Korban Keganasan PKI Desak MK Cabut UU KKR

Selain itu, ia juga menambahkan bahwa UU 27/2004 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pembentukan KKR nantinya tidak akan memiliki landasan hukum yang mengikat. Dia beranggapan, UU 27/2004 bukanlah produk hukum yang urgen dan tidak obyektif, sehingga undang-undang tersebut boleh ada dan boleh juga tidak ada.

"Justru lahirnya undang-undang ini disponsori oleh PKI, padahal masih banyak elemen masyarakat di Indonesia yang masih trauma dengan keganasan PKI," ujar mantan aktifis Pelajar Islam Indonesia (PII) itu mengingatkan. Ia menyebutkan, dari 42 nama yang ikut seleksi sebagai anggota KKR, hanya 2,4 persen yang mewakili kelompok agama.

"Ini sungguh sangat ironis, padahal ide pembentukan KKR harus memperhatikan empat faktor penting, yakni geografis, agama, suku, dan profesional. Tapi yang terjadi justru hanya sedikit kalangan agama yang dilibatkan dalam KKR," ujarnya menyayangkan.

Kini dari 42 nama itu disaring lagi menjadi 21, dan tinggal menunggu petunjuk lebih lanjut dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara itu sejarawan dari Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Anhar Gonggong, yang hadir sebagai pembicara dalam pertemuan itu menyatakan boleh-boleh saja tuntutan pencabutan UU 27/2004 dilakukan, asalkan harus ada alternatif penggantinya.

"Semua pihak seharusnya mengerti, lahirnya UU 27/2004 ini dilatar belakangi oleh keinginan tokoh bangsa untuk menyudahi berbagai konflik yang selama ini terjadi. Kalau ada masyarakat yang menginginkan UU 27/2004 ini dicabut, harus ada alternatif lain yang mesti diajukan. Kalau tidak ada alternatif, besok-besok tetap saja akan ada pertikaian," ujarnya.

Menurut dia, sebaiknya semua pihak yang bertentangan berpikir arif dan tidak memelihara perasaan dendam guna tercipta sebuah kebenaran yang dapat diterima semua pihak.

Sebagian besar peserta Silaturahmi Nasional di Tebuireng yang didominasi kalangan akademisi dan pelaku sejarah 1960-an menentang pembentukan KKR oleh pemerintah. Namun tidak sedikit pula yang menyatakan dukungannya, selain ada juga pihak yang menginginkan UU 27/2004 direvisi sebelum KKR dibentuk.

Selain menghadirkan sejarawan Anhar Gonggong, sejumlah tokoh lain, diantaranya mantan Wakil Ketua Dewan Revolusi yang pernah menjalani pengasingan di Pulau Buru Letkol (Purn) Heru Atmodjo, mantan Komandan Banser NU KH Yusuf Hasyim (Pak Ud), mantan anggota Komnas HAM sekaligus selaku tuan rumah KH Sholahuddin Wahid, dan kalangan akademisi dari berbagai universitas terkemuka serta pelaku sejarah dan keluarga korban keganasan PKI. antara/pur

Sumber:
http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=264825&kat_id=23

Jumat, 15 September 2006 20:40:00