LIPUTAN UTAMA - Demokrasi yang (masih) Meninggalkan Luka

Demokrasi Kita: Transisi Kuantitas Ke Kualitas

Satu dekade lebih guliran perubahan politik yang terjadi di Indonesia (1998–2009) telah menyertakan banyak sekali pembukaan kutub-kutub sosial politik. Kutub-kutub sosial politik Orde Baru yang semula tertutup dengan pelembagaan politik dalam rezim otoritarian birokratik, gelombang praotoritarian yang dimotori oleh elit–elit militer, rente, represifitas ideologi dan aparatus negara, telah menjadi endapan pengalaman masa lalu yang panjang. Demikian juga sirkulasi elit dalam tatanan demokrasi yang diperkenalkan oleh Orde Baru walaupun melalui enam kali pemilu (1971-1997) telah menanamkan sebegitu kuat keresahan sosial yang mendalam.

Dalam sebuah gelombang perubahan, masa-masa 1998-1999 adalah titik kulminasi dari segenap kejenuhan, dan pembukaan kotak pandora demokrasi Indonesia. Dalam konteks yang demikian, pemilu dengan sistem elektoral yang baru, yakni pemilihan langsung diperkenalkan dan menjadi konfirmasi ulang dari evaluasi kepemimpinan maupun struktur politik Indonesia. Desain sistem pemilihan langsung baik di tingkat lokal maupun nasional menjadi jembatan baru antara harapan dan kenyataan. Sebuah proses yang barangkali setiap desa-desa maupun satuan adat di nusantara ini sudah sering melakukan, walaupun hanya ditingkat lokal. Setiap orang mengenal dengan betul siapa yang akan dipilih dan visi atau misi apa yang dibawa. Persoalan jarak baik fisik maupun sosial cukup tersedia secara langsung. Hubungan yang demikian telah menjadikan kontrol sosial cukup effektif. Bahkan beragam tradisi maupun nilai lokal tumbuh untuk memperkaya hubungan corak primus inter-pares. Akan tetapi harapan yang tinggi berhadapan dengan kualitas proses demokrasi dan hasil demokratisasi itu sendiri. Dalam arti ini, perubahan sistem politik ternyata telah disambut oleh lemahnya kapasitas pemerintah (ungovernability) dalam mengelola kebhinekaan baik dalam sosial maupun kewilayahan. Sehingga keresahan sampai dengan konflik horizontal maupun vertikal berada dalam ambang batas (Demos, 2007; Nordholt, 2008, Wahid Institute, 2008).

Dalam mempertautkan kualitas demokrasi dan penyelesaian terhadap problem sosial yang akut dan meresahkan, parameter kualitas demokrasi menjadi point penting dalam meletakkan penilaian terhadap pendalaman demokrasi. Kata kunci yang diperkenalkan dalam Demokrasi pada dasarnya berbicara bukan tentang pemilih (voters) melainkan warganegara (citizens) (O’Donnell, 2007). Perbedaan mendasar voters dan citizens ini sungguh mendasar. Jika voters hanya diakui kediriannya pada saat pemilihan, maka citizen melekat unsur yang jauh lebih kompleks. Kata yang melekat dalam kediriannya tentang status, hak dan identitas seseorang. (Jopke, 2007). Ia juga terkait dengan rangkaian perjuangan kesamaan hak di antara warganegara lain. Terkait kuat dengan representasi kewarganegaraan dalam konflik sosial yang melanda Indonesia semisal tragedi politik 1965-1966, dukun santet, etnis minoritas Tionghoa, pergolakan Dayak, Aceh, Maluku, dll yang hampir dalam separuh abad terakhir ini tidak bisa lepas dari pertanyaan representasi demos dalam demokrasi. Dengan demikian, jelas bahwa kualitas demokrasi paralel dengan sedalam mana kualitas pengarusutamaan sikap terhadap korban maupun survivors sebagai bagian dari rakyat untuk eksis, nyata terwakili dalam setiap prosedur atau capain kuantitas demokrasi yang telah dilalui, terutama dalam sebuah pemilu. Terang dalam proses pergeseran ini, transisional menjadi jembatan perubahan. Bisa kembali pada pola birokratik otoritarian yang sarat dengan keketatan teknokrasi ataupun sebaliknya mencapai titik perubahan. Leverage atau jangkauan transisional ini yang semestinya menjadi labirin atau lapisan proses yang telah mengendap dan memberikan energi bagi perubahan yang diharapkan.

Pemilu dan Suara Korban

Dalam sebuah diskusi di sekretariat Syarikat Indonesia, muncul upaya semacam pengukuran terhadap pendalaman kualitas demokrasi dalam momentum pemilu legislatif dan pilpres 2009. Hasilnya, di samping banyak sekali persoalan teknis yang mereduksi hak politik warga, secara substantif menunjukkan kualitas dari demokrasi belum sepenuhnya merespon suara publik. Fenomena senyapnya diskursus perubahan di tengah masyarakat berbanding terbalik dengan ramainya pemberitaan dan debat di media massa. Terang dalam kontestasi ini, citra politik menempati ruang tertinggi dibandingkan kesadaran politik warganegara sebagai pemilih dalam arena evaluasi kualitas demokrasi.

Kondisi sosial yang kontras mewarnai proses demokrasi kita. Suara publik sulit terdengar secara nyaring ditengah hiruk pikuk kontestasi Pemilu 2009. Seakan dua dunia yang berbeda. Dinamika keseharian masyarakat dihadapkan dengan keresahan sosial yang akut. Rekam diskusi yang dilakukan oleh Jejaring Syarikat di beberapa daerah menunjukkan keresahan berlapis yang tak kunjung menemukan “rasa nyaman dan aman” tentang status, hak dan identitas sebagai korban diskriminasi. Fenomena ini menunjukkan kualitas yang disebut diatas. Terungkap dalam sarian diskusi antar elemen yang telah dilakukan semisal FRESH PATI yang menujukkan geliat perlawanan masyarakat Sukolilo, Pati Jawa Tengah yang berhadapan dengan PT Semen Gresik. Begitu pula INFEST di Sleman maupun FOPPERHAM di Kota Yogyakarta yang meresahkan pembangunan Mall di Utara Jogja dan potensi konflik pesisir selatan Jawa di tengah persoalan diskriminasi korban 1965 yang belum berakhir. Bahkan fenomena politisasi agama bagi korban Ahmadiyah yang menciderai semangat kebhinekaan terekam kuat dalam diskusi antar simpul masyarakat sipil di Tasimalaya oleh LKHAM Tasikmalaya.

Dalam konfirmasi dengan beberapa narasumber, kontribusi sayupnya suara publik untuk mendahulukan penyelesaikan pelanggaran HAM pada dasarnya juga disumbang oleh konsolidasi yang masih rapuh di kalangan masyarakat sipil, bahkan fragmented. Sebuah kritik suara korban 1965-1966 menilai isu HAM masih menjadi simbol yang belum ditempatkan context dan content–nya dalam arus besar perubahan. Pendek kata, sisi liberal (kebebasan) masih cenderung diekspose di atas wajah liberative (pembebasan) yang terkandung. Di samping itu, endapan energi dan tempo transisi yang terlalu lama membawa suasana pragmatisme politik sehingga kepentingan ekonomi jangka pendek, seperti uang, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dll menjadi trendmark di tengah himpitan sosial ekonomi. Dengan kata lain, unsur pendidikan politik terbentur oleh belenggu struktural. Dikatakan responden dari elemen petani di Yogyakarta mengungkap bahwa;
“... harga-harga tetap mahal, (memilih) tidak ada bedanya bagi saya. Jika ada pemilu lumayan dapat rejeki sebelum nyontreng. Karena saya kemaren dapat BLT dan beras saya pilih SBY. Siapa tahu nanti tetap dapat terus. Lumayan dapat membantu…apalagi saya punya 3 orang anak. “

Walaupun jarak sosial yang cukup jauh, konteks momentum pilpres 2009 menjadi peletakan konsensual yang cukup dalam memetakan kualitas kepemimpinan dan kematangan dalam melihat “endapan sejauh mana fase transisional” telah dilalui. Meskipun tidak mampu mengungkap komitmen kebangsaan, variable keresahan yang diwakili oleh korban pelanggaran HAM masa lalu direspon cukup beragam oleh elit maupun capres dan cawapres. Merujuk pada pemetaan singkat Komnas HAM, berbasis debat pertama kandidat, tiga kandidat dalam debat Capres 2009 menunjukkan sikap yang berbeda. Bagi Komnas HAM, ketiga capres menunjukkan concern sikap terhadap penyelesaikan persoalan HAM masa lalu dan masa kini. Jusuf Kalla (Partai Golkar), misalkan, membuka peluang pada proses penegakan dan pemenuhan keadilan bagi korban pelanggaran HAM tidak hanya melihat proses rekonsiliasi sebagai sarana, tetapi juga membuka peluang pengadilan HAM. Sedangkan bagi Megawati, pelanggaran HAM, merujuk pada kesejarahan dirinya sebagai korban turut membangun opini layaknya “victims centre” sekaligus membawa persoalan melalui jalur hukum. Lebih lanjut, Susilo Bambang Yudoyono, sebagai incumbent, menawarkan upaya rekonsiliasi sebagai penyelesainnya. (Kompas, 22 Juli 2009).

Meretas bagi capaian pendalaman kualitas demokrasi, endapan proses transisional dalam ukuran proses pelanggaran HAM masa lalu maupun penempatan suara korban dalam keutamaan kebijakan negara, maka kualitas pendalaman demokrasi sulit dikatakan mundur. Walaupun demikian, proses diatas seraya seperti “gejala yang muncul tiba-tiba“. Dengan metafora, meminjam istilah Alan Wood, seperti halnya pengkristalan cepat dari “Air” menjadi “batu Es” berikut caranya seakan menemukan katalisator dari sebuah “fase transisi” yang panjang. Mengunci diri mereka ke dalam matriks kristalin yang teratur. Sehingga serap aspirasi publik menjadi terkristal. Andaikata fenomena ini yang pertama maka metafora tersebut tentu dapat dimaterialisasikan. Sayangnya dalam arena demikian, pertanyaan yang segera muncul adalah “No Action Talk Only” ? konteks rekonsiliasi dengan pembentukan lembaga nasional Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), justru menurun secara kualitatif dan stagnan di tengah jalan, bahkan pengajuan nama calon anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi berhenti di meja Presiden atau kandidat incumbent (kompas, 22 Juli 2009). Disini alasan mungkin saja beragam.

Walau tidak secara khusus menakar kontrasnya fenomena tersebut, kembali pretensi untuk melihat pendalaman demokrasi, pemilu dan suara korban, dapat ditarik benang merah yang tipis. Pertama rekognisi atau pengakuan terhadap adanya pelanggaran HAM mulai kembali dibuka. Hal ini merupakan bagian dari proses rekonsiliasi. Kutub-kutub politik yang selama ini pernah terbuka, dan kemudian ter(di)tutup, ada kemungkinan terbuka kembali. Pengakuan dalam proses mencari keadilan bagi korban adalah hal yang penting. Tentu ukuran dalam pengakuan ini membutuhkan cara pengungkapan kebenaran dan pengakuan atas hasil pengungkapan yang telah diperoleh. Disini peran perubahan kebijakan dengan term rekonsiliasi, penyelesaian pelanggaran dengan memanfaatkan jalur hukum maupun pelembagan victim centre menjadi indikasi kearah transisi yang lebih terarah. Sebagai cara penyelesaian konflik, rekonsiliasi merupakan cara penyelesaian meta konflik termasuk konflik kekerasan masa lalu (Galtung, UNDP, tanpa tahun).

Kedua adalah adanya reparasi dan restorasi keadilan. Terungkap dalam pendekatan maupun temuan di atas, transisional kuantitas demokrasi menjadi kualitas demokrasi menghendaki lompatan kualitatif dari kehendak kuat menterjemahkan keadilan. Pemulihan (reparasi atau restorasi) keadilan bagi korban adalah suatu yang utama.

Dengan demikian suara korban sebagai nukleus yang termarginalkan secara berlapis ini merupakan magnet dari suara publik untuk menghubungkan atau membangun interkoneksitas horizontal ( di antara korban, atau elemen masyarakat sipil) maupun vertikal lapisan kebijakan negara (lokal dan nasional). Potensi ini, andaikata direspon dalam gerak akselerasi pendalaman demokrasi akan cepat menuai hasil. Walaupun demikian, tanpa mengiba bantuan dari janji pilpres, gerak ini akan tetap berkembang.

(Erwin Endaryanta)

Komentar

mmm caya di suruh guru

mmm caya di suruh guru ngerjain kelping ?,,,,,,,