Klarifikasi Pemberitaan Pembubaran Paksa


syarikat - Posted on 24 May 2006

lang=EN-GB>Pembubaran ini dilakukan oleh
ratusan orang yang mengatasnamakan Organisasi Kepemudaan yang terdiri dari:
Persatuan Anti Gangguan Regional (PAGAR) dan Organisasi Kepemudaan Patriot
Panca Marga. Pembubaran tersebut disertai dengan ancaman-ancaman yang dilakukan
secara verbal, perampasan sejumlah peralatan panitia dan perampasan beberapa dokumen
acara.

lang=EN-GB>Bersamaan dengan kejadian tersebut
Polresta Bandung Tengah membawa empat (4) orang panitia untuk diinterogasi di
kantor Polresta dan dipaksa menandatangai BAP.

lang=EN-GB>Menyikapi atas peristiwa tersebut,
kami perlu memberikan klarifikasi sebagaimana berikut:

A. style='font:7.0pt "Times New Roman"'>   lang=EN-GB>Kegiatan kami adalah legal dan tidak
memerlukan

surat
izin. Legalitas kami didasarkan pada:

1. style='font:7.0pt "Times New Roman"'>     lang=EN-GB>UUD 1945 Pasal 28 (i) tentang
Kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat

lang=EN-GB>2. style='font:7.0pt "Times New Roman"'>      lang=EN-GB>UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, yang menyatakan:

  • lang=EN-GB>Pasal 24 (1) yang menyatakan setiap
    orang berhak berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
  • P lang=EN-GB>asal 30: Setiap orang berhak atas rasa
    aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat
    dan tidak berbuat sesuatu.
  • lang=EN-GB>Pasal 69 (1): setiap orang wajib
    menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib
    kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. UU RI No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menyatakan:

  • lang=EN-GB>Pasal 5: warga negara yang
    menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: a. mengeluarkan pikiran secara bebas. b. memperoleh
    perlindungan hukum
  • lang=EN-GB>Pasal 9: bentuk penyampaian pendapat
    di muka umum dapat dilaksanakan dengan rapat umum dan atau mimbar bebas
  • lang=EN-GB>Pasal 10 (1): penyampaian pendapat
    di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara
    tertulis kepada Polri.
  • lang=EN-GB>Pasal 13 (1): Setelah menerima
    w:st="on">

    surat pemberitahuan yang
    dimaksud sebagaimana pada pasal 11, Polri wajib: a. segera memberikan
    w:st="on">

    surat tanda terima
    pemberitahuan dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute

  • lang=EN-GB>Pasal 13(2): dalam pelaksanaan
    penyampaian pendapat di muka umum POLRI bertanggung jawab memberikan
    perlindungan keamanan terhadap pelaku dan peserta penyampaian pendapat di muka
    umum.

B. style='font:7.0pt "Times New Roman"'>   lang=EN-GB>Pasamoan yang kami selenggarakan merupakan
salah satu wujud partisipasi kami selaku warga negara RI dalam membantu
meringankan agenda pemerintah RI yang telah dituangkan didalam UU No. 27 tahun
2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Sebagaimana jelas
tertuang pada pasal 3 yang menyatakan bahwa tujuan pembentukan Komisi adalah:

  • lang=EN-GB>menyelesaikan pelanggaran hak asasi
    manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna
    mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa; dan
  • lang=EN-GB>mewujudkan rekonsiliasi dan
    persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.

Berdasarkan fakta dan koridor hukum yang
berlaku, maka dengan ini kami menyatakan bahwa :

  1. lang=EN-GB>Pembubaran paksa kegiatan yang kami
    selenggarakan dengan cara-cara intimidasi oleh beberapa Ormas dan OKP, bisa
    mencederai proses rekonsiliasi itu sendiri.
  2. lang=EN-GB>Kami menyayangkan tindakan polisi karena
    bertindak di luar koridor hukum dengan tidak menjamin dan melindungi kebebasan
    berkumpul sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.
  3. lang=EN-GB>Kami juga menyayangkan tindakan
    polisi yang mengintrogasi 4 (empat) orang panitia tanpa melalui prosedur
    sebagaimana diatur di dalam KUHAP.
  4. lang=EN-GB>Kami mengecam tindakan kelompok OKP
    sebagaimana disebut di atas yang telah secara sepihak melakukan pembubaran
    paksa sebagai pelanggaran terhadap KUHP tentang menganggu ketertiban.

Bahwa sesuai dengan kewajiban dasar polisi
adalah menjamin dan melindungi warga negara

Indonesia.

Kami dari Komnas
Perempuan, Syarikat

Indonesia,
dan INCReS merekomendasikan :

  1. Polisi
    tidak melakukan pembiaran terhadap tindakan-tindakan yang mengancam
    keselamatan orang lain.
  2. Polisi
    segera memeriksa dan menyelidiki kelompok-kelompok penyerang mengenai:
    motif dan tujuan tindakan pembubaran paksa tersebut.
  3. Sejatinya,
    semua pihak terlibat dalam proses perdamaian yang mengedepankan dialog dan
    semangat rekonsiliasi daripada tindakan kekerasan.

Demikian klarifikasi dan rekomendasi ini kami
susun. Kami berharap apa yang kami lakukan ini tidak disalahpahami sebagai
genderang perang, melainkan lebih bijak ditempatkan dalam konteks proses cara
kita menyelesaikan kesalahpahaman yang terjadi secara damai dan tanpa kekerasan
dalam bentuk apapun. Terima kasih.

Bandung lang=EN-GB>, 22 Mei 2006