Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
SETELAH ditunggu sekitar tiga tahun, Rancangan Undang-Undang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi dikirim Presiden Megawati Soekarnoputri ke DPR,
26 Mei 2003. DPR lalu membentuk Pansus RUU KKR pada 9 Juli 2003.
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), sebuah lembaga ekstra
yudisial, merupakan bagian dari amanat reformasi yang tertuang dalam Tap MPR
No V/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Menurut Tap
MPR itu, tugas komisi tersebut adalah menegakkan kebenaran dengan mengungkap
penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM masa lampau. Selain itu, UU
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pasal 47 Ayat (1) dan (2) juga
mengamanatkan hal yang sama.
Dari pemberitaan terkesan, bagi DPR, komisi ini dibentuk untuk memenuhi
amanat hukum semata. Sementara bagi hukum itu (Tap MPR), komisi ini tidak
lebih sebagai alat untuk menjaga keutuhan bangsa. Lalu, di mana penghormatan
terhadap harkat dan martabat korban? Ke mana raibnya semangat keadilan?
Tulisan ini mengajak pembaca keluar dari konteks (supremasi) hukum semata.
Kita tempatkan bahasan pada cita-cita penegakan keadilan yang memadat dalam
konsep hak asasi manusia (HAM) sebagai mentarinya dan demokrasi sebagai
rembulan. Inilah perspektifnya. Namun, proses yang merangkak-rangkak selama
ini, sedikit banyak membuat semangat dan roh komisi ini menguap dari opini
dan kesadaran publik. Ia datang lalu disambut sebagai "jabang" baru
lagi.
Karena itu, amat penting untuk menyegarkan kembali, terutama soal
signifikansi komisi ini.
Pertanyaan soal signifikansi ini tidak lagi berkutat tentang konsep dan
asumsi teoretis di belakang gagasan pembentukan komisi. Ia lebih menjawab
pertanyaan pragmatis dan praktis. Memang, tetap ada paradigma yang
mengawalnya agar tidak salah arah dan linglung saat bertemu tembok
konseptual yang berseliweran seputar wacana keadilan, demokratisasi, rule of
law, dan HAM.
Secara runut akan dilihat kembali mengapa kita butuh komisi ini, soal
konteksnya, soal signifikansinya. Pertanyaan ini dengan sendirinya
mengharuskan kita mengurai "nilai lebih" dan "tawaran khusus"
komisi ini di
tengah menjamurnya lembaga semacam itu di negeri ini. Tentu juga soal
hubungan dan kompatibilitasnya dengan pilihan lain, yaitu pengadilan. Ini
penting untuk membangun kembali kepercayaan publik atas pengalaman buruk
Pengadilan HAM Ad Hoc yang telah berlalu tanpa membawa hasil apa-apa.
Konteks dan signifikansi
Konteks pembentukan KKR, mengacu Bronkhorst (1995), adalah transisi dari
rezim otoriter ke rezim demokratis. Bronkhorst sendiri menambahkan dua jenis
transisi lain: modernisasi dengan liberalisasi pasar tanpa diikuti
pemberdayaan politik bagi rakyat (contoh Korea Selatan), dan transisi yang
tidak lebih dari jeda sementara antara suatu situasi perang ke perang
berikut, dari suatu rezim represif atau diktator ke rezim serupa berikut
seperti terjadi di Angola dan Somalia tahun 1990-an. Untuk transisi menuju
demokratisasi ini, Huntington (1991) membaginya atas tipologi: transformasi,
penggantian (replacement), negosiasi (transplacement), dan intervensi.
Transisi demikian, entah tipologi pertama, kedua, atau lainnya,
mengimplikasikan pertanyaan soal sikap (responsibility) negara terhadap masa
lalunya. Menurut Mary Albon, pertanyaan soal sikap ini mengandung dua isu
kunci: pengakuan (acknowledgement) dan pertanggungjawaban (accountability).
Pengakuan mengandung dua pilihan: "mengingat" atau "melupakan".
Akuntabilitas menghadapkan kita pada pilihan antara melakukan "prosekusi"
atau "memaafkan".
Persoalannya, mengutip Hannah Arendt (1958), bagaimana kita bisa memaafkan
apa yang tak dapat dihukum? "Men are not able to forgive what they cannot
punish" (kita tak bisa mengampuni apa yang tak dapat kita hukum). Demikian
juga, bagaimana kita bisa melupakan apa yang tak pernah dibuka untuk kita
ingat bersama?
Reformasi kita adalah transisi menuju demokrasi. Mengingkari hal ini berarti
mengkhianati perjuangan mahasiswa yang rela meninggalkan tugas utamanya di
ruang kuliah. Lebih jauh, mengingkarinya berarti mengkhianati rakyat yang
sudah lebih dari 30 tahun hidup dalam tawanan rezim otoriter. Mengingkari
berarti mengkhianati masa depan bangsa yang mencita-citakan tatanan hukum
dan politik yang adil dan demokratis.
Jelaslah signifikansi pembentukan komisi ini sekarang. Ia bukan sekadar
alternatif pengadilan HAM (Ad Hoc), tetapi sebagai kawan seperjalanan. Ia
merupakan upaya kunci yang di dalamnya kental perspektif HAM dan paradigma
humanis yang mengedepankan kepentingan para korban di satu sisi dan
menyelamatkan kehidupan masyarakat umum di sisi lain. Ia merupakan wahana
untuk menerapkan konsep keadilan yang restoratif dan reparatif di satu sisi
dan konstruktif di sisi lain.
Ia mengimplikasikan konsep keadilan yang keluar dari pakem klasik khas
Aristotelian (keadilan komutatif/kontraktual, distributif, korektif, dan
punitif) dan pakem Rawlsian-Habermasian yang menumbuhkan keadilan di atas
kesetaraan (justice as fainess) yang hanya dapat diterapkan dalam situasi
normal yang makin jauh panggang dari api kini. Ia memperkenalkan konsep
keadilan progresif yang, mengikuti Ruti G Teitel (2000), mengedepankan
penghukuman kejahatan (keadilan kriminal), pembongkaran sejarah (keadilan
historis), pengutamaan dan penghormatan terhadap korban (keadilan
reparatoris), pembenahan serta pembersihan sistem penyelenggaraan negara
(keadilan administratif), dan perombakan konstitusi (keadilan
konstitusional). Keadilan demikian ditegakkan di atas prinsip rule of law,
kedaulatan rakyat atau legitimasi demokratis yang mengedepankan hukum, dan
bukan sekadar rule by law, kedaulatan hukum yang belum tentu demokratis.
Jadi, keliru anggapan bahwa pembentukan komisi ini hanya memperbanyak daftar
komisi di negeri ini. Keliru pula bila ada kecurigaan ia hanya sebuah usaha
parsial dan mengada-ada. Lebih keliru lagi bila ada sinisme ia hanya
memperpanjang rantai impunitas atau sebaliknya hanya akan menyeret dan
memadati penjara dengan semua orang bersalah di masa lalu.
Mengikuti Luc Huyse (1995), truth is both retribution and deterrence,
kebenaran selalu bermakna sebagai dera penghukum dan penggentar. Selain itu,
dalam spektrum retribusi-rekonsiliasi, responsibilitas atau sikap ideal yang
kita ambil adalah selective punishment, model yang mengedepankan penagihan
tanggung jawab formal atau legal secara selektif. Hemat saya, tipologi
transisi kita adalah replacement (penggantian) yang diinisiatifi rakyat
sendiri, yang cocok dengan model selektif ini. Kendati kalau mengacu pada
penyerahan kekuasaan dari Soeharto ke Habibie seolah kita bertipologi
transformasi (diinisiatifi pemerintah), tetapi pergantian itu pun atas
desakan rakyat, dan terutama mahasiswa. Contoh yang mengikuti model ini
adalah Yunani dan Etiopia.
Nilai lebih dan kompatibilitas
Mengacu pada wawasan yang diketengahkan Teitel, jelaslah kini nilai lebih
komisi ini dibanding berbagai institusi transisional lain, bahkan dengan
pengadilan HAM (Ad Hoc) sekalipun. Komisi ini hadir untuk menangani masa
lalu, tetapi berimplikasi pada masa kini dan masa depan negeri ini.
Semangatnya adalah reflektif- responsif sekaligus restoratif- rekonstruktif.
Upayanya untuk membongkar masa lalu bukan demi masa lalu itu sendiri. Begitu
juga upayanya mengonstruksi masa depan tidak dengan mengingkari sejarah masa
lalu. Setelah waktu diberi ruas dan ditempatkan dalam ruang, maka upaya
kemanusiaan tak pernah lepas dari ketiga ruang waktu itu.
Komisi ini mengemban tugas mulia membangun dan mendefinisikan kembali
hakikat kita sebagai negara dan bangsa. Komisi ini membawa kita melihat
Indonesia tidak sekadar sebagai "yang dibayangkan" saja.
Lalu, apa tawaran khusus atau nilai lebihnya dibandingkan dengan pengadilan
HAM Ad Hoc? Bukankah keduanya sama-sama mengurus kejahatan masa lalu negeri
ini? Bagaimana kompatibilitasnya? Komisi ini tidak sekadar berdimensi lintas
ruang dan waktu dalam menangani kejahatan masa lalu. Ia merupakan
institusionalisasi pemikiran yang paradigmatis dalam memandang keadilan di
masa transisi.
Kalau pengadilan hanya menekankan aspek pro yustisia dan penuntutan, maka
komisi ini bergerak lebih jauh dari itu. Kalaupun pada akhirnya ada
rekomendasi untuk penuntutan dari komisi ini, itu dipandang tidak sebagai
hal yang sudah seharusnya dari kerjanya yang komprehensif itu. Demikian juga
kalau pada akhirnya ada rekomendasi pengampunan, itu merupakan buah dari
pergulatan kerja komisi yang mempertimbangkan keselamatan semua generasi
dalam tiga ruang waktu itu. Pada akhirnya, kita menangkap pesan sentral dari
kerja komisi yang sarat beban ini, yaitu bahwa upaya apa pun di negeri yang
bahkan paling demokratis sekalipun, selalu merupakan upaya menuju masyarakat
komunikatif yang mengedepankan dialektika dan semangat dialogis. Keadilan
dalam ruang dan waktu selalu bersifat kontingen dan negotiable.
Amnesti dan sang farmakos
Ada ungkapan klasik yang menunjukkan bahayanya amnesti ataupun impunitas
itu: impunitas semper ad deteriora invitat, impunitas selalu "mengundang"
kejahatan yang lebih besar. Saya memandang, tanpa terjebak dalam
pragmatisme, penentu pilihan dan keputusan atas isu ini bergantung pada
pertanyaan: apa asumsi perlu dan asumsi cukup bagi sebuah pilihan? Dengan
kata lain, apa signifikansinya bagi perjuangan demokratisasi yang di
dalamnya sine qua non tersemai cita-cita penegakan keadilan dan pemuliaan
HAM atau pemuliaan martabat manusia? Pertanyaan ini ingin menghindari
perdebatan melelahkan yang mengacu pada teori abstrak dan besar yang
melatarbelakangi pilihan amnesti atau tidak.
Kalau ada rekomendasi amnesti, itu bukanlah berangkat dari ketidakberdayaan
menegakkan keadilan. Kalau ternyata memberikan amnesti akan menjamin
selamatnya demokrasi masa depan di satu sisi dan terpenuhinya rasa keadilan
para korban di sisi lain, maka pertanyaannya adalah "mengapa tidak?"
Tentu
saja amnesti yang saya maksudkan di sini bukanlah blanket amnesty atau
general amnesty, melainkan selective amnesty. Sebaliknya juga, jika amnesti
bahkan yang selektif sekalipun ternyata hanya menambah rasa ketidakadilan
bagi para korban di satu sisi dan tidak menyumbang apa-apa bagi upaya
demokratisasi, maka suka tidak suka, ia tak boleh diberikan.
Sekarang ada simtom kembalinya rezim lama ke tampuk kekuasaan. Kesepakatan
politik antara kekuatan demokratis dan otoriter semakin sulit digapai.
Kekuatan tawar masyarakat sipil makin melemah seiring menguat kembalinya
militer. Tuntutan untuk menghukum pelaku tampak sebagai upaya yang membabi
buta sekarang ini. Tetapi, kalau amnesti diberikan gara-gara itu, untuk apa
komisi ini dibentuk? Komisi ini harus menegaskan bahwa pemberian amnesti
memang merupakan salah satu bagian dari upaya komprehensif penegakan
keadilan dan demokratisasi. Bukan karena menyerah tanpa syarat kepada
kekuatan otoriter yang sedang kembali itu. Kalau komisi tidak bisa
menunjukkan itu, maka kita terpaksa mengulang dari awal lagi kisah reformasi
yang bermula secara signifikan sejak 1998 itu.
Pengadilan HAM Ad Hoc gagal memenuhi harapan penegakan keadilan di masa
transisi ini. Jika komisi ini kita pandang sebagai bentuk lain dari
pengadilan, maka jangan heran kalau kita akan menemui kekecewaan yang sama.
Bagi saya, komisi ini justru menjadi pemandu kita mencari sang Farmakos.
Farmakos (Pharmakos-Yunani) adalah penjahat atau pengacau yang menyebabkan
kerusuhan dan disharmoni sosial. Farmakos adalah racun sosial. Masyarakat
hanya menjadi sembuh dengan mengarak sang Farmakos itu keliling kampung
untuk menyerap berbagai noda dan kejahatan yang telah disebabkannya, sebelum
dibawa ke tiang gantungan. Masyarakat menjadi sembuh kembali. Farmakos
menjadi obat sosial. Ia menjadi racun sekaligus obat. (Istilah "farmasi"
dalam dunia medis berasal dari praktik Yunani kuno ini). Namun, dalam
praktiknya kemudian oleh bangsa Athena, dan hingga sekarang oleh masyarakat
modern, Farmakos ini kemudian berubah menjadi kambing hitam semata; sang
Farmakos bukan lagi penjahat yang sebenarnya,
tetapi kambing hitam yang dianggap sebagai biang keladi sekaligus
diharapkan menjadi penyembuh kekacauan sosial.
Praktik yang diemban komisi ini adalah jenis yang pertama, mencari sang
Farmakos, bukan yang kedua, yang justru sering dipraktikkan rezim otoriter
yang kita tentang. Barangkali tidak untuk dibawa sampai ke tiang gantungan,
tetapi minimal masyarakat, terutama korban, mendapatkan haknya untuk
mengetahui kebenaran di samping kedua hak lainnya, berupa right to justice
dan right to reparation. Ketiga hak ini adalah hak utama dalam perspektif
keadilan transisional. Pengembangan ketiganya secara optimal akan
"mengesahkan" dan menjamin benarnya penambahan kata "rekonsiliasi"
di
belakang nama Komisi Kebenaran ini.
Eddie Riyadi Terre Koordinator Lingkar Studi, Pemerhati Masalah Transitional
Justice dan staf Elsam

