Kritik Ajaran Bung Karno


syarikat - Posted on 27 July 2003

(1/4)

PRO DAN KONTRA GARIS POLITIK BUNG KARNO: PRAKATA

Pro dan kontra atas garis politik seseorang pemimpin atau organisasi politik adalah suatu hal lumrah dalam negara yang menjunjung azas demokrasi. Tapi agaknya era “reformasi” dewasa ini oleh segolongan orang diartikan sebagai era di mana setiap orang bisa dan berhak bebas sebebas-bebasnya menyatakan pendapatnya, bahkan dengan penggunaan kata-kata kasar sekalipun terhadap sesama warga, termasuk terhadap tokoh nasional kemerdekaan Bung Karno. Seharusnya etika selalu mendampingi perilaku kita dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, termasuk dalam mengeluarkan pendapat (berdiskusi, penulisan di media massa dll.).

Penggunaan kata-kata kasar semisal “tolol” dalam diskusi di milis-milis (Nasional, Cari, HKSIS dll.) yang ditujukan terhadap Bung Karno, tidak hanya telah keluar dari batas-batas etika, tapi juga menunjukkan betapa rendah level kepribadian orang yang bersangkutan. Padahal tokoh-tokoh nasional terhormat seperti halnya Bung Hatta, Bung Sjahrir, dll. meskipun memiliki perbedaan-perbedaan pandangan politik yang tajam, tidak pernah mengeluarkan kata-kata yang sekasar tersebut. Bung Karno tidak memerlukan pembelaan dari penulis dan siapa saja, sebab jasa-jasanya terhadap bangsa dan negara sudah merupakan benteng dari segala penghinaan dan cercaan. Penulis tidak bermaksud melarang kritik terhadap seseorang yang dianggap perlu dikritik, tetapi harus mawas diri: seberapa jasa kita terhadap nusa bangsa dibanding dengan yang dikritik, supaya tidak sebagai si cebol buta-tuli yang takabur dengan menepuk dada: saya paling hebat.

Bung Karno yang patriot Indonesia sejati sejak mudanya karena pikiran politik dan kegiatan perjuangannya melawan kaum kolonialis dan imperialis, tak kunjung henti mendapat serangan-serangan dari lawan politiknya, baik dari dalam maupun luar negeri. Dua arah gempuran tersebut tidak kebetulan, sebab antara dalam negaer dan luar negeri mempunyai kaitan yang erat. Mereka memiliki kepentingan yang sama/sejalan, atau setidak-tidaknya kepentingan yang saling menguntungkan. Kepentingan kaum kolonialis-imperialis- neokolonialis yang berasal dari luar kapan saja mesti bertemu dan menyatu dengan kepentingan kekuatan otoritarian, anti demokrasi dan anti nasional dari dalam Indonesia. Tetapi sebaliknya kapan saja kepentingan kaum kolonialis-imperialis-neokolonialis akan mendapatkan tentangan dan tantangan dari kaum nasionalis-patriot Indonesia.

Fakta timbulnya dan berkuasanya selama 32 tahun rezim Orde Baru-Jenderal Soeharto, yang otoritarian, anti nasioanl dan anti demokrasi merupakan bukti bertemunya kepentingan dalam negeri dan luar negeri. Agaknya setelah jenderal Soeharto lengser dari kekuasaannya, proses tersebut di atas masih terus berjalan dalam segala macam bentuk dan pencerminannya.

Meski Bung Karno telah lama meninggal lawan politiknya tak putus-putusnya menghantam tanpa ampun, sebab ajaran dan garis politik Bung Karno tetap eksis dan tidak bisa dilenyapkan dengan apapun dan oleh siapa pun; dan tetap relevant untuk menghadapi masalah politik di Indonesia dewasa ini demi tegaknya NKRI dan ancaman globalisasi.

Mengenai ajaran dan garis politik Bung Karno, a.l. tentang Revolusi Indonesia, setiap orang bisa mempunyai interpretasi dan persepsinya masing-masing. Penulis adalah pendukung ajaran Bung Karno, meskipun demikian menolak mendogmakan ajaran dan garis politiknya. Sebab, tidak saja karena Bung Karno sebagai manusia tentu mempunyai kekurangan dan kelemahan, tetapi juga karena persepsi dan interpretasi atas ajaran-ajarannya harus dialektis, harus sesuai dengan perkembangan jaman. Sekali lagi, ajaran Bung Karno tidak perlu dijadikan dogma.

SEKITAR KRITIK DAN PERSEPSI

ATAS AJARAN DAN GARIS POLITIK BUNG KARNO

(2/4)

(Sumbangan bahan pertimbangan studi sejarah Indonesia)

Oleh: M.D.Kartaprawira

POLITIK BUNG KARNO DAN TRAGEDI NASIONAL 1965

Saat ini ada pendapat bahwa Tragedi nasional 1965 yang menyeret korban dibunuhnya, ditahannya tanpa proses hukum, dan lain-lain pelanggaran HAM jutaan jiwa adalah disebabkan oleh kesalahan serius dari Bung Karno “yang main-main dengan revolusi”. Berikut ini penulis mencoba memberi komentar singkat seperlunya.

Istilah Revolusi dalam praktek sering dipakai oleh pihak-pihak yang memenangkan sesuatu gerakan melawan kekuasaan yang ada. Sehingga suatu kudeta dari sekelompok orang pun (di negara-negara Asia-Afrika) mereka namakan Revolusi. Bersasarkan kajian sejarah dunia sesungguhnya sesuatu Revolusi merupakan gerakan massa rakyat yang memenuhi syarat-syarat obyektif dan subyektif. Jadi bukan gerakan sekelompok orang. Revolusi timbul tidak tergantung hanya kemauan pemimpin saja dan tidak juga tergantung hanya kemauan segolongan massa radikal yang teriak-teriak melulu. Dan karena sesuatu gerakan melawan penguasa tidak jarang menimbulkan korban nyawa dan harta-benda, maka suatu revolusi yang bersifat gerakan massal juga tidak akan terhindar dari korban. Jadi Revolusi memang bukan suatu permainan, dan tidak bisa dibuat main-main.

Bung Karno sudah sejak masa mudanya berjuang melawan imperialisme dan kolonialisme Belanda untuk berdirinya negara Indonesia Merdeka. Dalam perjuangan tersebut Bung Karno selalu menyerukan adanya machtvorming (pembentukan kekuatan) dan “samenbundeling van alle revolusionaire krachten” (persatuan bersama semua kekuatan revolusioner). Jelas gerakan yang dia lancarkan merupakan gerakan revolusioner, yang berbasis pada kekuatan massa. Bukan kudeta, putch, sekedar pembrontakan sekelompok/ segolongan orang. Perjuangan tersebut mencapai klimaks pada Revolusi Agustus 1945 dengan diproklamirkannya kemerdekaan bangsa Indonesia dan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana Bung Karno menjabat sebagai Presiden dan Bung Hatta sebagai Wakil Presiden.

Tetapi kekuasaan presiden sebagai Kepala Pemerintahan (pemegang kekuasaan eksekutif) hanya berlangsung beberapa bulan saja, sebab akibat Maklumat Wk.Presiden No.X, bulan Oktober 1945 Bung Karno dilucuti kekuasaan eksekutifnya, jang tinggal fungsi Kepala Negara tukang stempel saja. Keadaan demikian berlangsung sampai 5 Juli 1959, di mana Bung Karno kembali berfungsi lagi sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara. Dan dengan demikian semangat perjuangan anti kolonialisme dan imperialisme berkobar lagi dan berjalan kembali dengan kapasitas penuh sebagai kelanjutan garis politiknya semula.

Mempersalahkan Bung Karno karena perjuangannya melawan kolonialisme dan imperialisme dengan tuduhan mempermainkan revolusi, sama sekali tidak mempunyai dasar yang kuat , sebab pada waktu itu bagian wilayah RI (Irian Barat) masih dijajah oleh Belanda dan kaum imperialis tak henti-hentinya mau menghancurkan Indonesia, pemerintahan Soekarno (dan fisik Bung Karno). Kalau Bung Karno membuat Manipol, juga tidak ada salahnya. Sebab substansi garis Manipol sudah dituangkan sejak perjuangan- perjuangan puluhan tahun yang lampau, (misalnya tentang tujuan, sasaran, tenaga penggerak, siapa kawan-lawan, perlunya persatuan perjuangan/revolusi). Hanya dalam Manipol sistimatiknya lebih diperjelas dan isinya dipertegas. Tidak ada permainan dalam revolusi tersebut bagi Bung Karno.

Bahkan tuduhan semacam itu, yang dikait-kaitkan dengan pelanggaran HAM berat dan kejahatan kemanusiaan yang tiada taranya sesudah Jerman Hitler, menimbulkan pertanyaan serius kepada penuduh: mau ke mana dialihkan tanggung jawab hukum dan moral pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas? Bukannya jenderal Soeharto bersama rezim Orbanya yang harus dituntut pertanggungan jawabnya, tapi justru Soekarno yang berjuang melawan kolonialisme dan imperialisme demi tercapainya Indonesia yang adil-makmur yang terus menerus digasak dengan tuduhan-tuduhan murah (dicari-cari, menggunakan hukum karma segala). Tidak bisa disalahkan kalau timbul pertanyaan “berapa ton udang dibalik batunya penuduh”.

Satu hal yang perlu mendapat perhatian mengenai masalah tersebut di atas dalam kaitannya dengan PKI yang mendukung garis politik Bung Karno yalah: Bung Karno bicara atau tidak mengenai revolusi, dalam era perang dingin pada waktu itu PKI dan Komunismenya telah diincar oleh kaum imperialis/Amerika dkk untuk dibinasakan. Hal ini sudah merupakan strategi bulat mereka di mana saja (tidak hanya di Indonesia) terhadap gerakan komunisme. Tidak pandang apakah mereka pengikut komunisme Moskwa, komunisme Peking, atau Komunisme Beograd, bahkan juga komunisme yang tidak mengikut ke mana-mana, semuanya menjadi obyek incaran mereka untuk dihancurkan.

Persoalannya, kalau tidak terjadi peristiwa G30S, di mana pimpinan PKI oleh Bung Karno dikatakan keblinger (Lihat Pidato Nawaksara Bung Karno yang diucapkan dalam Sidang MPRS 1967), sejarah akan berjalan lain. Apalagi buntut gerakan G30S tersebut telah mengakibatkan terbunuhnya 6 jenderal TNI, sehingga bisa dijadikan bensin pembuat kebakaran besar kebencian yang sudah lama direkayasa. G30S inilah yang membuka jalan yang penuh darah dan mayat. G30S inilah yang memberi jalan kepada Kaum Anti komunisme untuk melampiaskan nafsunya. Sekali lagi hal itu terjadi tidak pandang apakah Bung Karno bicara tentang revolusi atau tidak! Tidak tergantung Bung Karno membuat Manipol atau tidak! Tidak tergantung Bung Karno menunjukkan siapa kawan dan siapa lawan atau tidak. Jelas menyalah-menyalahkan Bung Karno seperti tersebut di atas, merupakan tindakan yang tidak obyektif dan tidak bertanggung jawab.

Penulis perlu membuat garis tegas antara 3 masalah (meskipun satu sama lain ada kaitannya):

1. 1. Gerakan 30 September (G30S) itu sendiri,

2. 2. Kudeta (merangkak) klik militer Jendral Soeharto terhadap kekuasaan presiden Soekarno,

3. 3. dan Pelanggaran HAM berat/kejahatan kemanusiaan atas jutaan orang.

Dari faktanya jelas, bahwa timbulnya G30S merupakan suatu pintu yang membuka jalan bagi klik militer jenderal Soeharto untuk menumpas G30S dan membubarkan PKI yang dituduh terlibat. Tapi tentang apa-siapa G30S sampai sekarang masih belum ada kesimpulan yang bulat, untuk sementara dewasa ini ada beberapa versi tentang G30S: gerakan tersebut didalangi oleh PKI - G30S/PKI, didalangi oleh Soeharto sendiri - G30S/Soeharto, didalangi oleh CIA - G30S/CIA, dsb. Meskipun demikian sudah banyak penelitian, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang menunjukkan keterlibatan Soeharto dalam G30S. Sehingga tuduhan bahwa Soeharto dalang G30S sukar dielakkan lagi.

Dengan ditumpasnya G30S maka skenario Soeharto untuk kudeta, merangkak ke tahap berikutnya, yaitu menjatuhkan Bung Karno melalui Supersemar dan TAP MPRS XXXII/1967. Dengan dikukuhkannya Soeharto sebagai pd. presiden RI dan ditahannya Bung Karno sampai meninggal dunia, maka tuntaslah “kudeta merangkak” tersebut.

Pembunuhan dan penahanan massal 1965-66 adalah bagian skenario Soeharto yang tidak mau mengambil resiko bahaya kembalinya PKI ke pentas politik. Maka PKI dan pendukung- pendukungnya harus dihancurkan. Tapi bagaimanapun juga, pembunuhan massal 1965-66 tidak bisa diingkari merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat yang harus mendapatkan penyelesaian hukum yang adil. Bahkan seandainya G30S tersebut merupakan tindakan makar dari PKI, seperti yang dicekokkan rezim Orde Baru selama 32 tahun, toh pembunuhan massal dan lain-lain pelanggaran HAM tersebut tetap merupakan kejahatan kemanusian dan pelanggaran HAM berat. Tidak tergantung siapa yang melakukannya dan tidak tergantung siapa yang menjadi korban, tetap perbuatan tersebut adalah pelanggaran HAM berat dan kejahatan melawan kemanusiaan. Sementara itu sudah banyak bukti yang menunjukkan rezim Soehartolah sebagai biangkeladinya. Pengakuan jenderal Sarwo Edy yang memimpin penumpasan terhadap orang-orang PKI dan orang-orang kiri (3 juta orang), sudah merupakan bukti yang sangat kuat.

Jadi penyebab tragedi nasional 1965-66 harus dicari dari tindakan rezim Soeharto sendiri yang mempunyai skenario merebut kekuasaan negara dari presiden Soekarno, dengan terlebih dahulu menghancurkan kekuatan PKI dan kiri lainnya. Maka akibatnya terjadi tragedi nasional – pelanggaran HAM berat dan kejahatan kemanusian yang tiada taranya sesudah perang dunia kedua. Demikianlah kalau mau menerapkan hukum sebab-akibat secara benar dalam kaitannya dengan tragedi nasional tersebut.

Sedang adanya Manipol tidak bisa sama sekali untuk dijadikan bukti bahwa Bung Karno sebagai penyebab tragedi nasional 1965. Bahwa Bung Karno selalu menyerukan perjuangan melawan kolonialisme/imperialisme juga tidak bisa dijadikan bukti pula. Bahwa Bung Karno menunjukkan solidaritas internasional kepada rakyat-rakyat Asia-Afrika melawan kolonialisme/imperialisme juga tidak bisa dijadikan bukti penyebab tragedi nasional 1965. Dari situ pula bisa ditarik kesimpulan bahwa garis politik Bung Karno tidak hanya bukan penyebab terjadinya tragedi nasional, tetapi bahkan Bung Karno sendiri adalah salah satu korban dari tragedi nasional tersebut.

SEKITAR KRITIK DAN PERSEPSI

ATAS AJARAN DAN GARIS POLITIK BUNG KARNO

(3/4)

(Sumbangan bahan pertimbangan studi sejarah Indonesia)

Oleh: M.D.Kartaprawira

POLITIK BUNG KARNO DAN MASALAH AVONTURISME

Meskipun tidak mempunyai resonans dalam kehidupan politik di Indonesia dewasa ini, pendapat segelintir orang yang menyatakan politik anti kolonialis/imperialisme yang dilancarkan oleh Bung Karno (1959-1965) adalah politik avonturisme, perlu mendapat tanggapan seperlunya. Sebab pendapat yang tendensius dan merterius tersebut dan terus menerus di lancarkan sedikit-banyak bisa mengelabui sesuatu kebenaran.

Agaknya perlu diingatkan kembali suatu fakta yang membuktikan Bung Karno menentang avonturisme. Dekat sebelum terjadinya G30S Bung Karno dengan lantang mengulang kembali peringatan kerasnya kepada PKI: “Jangan mengobar-ngobarkan pertentangan klas” (Diucapkan dalam perayaan HUT PKI 40, September 1965). Kalimat tersebut mempunyai arti yang dalam dan penting sekali untuk memahami visi Bung Karno tentang revolusi. Jelas tidak identik dengan pengertian revolusi berdasarkan ajaran Marxisme, sebab roh Pancasila – PERSATUAN -- bersemayam di dalam pengertian revolusinya. Tidak mengherankan kalau ada cemoohan terhadap Bung Karno dari mereka yang menganggap dirinya sebagai Marxist tulen. Dari kalimat peringatan tersebut Bung Karno telah berusaha untuk menyetop gejala aksi yang kerevolusioner-revolusioneran, keradikal-radikalan, kekiri-kirian, yang akhirnya bisa menimbulkan tindakan avonturisme, yang akan merugikan dan membahayakan perjuangan mencapai Indonesia yang maju, damai, adil dan makmur.

Peringatan Bung Karno inilah yang kemudian berakibat Bung Karno dicap memandulkan perjuangan klas, menundukkan perjuangan klas dengan perjuangan nasional. Mereka tampaknya lupa atau kurang paham bahwa bagi Bung Karno teori Marxisme hanya dianggap sebagai pisau analis masalah sosial politik, masalah kemasyarakatan dan kenegaraan. Apakah ini bukan bukti bahwa Bung Karno anti avonturisme?

Bung Karno di dalam Manipol (Manifesto Politik) memang menyatakan pentingnya garis pemisah antara kawan dan lawan revolusi. Tapi apakah ini berarti Bung Karno memecah belah rakyat/bangsa Indonesia? Tidak. Bung Karno dengan Pancasilanya selalu menganjurkan persatuan. Persatuan sekali lagi persatuan. Tetapi hukum dialektika selalu eksis: hukum kontradiksional -- siang-malam, jujur-penipu, pemurah-kikir, “kawan-lawan” (dalam masalah revolusi) dsb. Berarti, meskipun inti Pancasila adalah Persatuan, tetapi persatuan bukan demi persatuan, bukan persatuan dari pro-pancasila dan anti-pancasila, bukan persatuan antara pro-NKRI dengan anti-NKRI, bukan persatuan antara patriot bangsa dan pengkhianat-kaki tangan imperialis, dsb. Agar supaya tujuan pembentukan masyarakat adil-makmur bisa tercapai, harus mempunyai strategi dan taktik tertentu dalam hubungannya dengan mereka-mereka yang posisi politiknya bertentangan dengan tujuan revolusi, agar supaya tidak mengganggu jalannya perjuangan. Maka perlu kejelasan garis: siapa kawan dan siapa lawan. Ini adalah politik yang dialektis, bukan avonturis.

Bahwasanya Bung Karno melancarkan politik solidaritas internasional terhadap gerakan pembebasan nasional, terhadap gerakan rakyat Asia-Afrika dalam perjuangannya melawan kolonialisme/imperialisme adalah sesuai dengan Ajaran Pancasilanya: Sosionasionalisme. Sosionalisme adalah gabungan antara prinsip Nasionalisme dan Internasionalisme, yang berarti bahwa kebangsaan kita bukan kebangsaan yang sempit (nasionalisme sempit) yang bisa menuju ke chauvinisme, tapi nasionalisme yang menghargai, menghormati, bersolidaritas dan berpeduli terhadap nasib bangsa-bangsa lain yang dalam cengkeraman kolonialisme. Dan perjuangan melawan kolonialisme/imperialisme ini telah dilancarkan Bung Karno sejak masa mudanya. Selain itu, kita maklum bahwa perjuangan melawan penjajahan kaum kolonialis adalah perjuangan yang dibenarkan oleh hukum internasional: bahwa setiap bangsa berhak untuk menentukan nasibnya, bahwa penjajahan terhadap sesuatu bangsa adalah pelanggaran hak azasi sesuatu bangsa. Akan konyollah suatu kesimpulan bahwa politik anti kolonialisme-imperialisme yang dilancarkan Bung Karno sampai akhir hayatnya sebagai politik avonturisme.

Dan wajarlah kalau kaum kolonialis/imperialis benci setengah mati terhadap Bung Karno dan politiknya. Kebencian mereka tercermin dari semua usaha pembunuhan terhadap Bung Karno yang terjadi jauh sebelum adanya Manipol. Dan Bung Karno konsekwen sekali melaksanakan politik tersebut, sehingga pada tahun 1959 tertuang di dalam Manipol. Di dalam Manipol tidak ada yang baru, sebab semua substansinya telah dia tulis sejak tahun 1926. Yang baru adalah sistematikanya saja, supaya lebih mudah dipahami oleh rakyat. Jadi kesimpulan bahwa dengan Manipol Bung Karno telah melakukan politik avonturisme yang menyebabkan terbunuhnya 3 juta orang pada tragedi 1965 adalah kesimpulan aneh dan sukar diterima nalar. Sesuai dengan logika tersebut, maka seharusnya Bung Karno tidak perlu berjuang untuk membebaskan Irian Barat dari cengkeraman kolonialism Belanda, tidak perlu berjuang melawan nekolim yang mengancam Indonesia, dan tidak perlu memberi solidaritas kepada rakyat-rakyat Asia-Afrika perjuangan pembebasan nasional.

Maka untuk mendapatkan kesimpulan yang benar haruslah kembali kepada Gerakan 30 September (G30S) sendiri, yang merupakan kunci untuk membuka kebenaran. Yang jelas, sekali lagi, kalau tidak ada G30S lembaran sejarah akan tertulis lain dan Manipol sebagai pedoman perjuangan akan terus melakukan fungsinya tanpa masalah. Para pakar sejarah masih bekerja keras untuk membuka tabir apa siapanya G30S. Yang jelas dewasa ini ada bermacam-macam versi tentang G30S - G30S/PKI, G30S/Soeharto, G30S/CIA, dll.

Memang Manipol ini telah lama dipermasalahkan dan dipersalahkan oleh beberapa oknum, yang melancarkan serangan-serangan terhadap Bung Karno dari titik pandang posisi kanan-pinggir dan kiri-pingir. Untuk sekedar kilas balik yang mungkin berguna bagi generasi muda, bahwa pada tahun 1968 di Eropa Manipol Bung Karno dikritik keras oleh seorang tokoh PPI Ceko dari titik pandang posisi “Marxisme-Leninisme dan Mao Cetungisme” [i][i]. Apa yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam 2 ajaran tersebut di atas dianggap kesalahan dari Manipol, yang mengakibatkan timbulnya tragedi nasional 1965.

Kini juga, dalam era reformasi ini, Manipol Bung Karno mendapat serangan keras, tapi dari titik pandang posisi ekstrem kanan. Bung Karno dengan Manipolnya telah dituduh memecah belah bangsa dan dipersalahkan mengobar-ngobarkan perjuangan anti imperialis yang mengakibatkan timbulnya tragedi nasional 1965, karena kemarahan kaum imperialis.

Sebagai diketahui antara Pancasila dan Manipol tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Tidak mengherankan kalau di samping Manipol, Pancasila pun juga mendapat serangan dari titik pandang kiri-pinggir dan kanan-pinggir. Misalnya pada tahun 1970-an di Moscow (Rusia) seorang mahasiswa dalam disertasinya telah menyalah-nyalahkan Pancasila sebagai penyebab kerusakan negara dan bangsa Indonesia:

“ Dasar politik Republik (pen. -RI) ‘Pancasila’ pada dasarnya hanya memenuhi kepentingan borjuis kecil, tidak menjawab tuntutan semua rakyat Indonesia. Contoh yang gamblang dan yang berakibat nyata dari pertentangan masyarakat Indonesia dan KETIDAK OBYEKTIFAN DASAR NEGARA RI PANCASILA (huruf besar - oleh penulis) adalah timbulnya peristiwa 30 September 1965, yang mengakibatkan kerusakan berat kepentingan nasional” (diterjemahkan dari bhs. Rusia - oleh penulis). Eurika, penemuan ilmiah “hebat” sekali: Pancasila adalah penyebab timbulnya G30S. Tapi sesungguhnya bukan penemuan hebat, melainkan keblingeran hebat berkat penerapan ajaran Marxisme secara dogmatik. Di samping itu ada “pegiat” HAM di negeri Belanda yang gigih menyerang Bung Karno dari titik pandang posisi pinggir-kanan: Bung Karno dioar-oarkan sebagai kolaborator Jepang/fasis, diktator, menyengsarakan rakyat, sedang Pancasila dan UUD 1945 harus dimasukkan ke kakus dan dikencingi dsb. Serangan dari posisi pinggir-kanan tersebut membanjiri milis Apakabar (MacDougall) pada jaman Orde Baru, sekitar tahun 1995-1998.

Pada era reformasi dewasa ini ada juga segolongan orang yang tidak rela atas ucapan Bung Karno dalam pidato Nawaksaranya dalam kaitannya dengan peristiwa G30S yang mengatakan tentang “Keblingeran pimpinan PKI” dengan mengatakan “Soekarno juga keblinger”. Dapat diduga bahwa menurut dia setelah terjadi G30S Bung Karno seharusnya hijrah ke Jawa Tengah/Jawa Timur dan kemudian menyerukan perlawanan terhadap jenderal Soeharto, di mana KKO telah siap berdiri dibelakangnya. Tapi apakah hal itu bukan suatu pandangan politik avonturisme? Bung Karno yang melihat perimbangan kekuatan sudah sangat jauh jomplang tidak menguntungkan, maka tidak mau melakukan “nasehat” avonturistik tersebut, yang mungkin korban akibat pelaksanaan “nasehat” tersebut tidak hanya 3 juta orang, tapi bisa 10 juta orang atau lebih.

Brigjen KKO Hartono sendiri pada prinsipnya sama dengan posisi Bung Karno. Bersadarkan dialog A.M.Hanafi (mantan Dubes RI untuk Republik Kuba) dengan Brigjen Hartono yang sedang menghadap Presiden Soekarno bersama-sama Wk.Perdana Menteri Dr. Leimena sepulang menyerahkan Surat Perintah 13 Maret 1966[ii][ii] kepada jenderal Soeharto, birgjen Hartono mengatakan: “Pak Hanafi, saya kira mulai saat ini kita harus mulai baru sama sekali. Kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi sekarang ini” .[iii][iii] Saya kira apa yang diucapkan brigjen Hartono tersebut jelas sekali maksud maknanya

Pendek kata, garis politik Bung Karno jauh dari avonturisme.

SEKITAR KRITIK DAN PERSEPSI

ATAS AJARAN DAN GARIS POLITIK BUNG KARNO

(4/4)

(Sumbangan bahan pertimbangan studi sejarah Indonesia)

Oleh: M.D.Kartaprawira

REVOLUSI AGUSTUS 1945 DAN PERJUANGAN REFORMASI

Dari bagian 1-3 artikel ini telah banyak disinggung mengenai Revolusi Agustus 1945. Perlu kiranya di sini dibedah korelasinya antara Revolusi Agustus dan perjuangan Reformasi dewasa ini.

Revolusi Agustus 1945 telah sukses melahirkan Indonesia Merdeka dengan bentuk NKRI. Indonesia Merdeka telah berusia 58 tahun dengan segala pengalaman pahit getirnya. Bung Karno mengatakan bahwa kemerdekaan politik hanya sebagai jembatan emas untuk menuju tujuan terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Perjalanan untuk menuju tujuan ideal itulah yang sampai detik ini masih panjang, bahkan tak tampak ujungnya. Ya itulah suatu tujuan ideal yang harus kita perjuangkan sekuat- kuatnya untuk mencapai keadaan yang lebih baik sebanyak mungkin bagi bangsa dan negara. Sebab seperti apa sebenarnya masyarakat adil makmur kita tidak tahu. Apakah seperti masyarakat di Jerman, Belanda, Belgia, Swedia, Denmark dll., di mana jaminan sosial sudah merupakan hak bagi rakyat dan kewajiban bagi negara? Toh kalau keadaan semacam itu bisa dicapai oleh masyarakat Indonesia, dapatkah dikatakan masyarakat Indonesia sudah dalam keadaan “adil-makmur”? Yang jelas untuk mencapai keadaan seperti negara-negara tersebut di atas memerlukan perjuangan berat dan panjang.

Bung Karno mengatakan Revolusi Agustus 1945 belum selesai, sedang Bung Hatta mengatakan sudah selesai. Bagaimanapun perbedaan pandangan mereka, yang jelas apa yang menjadi cita-cita dan tujuan revolusi Agustus 1945 -- terbentuknya masyarakat adil-makmur – belum tercapai, lepas dari perbedaan pandangan apakah revolusi sudah selesai atau belum selesai. Maka dari situlah sesungguhnya pikiran harus kita pusatkan dan kita kerahkan.

Juga pengalaman sejarah dunia mengenai revolusi, menunjukkan bahwa tergulingnya kekuasaan lama dan berdirinya kekuasaan baru dengan sistem politik baru tidak serta merta tujuan revolusi tercapai, kehidupan rakyat menjadi lebih baik. Contoh Revolusi Besar Oktober 1917 di Rusia yang berhasil mendirikan kekuasaan Soviet dengan segala alat perlengkapan negara soviet, tapi toh puluhan tahun setelah Revolusi Oktober rakyat Rusia hidup dalam keadaan miskin bahkan bahaya kelaparan merajalela di banyak daerah. Baru pada tahun 1930an relatif rakyat Rusia hidup kecukupan. Begitu juga Revolusi Agustus 1965 yang dengan sukses mendirikan Indonesia Merdeka dan menjungkir balikkan kekuasaan lama (Hindia Belanda), tapi sampai hari ini rakyat belum mengenyam hasil revolusi tersebut.

Tapi benarkah revolusi harus berjalan terus, dan benarkah adanya revolusi permanen? Kembali lagi kepada sejarah dunia mengenai revolusi. Setelah kemenangan Revolusi Oktober di Rusia para teoretik-pemimpin revolusi bersilang pendapat. Trotsky dengan teori revolusi-permanen berpendapat, bahwa setelah kemenangan Revolusi Oktober revolusi harus dilanjutkan ke negara-negara lain. Dengan demikian berarti pembenaran eksport revolusi.Tapi Lenin berpendapat lain, bahwa setelah kemenangan Revolusi Oktober, semua kekuatan harus difokuskan untuk mempertahankan dan memperkuat Negara Soviet Rusia, negara sosialis pertama di dunia, agar menjadi benteng sosialisme di dunia. Dengan demikian eksport revolusi tidak dibenarkan. Dengan kegagalan Ce Gevara melakukan perjuangan bersenjata di Bolivia setelah kemenangan revolusi di Kuba, dapat dikatakan sebagai bukti kegagalan eksport revolusi.

Revolusi Agustus 1945 yang oleh Bung Karno dikatakan belum selesai, jadi harus dilanjutkan terus, tidak dapat disamakan dengan revolusi permanennya Trotsky. Sebab Revolusi Agustus 1945 hanya terkait dengan bangsa Indonesia dan terbatas pada wilayah tumpah darahnya. Dalam pidato TAVIP Bung Karno menjelaskan bahwa “Revolusi adalah rentetan panjang dari satu retuling ke lain retuling” [iv][i]. Selain itu Bung Karno juga mengatakan: “Revolusi adalah satu rentetan panjang dari satu konfrontasi ke lain konfrontasi” [v][ii] (terhadap perintang-perintang revolusi, bahkan yang bewujud bom, meriam dan dinamit, terhadap kontrarevolusi, terhadap subversi, vested interest dan konservatisme mental). Di samping itu ditegaskan pula oleh Bung Karno bahwa “revolusi pada hakekaktnya adalah satu perjalanan, satu proses, satu gerak” [vi][iii].

Dari semua keterangan Bung Karno mengenai pengertian revolusi tersebut di atas dapat diambil sarinya, bahwa Revolusi Agustus 1945 yang telah berhasil mendirikan negara RI perlu terus dilanjutkan sampai perjuangan tersebut mencapai tujuannya yang multi kompleks – masyarakat adil dan makmur, dalam bentuk perjuangan yang beraneka ragam: retooling-retooling, segala macam konfrontasi dan lain-lainnya. Dengan demikian kalau diterapkan dengan perjuangan dewasa ini bagian revolusi yang masih terus berjalan dapat diartikan sebagai perjuangan reformasi yang berkelanjutan dan berkesinambungan di segala bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Maka dalam proses reformasi inilah akan terjadi retooling-retooling, penjungkirbalikan tatanan yang tidak sesuai dengan tuntutan jaman, pembaruaan-pembaruan dan penggantian perundang-undangan yang tidak demokratik, perombakan-perombakan institusi yang telah usang, dan lain-lainnya. Proses reformasi yang demikian berjalan terus sampai tercapainya masyarakat adil-makmur. Dengan demikian sesungguhnya secara substansial tidak ada perbedaan pandangan mengenai revolusi antara Bung Karno dan Bung Hatta, kedua-duanya menghendaki terus berlangsungnya perjuangan demi terbentuknya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.

Dewasa ini adalah tidak pada tempatnya mendengung-dengungkan perlunya revolusi sosial, dengan semangat konservatisme dan dogmatik terhadap sesuatu ajaran revolusioner, sebab hanya akan menimbulkan kekacauan dan kerusuhan sosial saja. Jangan sampai kita terperangkap skenario dari mereka yang selalu menghendaki adanya kerusuhan dalam negara, pertentangan antar etnik, suku, ummat agama, daerah dan lain-lainnya. Jangan terperangkap pada skenario dari mereka yang menghendaki negara dan bangsa terpecah belah menjadi berkeping-keping.

Seyogyanya kita lebih menyadari perlunya melaksanakan Pancasila secara konsekwen, bukan sekedar untuk lamisan, tapi untuk melancarkan terus retooling, pembaruan, perbaikan, penggantian dalam segala bidang untuk menuju kemajuan ke arah terbentuknya masyarakat adil-makmur. Inilah gerak berkelanjutan dan berkesinambungan revolusi Agustus 1945 – perjuangan REFORMASI. Maka demi kesuksesan perjuangan tersebut cout que cout kita harus kerja keras untuk terjadinya samenbundeling van alle reformistische krachten – penggabungan bersama semua kekuataan reformasi. Tanpa persatuan tak mungkin sukses dalam menghadapi kekuatan lawan yang sampai sekarang masih begitu kuat dan lebih terkonsolidasi.

Dari sekian banyak tugas yang dipikul oleh kekuatan reformasi, tugas penegakan tatanan hukum yang demokratik dan memihak kepentingan rakyat adalah sangat urgent dewasa ini, sebab semua pelaksanaan tugas-tugas lainnya akan ditentukan oleh peraturan-peraturan hukum positif. Sedang peraturan hukum yang tidak demokratik dan bertentangan dengan kepentingan rakyat tidak mungkin bisa membawa perjuangan ke jalan sukses menunju masyarakat adil dan makmur.

Dalam rangka retooling dan konfrontasi terhadap sisa-sisa dan peninggalan perundang- undangan dan alat penegak hukum ciptaan rezim Orde Baru, maka tidak boleh tidak harus dihapus setidak-tidaknya: TAP MPRS No.XXXIII/1967, TAP MPRS No.XXV/1966 dan semua peraturan-peraturan diskriminatif terhadap warganegara, dan retooling di semua institusi penegak hukum demi tegaknya keadilan dan likwidasi budaya politik uang di dalamnya.

Memang benarlah pendapat bahwa TAP MPRS No.XXV/1966 sudah gugur secara hukum berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandir [vii][iv], tapi sesungguhnya berdasarkan UUD 1945 yang belum diamandirpun TAP tersebut (juga TAP-TAP lainnya) gugur secara hukum, sebab inkonstitusional, tidak dikenal dalam UUD.[viii][v]

Mudah-mudahan setelah pemilu 2004, di mana MPR tidak dapat mengeluarkan TAP lagi, maka semua TAP-TAP yang ada akan disortir: mana yang patut tetap diberlakukan sebagai hukum positif (mungkin dinyatakan sebagai UU) dan mana yang harus dinyatakan tidak berlaku lagi, sesuai dengan tuntutan reformasi.

Semoga Komisi yang akan bertugas mensortir TAP-TAP yang ditinggalkan rezim Orba tersebut terbuka hatinuraninya, sehingga kedua TAP-TAP tersebut di atas dinyatakan sebagai peraturan hukum yang tidak layak lagi dipertahankan di dalam negara Indonesia. Dengan demikian demokrasi dan tatanan hukum yang demokratik dapat ditegakkan dan pula bisa membantu proses rekonsiliasi bangsa, sehingga kehidupan bermasyarakat dan bernegara menjadi normal kembali.

Akhirulkalam, dapat disimpulkan bahwa Revolusi Agustus 1945 yang menurut Bung Karno belum selesai prosesnya, pada era pasca lengsernya jenderal (purn.) Soeharto – pemimpin puncak Orde Baru, bisa mengambil bentuk perjuangan reformasi sesuai dengan ideal dan romantiknya perjuangan revolusi Agustus 1945 yang berkesinambungan sampai terwujudnya masyarakat adil-makmur.

Nederland, Juli 2003

[i][i] Buletin Badan Koordinasi Perhimpunan-perhimpunan Pelajar Indonesia SeEropah “Bahan Studi”, No.1 Djanuari 1968, Praha.

[ii][ii] Isi pokok Surat Printah Presiden tertanggal 13 Maret 1966 tersebut ialah:

a) a) Mengingatkan bahwa Surat Perintah Sebelas Maret 1966 itu sifatnya adalah teknis/administratif, tidak politik, semata-mata adalah surat perintah mengenai tugas keamanan bagi rakyat dan pemerintah, untuk keamanan dan kewibawaan presiden/Panglima Tertinggi/Mandataris MPRS.

b) b) b) Bahwa jenderal Soeharto tidak diperkenankan melakukan tindakan-tindakan yang melampaui bidang dan tanggung jawabnya; sebab bidang politik adalah wewenang langsung Presiden, pembubaran sesuatu partai politik adalah hak Presiden semata-mata.

c) c) c) Jendral Soeharto diminta datang menghadap Presiden di Istana, untuk memberikan laporannya.

(A.M.Hanafi Menggugat, 1998, hal. 267).

[iii][iii] Lihat A.M.Hanafi Menggugat, 1998, hal. 271.

[iv][i] Pidato Bung Karno TAVIP 1964, Di Bawah Bendera Revolusi (DBR), 1965, Jilid II, Cetakan II, hal. 577

[v][ii] Pidato Bung Karno GESURI 1963, DBR 1965, Jilid II, Cetakan II, hal.533

[vi][iii] Pidato Bung Karno TAVIP 1964, DBR 1965, Jilid II, Cetakan II, hal. 561

[vii][iv] A.Hakim Garuda Nusantara, TAP MPRS XXV/1966 Sudah Gugur Demi Hukum, RUAS Edisi X th.2003

[viii][v] M.D.Kartaprawira, Menertibkan Kekisruhan Produk Legislatif, Gamma Digital News, No.12-3, 15-05-2001