KORBAN BERSIH LINGKUNGAN


syarikat - Posted on 08 September 2003

Dimusim kemarau, rakyat di banyak tempat mulai makan gaplek dan umbian hutan. Sawah ladang kering kerontang, terjadi puso gagal panen dimana-mana. Kritik dan kecaman masyarakat bahwa sidang majelis hanya menghamburkan uang rakyat dengan total biaya 20,79 miliar rupiah, terpaksa dipersingkat dan demi menyenangkan rakyat dikatakan dapat menghemat 6 miliar rupiah.

Sebenarnya secara efektif setelah amandemen UUD 45 diberlakukan, maka ST MPR sekarang dan seterusnya tidak ada lagi pertanggung jawaban Presiden seperti dulu sebelum UUD 45 diamandemen. Presiden hanya menyampaikan laporan tahunan biasa (bukan pertanggung jawaban), hubungannya tentang soal-soal pembangunan selama setahun dibidang politik, ekonomi, keamanan dan kesejahteraan sosial rakyat.

Dengannya seluruh agenda majelis di MPR tidak lagi rumit dan tegang seperti dulu. Sebab laporan Presiden tidak akan dinilai seperti tempo dulu konsekwensi UUD 45 diamandemen. MPR tidak lagi sepenuhnya lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat melainkan MPR adalah lembaga negara menurut ketentuan UUD 45.

Secara hukum Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, melainkan langsung kepada rakyat. Presiden bukan lagi mandataris MPR, sebab Presiden bukan lagi dipilih atau diangkat MPR, melainkan MPR hanya melantik Presiden sesuai dengan ketentuan pemilihan langsung memilih Presiden.

Di ST MPR 2003 majelis tidak lagi memberi rekomendasi kepada Presiden dan lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR, BPK, dan Mahkamah Agung. Rekomendasi diganti saran yang artinya dengan kata rekomendasi seharusnya ada tindak hukum dan diharuskan untuk dilaksanakan, tapi saran tidak ada implikasi hukum, dilaksanakan atau tidak tergantung pada yang menjalankannya (dalam hal ini Presiden dan lembaga tinggi negara lainnya).

Bahwa sidang tahunan MPR 2004 yang akan datang, salah satu mata acara tercantum, Presiden memberi pertanggung jawaban tentang garis-garis besar haluan negara, sebenarnya dengan diberlakukan amandemen UUD 45, maka secara hukum sudah tidak berlaku lagi Presiden melakukan demikian, tetapi mengapa di ST MPR 2004 hal ini bakal terjadi. Nampak para elit partai politik, hanya mengutamakan manuver politik daripada kepentingan bangsa dan melaksanakan hukum yang berlaku.

Bahwa di ST MPR 2003 dikenal sidang-sidang 3 komisi, yang sebenarnya komisi tersebut merupakan kepanjangan Panitia Ad-Hoc Badan Pekerja MPR. Segala materi konsep sudah selesai, tinggal ditambal sulam oleh ST MPR.

Komisi Konstitusi yang membahas tentang ‘Komisi Konstitusi’. Perdebatan alot dan panjang, akhirnya memutuskan bahwa keanggota Komisi Konstitusi adalah 31 orang. Bagaimana sebenarnya tugas dan wewenang KK versi MPR ini, kita menunggu. Sebab, UUD 45 pasal 24 C menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang dan bersifat final menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, juga Mahkamah Konstitusi (atas pendapat DPR) memutus bila ada dugaan pelanggaran Presiden dan sebagainya. Sebenarnya Komisi Konstitusi versi MPR tidak dibutuhkan lagi, hanya menambah-nambah lembaga konstitusi baru, sebab sudah ada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Komisi B, yang membahas atas seluruh materi dan status hukum ketetapan MPRS dan MPR sejak 1960 sampai 2002, berjumlah 139 TAP. Majelis mengkategorikan dalam 6 pasal, yaitu :

Pasal 1 : TAP MPRS/MPR dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, 8 TAP.

Pasal 2 : TAP MPRS/MPR dinyatakan tetap berlaku, 2 TAP.

Pasal 3 : TAP MPRS/MPR dinyatakan tetap berlaku sampai terbentuknya pemerintah hasil Pemilu 2004, 8 TAP.

Pasal 4 : TAP MPRS/MPR dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya UU, 11 TAP.

Pasal 5 : TAP MPRS/MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan tata tertib MPR yang baru hasil Pemilu 2004, 5 TAP.

Pasal 6 : TAP MPRS/MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final) teah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan, 104 TAP.

Salah satu ketetapan atau TAP penting dicabut, TAP No. V/MPR/1983,

tentang Soeharto gelar Bapak Pembangunan. TAP ini tentang pertanggungan

jawab Presiden Soeharto selaku mandataris MPR, serta pengukuhan pemberian

penghormatan sebagai Bapak Pembangunan Indonesia. TAP No. V/MPR/1983,

memberi gelar Soeharto Bapak Pembangunan resmi dicabut dan selesai. Ini

berarti sejarah Indonesia tidak lagi memandang Soeharto sebagai orang berjasa.

Para majelis ST MPR 2003 mencabut dan selesai sudah gelar kehormatan

selama-lamanya.

Ketetapan atau TAP No. XXXIII/MPRS/1967, dan TAP No. XXV/MPRS/1966 tidak dicabut, tetapi dalam satu keputusan, memberi saran kepada Presiden Megawati untuk merehabilitasi nama Bung Karno. Saran itu tercantum pada lampiran keputusan No. 5/MPR/2003 bidang pertahanan keamanan no. 2 huruf 1 tentang rekonsiliasi nasional. Selengkapnya berbunyi, “Untuk menciptakan situasi kondusif bagi rekonsiliasi nasional, Majelis menyarankan kepada Presiden untuk merehabilitasi nama baik para pahlawan dan tokoh-tokoh nasional yang telah berjasa pada bangsa dan negara, Majelis menyarankan kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah menrehabilitasi nama baik Bung Karno.”

Sampai pada akhir sidang, untuk TAP XXV/MPRS/1966 terdapat dua alternatif ketentuan putusan. Alternatif pertama berbunyi : “Seluruh ketentuan dalam TAP XXV/MPRS/1966 ini, ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.” (Alternatif ini didukung fraksi-fraksi, selain fraksi PDI Perjuangan).

Alternatif kedua berbunyi : “Seluruh ketentuan dalam TAP XXV/MPRS/1966 ini, ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan tidak diskriminasi terhadap individu dan kelompok (yang tidak terlibat secara langsung seperti apa yang ditetapkan dalam TAP MPR yang bersangkutan) dan menghormati hukum, prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.” (Usulan alternatif ini dari fraksi PDI Perjuangan).

Bung Karno oleh rezim orde baru dinyatakan berada di balik peristiwa G 30 S/PKI, sekalipun secara hukum tidak dapat dibuktikan. Seluruh pengikut Bung Karno secara sistematis disingkirkan dari panggung politik. Begitu juga terhadap partai politik kaum nasionalis dan kaum kiri lainnya. Tetapi di ST MPR 2003 ini, PDI Perjuangan telah melakukan yang terbaik. Momentum politik dilakukan dengan benar dan berani. Sikap ini harus dikonsolidasi, dan hal ini tergantung / diserahkan kepada Megawati selaku Presiden dan juga Ketua Umum PDI Perjuangan.

II. Parliamentary Watch, ditayangkan di acara Metro TV, Jumat malam 28 Agustus 2003 sangat menarik. Acara dengan penyelenggara Metro TV tentang topik menarik, “rehabilitasi para tahanan politik komunis di jaman orde baru, bilamana berlaku keputusan politik, siapa yang patut direhabilitasi dan yang tidak, serta persyaratan kriteria rehabilitasi.”

Metro TV mengangkat masalah topik rehabilitasi peristiwa ’65, karena tuntutan

politik, pertama, ST MPR 2003 yang baru lalu membicarakan tentang rekonsiliasi

nasional, kedua, surat Mahkamah Agung, 12 Juni 2003 No. KMA/403/VI/2003

ditujukan kepada Presiden RI memberi pertimbangan rehabilitasi korban peristiwa

’65, ketiga, surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia No. 147/TUA/VIII/2003

yang dikirim kepada Presiden RI untuk segera mengambil langkah memberikan

rehabilitasi kepada para tahanan politik peristiwa ’65 yang tidak bersalah.

Acara di Metro TV menghadirkan sejarawan terkenal LIPI, Dr. Asvi Warman Adam

serta Sudomo, mantan Panglima Komando Keamanan dan Ketertiban

(Pangkopkamtib), Sudomo berpangkat Laksamana waktu itu dikenal sebagai orang

kuat penegak orde baru, dan sebagai militer loyalis Soeharto. Acara Parliamentary

Watch sebagaimana biasa dipandu oleh Metro TV.

Untuk berhasilnya acara ini Metro TV dimulai dengan memperkenalkan Robert

Cahyono, salah seorang korban ‘bersih lingkungan peristiwa ’65’. Dengan

perantaraan telepon Cahyono mengatakan, “kejadian perstiwa ’65 tatkala itu ia baru

berumur 2 tahun. Keluarganya dinyatakan terlibat, akibatnya keluarga morat-marit /

berantakan. Tetapi beruntung ia dapat bersekolah dan masuk Akademi Militer.

Sayang karena ‘bersih lingkungan’ ia dikeluarkan. Kata dia, Cahyono ‘bersih

lingkungan’ yang menimpa dirinya, juga dialami ditempat kerja lain, yaitu di

perusahaan Garuda. Militer Koramil kembali menginterogasi dia, ia sama sekali tidak

mengerti tentang adanya ‘sampul-d’ kode bersih lingkungan.

Sudomo mengatakan bahwa ‘bersih lingkungan’ sebenarnya hanya buat ABRI.

Sebab, menurut Sudomo, berulang kali dan di banyak tempat dia memberi petunjuk

waktu itu, hanya berlaku di militer dan ABRI. Diakui Sudomo, ‘salah kaprah’ dan hal

ini sudah terjadi. Itulah sebabnya Sudomo mengatakan di acara Parliamentary Watch

dan dilihat langsung pemirsa TV) ia setuju rehabilitasi, kepada kriteria golongan B

yang berjumlah 33.000 orang tahanan politik dan golongan C. Mereka golongan C,

hanya simpatisan belaka bukan anggota partai. Golongan B, menurut Sudomo mereka

adalah anggota partai, tetapi tidak diproses hukum dan pengadilan.

Lain lagi pendapat Dr. Asvi Warman Adam, rehabilitasi tahanan politik harus semua,

berlaku atas semua kategori. Kategori golongan C (yang berjumlah melebihi 1 juta

orang), dan sekarang diperkirakan dengan keluarga berjumlah 20 juta, mereka

seharusnya direhabilitasi, jangan terjadi trauma berkepanjangan dan akhiri luka-luka

bangsa.

Seterusnya kata Dr. Asvi Warman, selain kriteria golongan tahanan politik, di luar itu

juga ada banyak atau bermacam kategori lain, sebagai misal buruh minyak

(maksudnya buruh Perbum) di Riau Sumatra, sekalipun hanya gara-gara menyumbang

seratus rupiah atau donasi Rp. 100, mereka diberi status ‘bersih lingkungan’ atau

‘tapol seratus rupiah’.

Dr. Asvi Warman menyatakan bahwa ‘bersih lingkungan’ secara sistematis mulai

diberlakukan tahun 1981 dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, Jenderal Amir

Machmud, kepada mereka tapol, diinstruksikan untuk tidak boleh menjadi guru,

pendeta, pegawai negeri, perusahaan vital, wartawan dan sebagainya. Pengawasan

sistematis dan secara berkala, aparat paling bawah (RT/RW) diharuskan melaporkan

segala tindak tanduk mereka di tempat tinggal. Untuk bepergian keluar kota

diharuskan ‘surat jalan’ khusus dan sejumlah peraturan khusus lainnya.

Dan yang menarik, sambung Dr. Asvi Warman, kasus budayawan Sitor Situmorang

suatu ketika (sekalipun masih status tahanan dan berada di rumah tahanan)

sehubungan ada permintaan/undangan kepada Sitor untuk memberi ceramah diluar

negeri, Perancis. Adalah Sudomo, Pangkopkamtib mempersiapkan paspor dan beres

diijinkan memenuhi undangan luar negeri tersebut. Anehnya, setelah kembali dari luar

negeri Sitor Situmorang, kembali menjadi penghuni rumah tahanan. Hanya beberapa

waktu, dengan sepotong surat dari Sudomo, kata Dr. Asvi Warman “dengan ini

kami kembalikan / serahkan Sdr. Sitor Situmorang kepada keluarga atau istri.”

Pada diskusi ini terungkap juga bahwa rekonsiliasi nasional harus dimulai dengan

rehabilitasi, pertama, rehabilitasi korban peristiwa ’65, kedua, rehabilitasi Bung

Karno, ketiga, Soeharto harus diadili terlebih dahulu kemudian dimaafkan.

Parliamentary Watch didengar dan disaksikan oleh jutaan pemirsa di seluruh tanah air.

Sudomo selaku Pangkopkamtib jaman orde baru merupakan pelaku sejarah tahanan

politik ’65. di senja hari tua, Sudomo telah mengutarakan apa yang terbaik untuk

bangsa ini, dan sikapnya kepada tahanan politik ’65 – Rehabilitasi.

Jakarta, 31 Agustus 2003

Robby Sumolang

Pengamat Sosial dan Politik