cianjuran
(sinden) dan penari klasik Sunda. Suara merdu dan keterampilannya menari membuatnya
sering diundang Presiden Soekarno untuk tampil di Istana Cipanas, Cianjur, Jawa
Barat.
Keluwesan gerak kaki dan tangannya serta kemerduan suaranya kerap dipertontonkan
dan diperdengarkan untuk menghibur Sang Proklamator. Alhasil, Nani menjadi salah
satu penari dan penyanyi kesayangan Bung Karno. Ini ditunjukkan setiap kali
Bung Karno singgah di Istana Cipanas. "Setiap kali bapak datang singgah
dan tinggal di Istana, saya pasti dipanggil untuk menari atau menyanyi dan menghibur
beliau," katanya mengenang.
Ketika itu, dia pegawai pada Dinas Kebudayaan Dati II Cianjur sebagai penari.
Instansi tempatnya bekerja hanya ada dua pegawai, yakni kepala dinas dan dirinya
sendiri. Praktis, setiap ada acara dia harus hadir mendampingi atasan.
MENARI DI HUT PKI
Sekali waktu pada pada bulan Juni 1965, tiga bulan sebelum meletusnya peristiwa
30 September 1965, dia tampil pada acara hari ulang tahun (HUT) PKI yang diadakan
di gedung pertemuan di Cianjur. Pada kesempatan itu hadir seluruh pejabat setempat
seperti Bupati, Dandim, Kepala Kejaksaan, dan para pejabat lainnya.
Dalam bulan yang sama, ia pindah ke Jakarta dan tinggal di rumah kakaknya sampai
pecah peristiwa 30 September 1965. Di bulan Oktober, dia bekerja di sebuah perusahaan
yang bernama Takari dan kemudian dialihkan menjadi sekretaris pribadi Brigadir
Jendral Soerjosoemarsono di PT MUGI-NCR Div. pada tahun 1967 sampai akhirnya
ia ditangkap tahun 1968. "Sampai sekarang saya masih bertanya-tanya, kenapa
saya harus ditahan dan dipaksa mengaku terlibat PKI. Apakah karena saya pernah
menjadi penari kesayangan Bung Karno yang juga pernah dituduh terlibat PKI,
lantas kemudian saya dianggap juga terlibat PKI? Atau mungkin karena pernah
menari di acara HUT PKI kemudian dianggap antek-anteknya PKI? Saya tidak tahu,"
katanya.
Brigjen Soeryosoemarsono pun pernah menyampaikan kepada pemerintah bahwa Nani
sama sekali tidak terlibat dengan PKI. Namun, dia tetap harus mendekam dalam
tahanan. Udara kebebasan datang pada tahun 1975. Nani dibebaskan berdasarkan
surat perintah pembebasan dari tahanan penuh G30S/PKI, yakni surat perintah
Kepala Teperda Jaya Laksus Pangkopkamtib No.40/III/1876 tanggal 29 Maret 1976.
Sebagai catatan, surat perintah pembebasan terhadap Nani dikeluarkan oleh sebuah
dinas militer dan bukan putusan pengadilan yang pro justitia dan berkekuatan
hukum tetap. Hingga saat ini pun, tidak ada satu proses peradilan-apalagi putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap- yang menyatakan dirinya bersalah dan
terlibat dengan organisasi terlarang PKI. Alih-alih pemerintah merehabilitasi
namanya, malah cap sebagai eks tapol terus disandang selamanya.
MINTA DIAKUI
Sekarang di usianya yang ke 61 tahun, ia ingin diakui sebagai warga negara yang
hak-haknya juga diakui oleh negara tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Sama
seperti warga lainnya, dia ingin mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seumur
hidup, sesuai dengan Pasal 25 Ayat (1) Perda No. 1 tahun 1996 dan Pasal 1 Ayat
(1) Kepmendagri No. 24 tahun 1991 yakni telah berumur lebih dari 60 tahun. Dia
menghendaki perlakuan yang sama. Syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat
(2) Perda No 1 tahun 1996 dan tidak terlibat dengan organisasi terlarang sudah
terpenuhi sebab dalam pandangannya tidak ada peradilan mana pun yang memutuskan
dirinya terlibat organisasi terlarang.
Dia boleh saja berpendapat demikian, namun tidak demikian dengan Kepala Pemerintahan
Kecamatan Koja Jakarta Utara, yang berwenang mengeluarkan KTP seumur hidup bagi
dirinya. Nani tinggal di Jalan Cemara Angin Z/24 RT 7/RW6 Rawa Badak Utara,
Koja.
Menurut Camat Koja, Usman, pihaknya tidak mengeluarkan KTP seumur hidup kepada
Nani karena berpegang pada SK Mendagri No 24/1991, pasal 2, yang intinya KTP
seumur hidup tidak bisa diberikan kepada yang terlibat langsung kegiatan organisasi
terlarang dan sampai sekarang SK itu belum dicabut. Berdasarkan informasi dari
Suku Dinas Kependudukan Jakarta Utara, Nani Nurani terbukti terlibat organisasi
terlarang. "Dengan patokan itu kami tidak bisa mengeluarkan KTP seumur
hidup kepada yang bersangkutan," kata Usman ketika dihubungi SH. Kepada
Nani kecamatan hanya mengeluarkan KTP biasa yang harus diperpanjang setiap lima
tahun.
AJUKAN KE PTUN
Penjelasan itu rupanya tidak memuaskan Nani. Ketika semua pintu-pintu tampaknya
sudah tertutup bagi kemungkinan dirinya diterima sebagai warga negara secara
tidak diskriminatif, maka dia mencari peluang melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara, dan prosesnya masih berlangsung. Pegangannya adalah pasal 18 ayat (1)
UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana yang menyatakan: setiap
orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan tindak
pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikannya kesalahannya secara
sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan
untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Saya hanya
ingin mendapatkan hak sebagai warga negara biasa. Kalau saya masih dianggap
terlibat PKI tapi sampai sekarang tidak ada bukti atau putusan pengadilan yang
memutuskan saya terlibat PKI, itu karena saya memang bukan PKI," katanya
kepada SH. Jadi, biarlah pengadilan yang memutuskannya."
(kutipan dari Sinar Harapan selesai)

