Komisi Pertahanan Pertanyakan Keputusan Mahkamah Konstitusi


syarikat - Posted on 26 February 2004

"Minimal kita akan menggunakan hak bertanya yang itu merupakan hak setiap
orang. Kenapa tidak, perorangan saja bisa apalagi kolektif di Komisi I,"
ujar Ketua Komisi I DPR, Ibrahim Ambong kepada wartawan di sela-sela rapat dengar
pendapat dengan Panglima TNI, Rabu (25/2).

Ibrahim, yang sempat mempertanyakan hal itu kepada Palnglima TNI Jenderal Endriartono
Sutarto, menyatakan, keputusan Maahkamah Konstitusi ini juga menjadi perhatian
serius Komisi I DPR. Terbukti dalam salah satu kesimpulan hasil rapat poin ini
menjadi salah satu catatan penting dan perhatian khusus.

Komisi yang dipimpinnya, relevan membertanyakan karena berkaitan dengan persoalan
keamanan. Bekas anggota atau kader Partai Kominis Indoensia (PKI) dan ormas
di bawahnya, kata dia, merupakan partai dan ormas yang secara idiologis dilarang
penyebaran pemahamannya di Indoenesia. "Jadi kita akan mempertanyakan dampak
kemanan dari keputusan itu," ujar dia.

Anggota Fraksi Persatuan Pembangunan Aisah Amini menyatakan hal serupa. Menurut
dia, dari segi yuridis masalah sejarah PKI harus diingat ulang bagaimana sejarah
politik partai ini. "Misalnya bagiamana peranan politik PKI saat berhasil
memegang posisi penentu," jelas dia.

Aisah mengakui, jika putusan Mahkmah Konstitusi ini merupakan putusan terakhir.
Namun menurut dia, bagaimana pun disenting opinion salah seorang anggota Mahkamah
Konstitusi yang menolak keputusan harus diperhatikan bersama. "Karena kita
tidak bisa melupakan sejarah," tambahnya.

Menurut Aisah, calon legislatif yang memiliki hak ini bukan anak cucu melainkan
anggota atau kader aktif. Jika anak cucu barangkali tidak ada masalah, namun
orang yang punya peranan lalu mendapat kesempatan itulah yang menjadi masalah.
"Kita mengerti memang ada pihak-pihak yang menginginkan itu, tapi bagi
saya seorang kader tidak akan luntur ideologinya dengan waktu, apalagi dia yang
punya peran," jelas Aisah. Keputusan ini, kata dia, merupakan maslah politis
dan akan menjadi beban bagi pemerintahan yang akan datang.

Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa Khatibul Umam berpendapat lain. Prinsip dasarnya
dia setuju dengan keputusan itu, namun tetap harus dibedakan antara hak politik
warga negara dengan sejarah politik warga negara. "Hak politik siapa pun
termasuk di dalamnya mantan anggota PKI harus sama dengan hak politik warga
neagra lain," kata Umam.

Kalau soal sejarah politik, Umam mengajak semua pihak untuk melihat ulang 32
tahun lalu atau tahun 1965, apakah benar yang memberontak itu PKI atau ada konflik
dalam angkatan darat yang kemudian terciptalah revolusi sosial. Dalam kaitan
ini, Umum menilai banyak pihak seringkali tidak bisa membedakan antara hak politik
warga negara dengan sejarah politik.

Namun dia tetap menghormati pendapat banyak rekannya di Komisi I yang menolak
keputusan itu. Menurut dia, keputusan itu toh masih akan diuji dalam sidang
paripurna MPR dan sebelum pemerintahan baru terbentuk. "Jadi keputusan
itu akan diuji lagi, karena kita masih punya satu kali lagi masa sidang."

Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto mengaku kaget mendegar keputusan
itu. "Tapi apa boleh buat, Mahkamah Konstitusi akhirnya mencabut pasal
yang menyatakan bahwa anggota PKI terlibat langsung atau tidak langsung tidak
memiliki hak dipilih sebagai calon legislatif," ujarnya.

Semua komponen bangsa, kata dia, belajar bahwa PKI telah berkali-kali melakukan
pengkhianatan terhadap bangsa. Jika mereka sekarang lalu sadar, kata Sutarto,
itu yang diharapkan. Karena mungkin keputusan itu diambil untuk mencegah PKI
tidak berkembang dan melakukan pengkhianatan terhadap bangsa.

Ecep S. Yasa dan Dewi Retno - Tempo News Room