Komnas HAM Desak Presiden Rehabilitasi Korban G30S/PKI

"Mereka tidak pernah diputus bersalah oleh pengadilan dan terlalu lama menanggung beban penderitaan sebagai akibat perlakuan yang diskriminatif oleh rezim Orde Baru. Selain itu, anak cucu mereka juga harus menanggung beban dosa politik turun-temurun. Padahal, mereka tidak tahu sama sekali peristiwa tersebut."

Demikian surat Komnas HAM untuk Presiden, 25 Agustus 2003, yang ditandatangani Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Komnas HAM telah menerima pengaduan dari Paguyuban Korban Orba. Mereka meminta Komnas HAM membantu memperjuangkan rehabilitasi bagi korban G30S PKI.

"Berdasar UUD 1945 hasil amandemen disebutkan, presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung. Dalam soal ini, Mahkamah Agung telah mempertimbangkan memberi rehabilitasi terhadap korban G30S PKI lewat surat 12 Juni 2003," tulis Hakim.

Menurut Hakim, perlakuan diskriminatif serta pembebanan dosa kolektif terhadap keturunan mereka merupakan tindakan tidak adil dan melanggar HAM. Untuk itu, pemerintah harus dengan segera memberi rehabilitasi dan kompensasi agar mereka dapat menjalani serta menikmati kehidupan mereka dengan tenang dan damai.

Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Tiga usulan

Sebelumnya, mantan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Ali Sadikin mengemukakan hal senada. Lewat kelompoknya, Petisi 50, Ali Sadikin menyodorkan tiga usulan. Pertama, adili dan maafkan mantan Presiden Soeharto beserta kroninya. Kedua, rehabilitasi dan hilangkan stigma keluarga korban politik masa lalu, terutama keluarga korban G30S PKI. Ketiga, cabut seluruh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) yang berkaitan dengan hukuman politik terhadap Bung Karno.

"Kalau kita mau menyongsong masa depan Indonesia yang bersih dari dendam dan produktif, dan tidak mau melihat masa depan Indonesia yang porak poranda, maka sudah saatnya pemerintah dan wakil rakyat melakukan rekonsiliasi nasional," ujar Ali.

Juli lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara untuk pertama kali memutus mengabulkan permintaan Nani Nurani Affandi (62) mendapat kartu tanda penduduk (KTP) seumur hidup yang diterbitkan Lurah Rawa Badak Utara atas nama Camat Koja, Jakarta Utara. Camat menolak menerbitkan KTP seumur hidup untuk Nani karena Nani dinyatakan pernah terlibat dalam organisasi terlarang PKI dan masuk kategori C.

Tanpa proses pengadilan, Nani dijebloskan penjara selama tujuh tahun. "Setelah dibebaskan pun, saya takut berumah tangga, apalagi punya anak-anak ET (eks tapol) yang KTP-nya ditandai huruf ET," kata Nani. (win)