Komnas HAM, Belajarlah dari Amerika!

Ya! Amerika adalah negeri kampiun HAM. Dalam pidatonya di depan lulusan West
Point—akademi militer paling bergengsi di Negeri Paman Sam itu—pada
1 Juni tahun lalu, Presiden George W. Bush menegaskan komitmen pemerintahnya
untuk menjadi ”polisi HAM internasional”. Berkata Bush: ”In
our development aid, in our diplomatic efforts, in our international broadcasting
and in our educational assistance, the United States will promote moderation
and tolerance and human rights.”

Gamblang sekali kata-kata sang Presiden. Begitu gamblang, sehingga pemimpin-pemimpin
seluruh dunia kiranya takkan keliru dalam menginterpretasikannya. Tapi, betulkah
pemerintah Amerika melaksanakan HAM secara konsekuen dan konsisten? Para pembaca
yang budiman, simaklah fakta di bawah ini.

Amnesty International USA mencatat justru pemerintah Amerika yang sekarang tercatat
sebagai negara yang banyak melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan-ketentuan
universal tentang HAM. Kasus-kasus pelanggaran yang terjadi pascatragedi World
Trade Center (New York) tanggal 11 September 2001 itu. antara lain, perintah
Presiden yang mengizinkan digelarnya Mahkamah Militer (untuk mengadili siapa
saja yang disangka melakukan tindak terorisme), penangkapan dan penahanan atas
setiap warga asing, memberikan perlindungan politik kepada pelaku penyiksaan
yang melanggar HAM di luar negeri dan mengizinkan ekspor peralatan untuk menyiksa
orang yang dibutuhkan negara luar.

Perlakuan pemerintah AS atas ”para tersangka kriminal terorisme”
yang ditahan di Teluk Guantanamo juga diduga banyak melanggar ketentuan yang
diatur dalam Konvensi Jenewa. Tahanan itu, sebagian besar, adalah mereka yang
diciduk dari perang Afghanistan beberapa waktu yang lalu. Sebagian dari mereka
memang sudah dilepaskan dan kembali ke Afghanistan setelah sekian lama mendekam
dalam tahanan, karena tidak terbukti melakukan tindakan yang disangkakan kepadanya.


Jaksa Agung John Ashcroft berulang-ulang menyatakan kepada publik bahwa demi
kepentingan keamanan nasional (Amerika), kompromi atas tindakan-tindakan pelanggaran
HAM bisa dilakukan. Artinya, jika keamanan nasional dipandang terancam, persetan
dengan HAM! Yang mengatakan ini bukan sembarang orang, tetapi pejabat tertinggi
di aparat penegakan hukum Amerika. Sesungguhnya, dalam upaya menggalang kekuatan
internasional untuk menghancurkan gerakan terorisme internasional, pemerintah
Bush diam-diam ”menutup mata” atas pelanggaran-pelanggaran HAM di
sementara negara yang ternyata adalah sekutu Washington dalam memerangi terorisme.
Bahkan Amnesty International USA juga menenggarai bahwa penyusunan State Departmenet
Country Reports on Human Rights Practices (untuk edisi tahun 2002) mengandung
rekayasa. Pakistan dan Uzbekistan, misalnya, diberikan ”raport”
yang cukup baik, padahal pelanggaran HAM serius banyak terjadi di kedua negara
tersebut. Kok bisa? Karena baik Pakistan maupun Uzbekistan sama-sama memberikan
dukungan konkret pada Washington dalam upaya menghancurkan terorisme.

Nah, andaikata pemerintah Megawati tempo hari memberikan dukungan politik pada
kebijakan Amerika—bersama Inggris—menginvasi Irak, hampir dipastikan
tekanan politik Bush pada Indonesia dalam soal pelaksanaan HAM akan minimal!

Jelas, HAM memang sering dijadikan ”komoditi politik” yang bisa
diperdagangkan oleh negara-negara barat. Trade-off antara pelanggaran HAM dengan
keamanan nasional, serta antara pelanggaran HAM dengan kepentingan politik luar
negeri Amerika setiap saat bisa saja dilakukan.

Fakta di atas seyogyanya bisa menggugah hati nurani tiap-tiap anggota Komnas
HAM kita—dengan asumsi bahwa mereka memang masih memiliki patriotisme—untuk
tidak asal ”ngemplang” dalam berbicara dan menilai pelanggaran HAM,
khususnya dalam konteks konflik di Aceh dewasa ini. Sebab sejak pemerintah melancarkan
Operasi Terpadu di Aceh sebulan yang lalu, perilaku sementara anggota Komnas
HAM begitu ekstrem, sehingga tidak ada toleransi sama sekali dan terkesan sangat
kaku dalam memberikan penilaian. Mereka terkesan memang terus-menerus memasang
kaca pembesar untuk memantau gerak-gerak setiap anggota TNI dan Polri yang bertempur
di Aceh. Persis seperti oknum-oknum Polisi yang menunggu mobil yang belok ke
kiri di suatu persimpangan, padahal tidak ada ”panah hijau” yang
membolehkannya melaju terus ke kiri. ”Priiiiit! Anda melanggar peraturan
lalu-lintas.” Kenapa oknum polisi itu tidak berdiri di posisi yang terlihat
jelas oleh setiap pengendara mobil dan memberitahukan early warning, sehingga
pelanggaran tidak perlu terjadi?

Kenapa Komnas HAM begitu mudah mem-blow-up temuan-temuan ”pelanggaran
HAM” yang bersumber dari rakyat awam yang masih harus diverifikasi kebenarannya?
Bukankah sebelum verifikasi dilakukan, Komnas HAM sebaiknya tutup mulut dulu?
Kenapa tidak sowan ke Panglima TNI atau Panglima Darurat Militer dan brief mereka
tentang ”ABC HAM” ?

TNI oleh pemerinah diperintahkan untuk melaksanakan operasi pemulihan keamanan,
di samping operasi kemanusiaan, operasi penegakan hukum dan operasi pemberdayaan
aparatur pemerinah daerah. Keputusan Presiden No 28 tahun 2003 dikeluarkan,
tentu, setelah dipertimbangkan secara masak dan dengan kalkulasi risiko dari
segala aspek kehidupan. Kita percaya bahwa Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani
SK tersebut dengan hati yang amat berat. Namun, ia terpaksa melakukannya, karena
terikat oleh sumpah jabatan, yaitu ”memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Pemerintah tahu bahwa di provinsi Nangroe Aceh Darussalam, ada sekelompok orang
yang menamakan dirinya Gerakan Aceh Merdeka. Mereka mengangkat senjata dan terang-terangan
menyatakan kepada seluruh dunia bahwa mereka ingin merdeka serta melepaskan
diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di mana-mana pemerintah tidak
dapat mentoleransi gerakan bersenjata untuk membentuk negara sendiri. Maka,
menghadapi sikap keras GAM, pemerintah kita tidak punya alternatif lain menghadapinya
dengan senjata pula, setelah proses dialog tidak membuahkan hasil konkret.

Inilah yang dinamakan situasi ”when our national security is threatened”!
Bukan hanya keamanan nasional, pun integritas nasional kita terancam oleh ulah
GAM. Dalam situasi demikian, jika Amerika saja bisa bicara tentang GAM dengan
bahasa kompromi, kenapa kita yang notabene masih belajar HAM tidak bisa?

Di seluruh dunia, jika perang pecah, jatuhnya korban sipil—lebih tepat
lagi, korban rakyat yang tidak berdosa, mustahil dihindarkan. Dalam situasi
perang, berlaku prinsip ”to kill or to be killed”. Bunuh musuh kalian,
atau dibunuh musuh.

Dalam situasi demikian mencekam karena masing-masing mengincar nyawa lawan,
dan kadang-kadang dalam hitungan detik, amat wajar jika tentara melakukan salah
tembak atau tindak kekerasan yang spontan. Pihak lawan pun, sesungguhnya melakukan
hal yang sama. Berapa banyak personel TNI dan Polri kita yang juga mati diberondong
musuh selama Operasi Terpadu berlangsung? Kenapa Komnas HAM bungkam seribu bahasa?
Tapi, kalau TNI yang menembak mati anggota GAM atau warga sipil, Komnas HAM
berteriak kencang sekali? Bahkan ada seorang perempuan diperkosa pun, teriakan
itu seakan sampai ke penjuru dunia. Lalu, bagaimana penilaian Komnas HAM terhadap
pembakaran ratusan gedung sekolah, penghancuran secara sistematis sarana vital
kehidupan (seperti tiang listrik) dan penembakan terhadap pegawai-pegawai negeri
sipil yang tidak berdosa?

Kita tentu setuju jika TNI/Polri memegang teguh ketentuan mengenai HAM dalam
melaksanakan tugasnya. Di sisi lain, penilaian orang luar, khususnya Komnas
HAM, hendaknya bersifat obyektif dan bebas dari segala macam bias. Yang paling
penting untuk diperhatikan, apakah penembakan terhadap rakyat—termasuk
GAM—dilakukan secara sistematis dan terencana dengan intent jahat yang
memang sudah ada sejak awal? Jika ya, saya setuju sekali oknum tentara si pelaku
dihukum di depan publik!

Sebaliknya, jika tidak bisa dibuktikan adanya evil intent, dan penembakan itu
tidak terencana serta tidak secara sistematis, tidak ada urusan dengan HAM menurut
Konvensi Jenewa! Itu tidak lebih sebuah kecelakaan. Dan kecelakaan dalam peperangan
tidak usah diributkan, kecuali jika yang meributkannya mempunyai evil intent,
misalnya, untuk memperoleh sanjungan dari pihak luar...!

Penulis adalah adalah Widyaiswara Lembaga Ketahanan Nasional.

Copyright © Sinar Harapan 2003