Manifes Ekonomi Pasar Rakyat

Pendahuluan

Bagi rakyat jelata yang miskin, menderita dan sengsara, pasal 33 UUD 1945 hasus
dipertahankan karena merupakan jaminan terlaksananya ekonomi kerakyatan yang
dapat mempersempit jurang antara kaum kaya dan kaum miskin. Jika sampai pasal
33 UUD 1945 diubah menjadi ekonomi neo-liberalisme, maka arwah para pendiri
Republik ini akan bangkit “melawan” ketidakadilan sistem ekonomi
neo-liberalisme atau sistem ekonomi pasar bebas yang memihak kepada kaum kapitalis
yang kuat (kaum kapitalis raksasa atau kaum kapitalis global).

Marilah kita merenung kembali apa artinya kita memiliki kemerdekaan politik
tetapi tidak memiliki kemerdekaan ekonomi (mengatur ekonomi sendiri atau ekonomi
mandiri). Sebagai bangsa yang merdeka yang sejajar dengan bangsa-bangsa lain,
hendaknya kita mampu mengatur ekonomi sendiri tanpa bergantung pada bantuan
pihak lain. Walaupun pada awalnya kita menderita tetapi tahap demi tahap melalui
proses belajar kita dapat mandiri dalam bidang ekonomi yang bertumpu pada pasal
33 UUD 1945.



Ekonomi Neo-Liberalisme

Konsep ekonomi neo-liberalisme lahir di tahun 1970-an digagas oleh Margaret
Tatcher Perdana Menteri Inggris dan Ronald Reagan Presiden Amerika Serikat karena
pertumbuhan ekonomi kedua negara itu lambat dan inflasi yang terus menerus naik,
atau dengan kata lain kedua negara tersebut ekonominya cenderung krisis. Langkah
yang diambil kedua pemimpin itu ialah privatisasi BUMN dan menurunkan pajak.
Tujuannya ialah merangsang pertumbuhan ekonomi oleh yang didorong oleh kaum
kapitalis, bukan oleh negara.

Pertumbuhan ekonomi itu harus melalui mekanisme pasar, semua kegiatan ekonomi
harus tunduk pada mekanisme pasar, bukan tunduk pada kebijakan negara. Dalam
hal ini negara dianggap merusak kondisi pasar karena berbagai kebijakan yang
menyangkut kegiatan ekonomi, misalnya penetapan kebijakan harga.. Ekonomi neo-liberalisme
yang bertumpu pada pasar bebas adalah suatu sistem yang melahirkan jurang yang
maha hebat antara kaum kaya dan kaum miskin, karena pasar hakikatnya adalah
milik kaum yang mempunyai kekuatan kapital; dengan kapitalnya mereka dapat berkolaborasi
dengan penguasa negara dalam menentukan kebijakan ekonomi.

Hakikatnya model ekonomi neo-liberal yang digagas oleh Tatcher dan Reagan berakibat
kemiskinan sebagian besar penduduk dunia karena mengejar pertumbuhan ekonomi
melalui efisiensi; kaum buruh dihisap, diperas, dan ditindas sehingga mereka
makin miskin. Menurut Phipip Green, Equality & Democracy, 2000 yang dikutip
oleh I. Wibowo, Kompas 11 Juni 2001) antara lain menyatakan:

  • Delapanpuluh persen rakyat jelata AS kehilangan seperlima kekayaaannya

  • Satu persen kaum kapitalis nasional dan Multi National Corporation menguasai
    39 persen kekayan nasional
  • Satu persen masyarakat menengah kekayaannya bertambah 15 persen.
  • Berdasarkan uraian di atas, maka patut diduga bahwa sistem ekonomi neo-liberalisme
    adalah sistem ekonominya kaum kapitalis global yang mengejar keuntungan di seluruh
    pelosok dunia, di mana dampaknya memiskinkan sebagian besar rakyat pada suatu
    negara yang mengadopsi sistem ekonomi tersebut.



    Sistem Ekonomi Neo-Liberal di Cina

    Pada mulanya Cina adalah negara yang menganut sistem ekonomi sosialime, tetapi
    kemudian bergeser mengawinkan sosialisme dengan neo-liberalisme. BUMN secara
    bertahap dijadikan semi-swasta. Kaum buruh tidak diberikan jaminan kebutuhan
    hidup seperti pada sistem ekonomi sosialisme, tetapi dibayar menurut prestasinya;
    banyak buruh yang dirumahkan (“Xiagang”) hanya dibayar gaji pokoknya
    saja yang relatif tidak dapat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya; akhirnya mereka
    merana, melarat, dan sengsara.

    Bagi masyarakat desa mengalami nasib yang lebih menderita karena sistem pertanian
    kolektif dihapus pada tahun 1982, ini merupakan awal dari kemiskinan pedesaan
    yang menelan korban 800 juta penduduk. Pada zaman sosialisme para petani mendapatkan
    berbagai macam subsidi dari negara seperti pupuk, pestisida, sekolah, kesehatan,
    makanan, dan sebagainya, semuanya itu hilang sejak diberlakukan sistem ekonomi
    neo-liberalisme. Akirnya jurang antara kaum kaya dan miskin di Cina makin lebar
    (I. Wibowo, Kompas 11 Juni 2001). Pertumbuhan ekonomi Cina dengan mengadopsi
    no-liberalisme bisa mencapai 7-8 persen per tahun, namun pertumbuhan tersebut
    dibayar mahal oleh kemiskinan sebagian besar rakyatnya. China menyebutnya sistem
    ekonomi yang dijalankan sekarang ini adalah sistem “Pasar Sosialis”
    atau “Sosialisme Pasar”.

    Dalam sosialisme pasar, harga pokok produk produksi barang dagangan lebih rendah
    daripada harga pokok produksi pada sistem ekonomi kapitalis. Sebab tenaga kerja
    langsung murah, biaya bahan baku relatif sama dengan biaya bahan baku pada ekonomi
    kapitalis pada jenis produk yang sama, dan biaya tidak langsung pabrik lebih
    murah daripada biaya tidak langsung pabrik pada sistem ekonomi kapitalis. Dalam
    hal ini model ekonomi sosialisme pasar Cina memiliki dua keunggulan yaitu biaya
    tenaga kerja langsung dan biaya tidak langsung pabrik lebih rendah daripada
    model ekonomi kapitalis. Maka barang dagangan Cina lebih murah daripada barang
    dagang Jepang, Amerika, Inggris, Jerman, Italia, Perancis, dan Kanada. Dalam
    waktu yang relatif singkat barang dagangan Cina akan menguasai pasar dunia,
    dan ini merupakan bahaya bagi eksistensi ekonomi kapitalis.

    Dalam sistem ekonomi sosialisme pasar, kekuasaan politik dan ekonomi tetap dipegang
    oleh negara. Negara aktif membuat strategi, kebijakan, dan program ekonomi,
    pelaksanaannya bisa ditangani negara dan bisa ditangani swasta tergantung konteknya.
    Dengan demikian partisipasi dan kreativitas rakyat dalam bidang ekonomi dapat
    dikembangkan, produktivitas dapat ditingkatkan, dan pertumbuhan ekonomi dapat
    diwujudkan. Tetapi dampak negatifnya ialah makin melebarnya jurang antara kaum
    kaya dan kaum miskin. Negara mempunyai kekuasaan besar untuk mempersempit jurang
    kaya-miskin melalui berbagai kebijakan.

    Ekonomi “Pasar Kerakyatan”

    a. Telaah Kritis

    Nampaknya ada gejala-gejala pasal 33 UUD 1945 akan dirubah. Hal ini tentunya
    merupakan permainan yang cantik dari kaum kapitalis global untuk memasarkan
    ideologinya yaitu ideologi pasar bebas atau neo-liberalisme melalui kaum politisi
    yang mempunyai wewenang mengubah pasal tersebut. Kaum kapitalis global berusaha
    mencari keuntungan di negara-negara sedang berkembang melalui IMF dan Bank Dunia,
    karena di negerinya sendiri sudah sempit.

    Negara-negara sedang berkembang menjadi sasaran utama dalam mencari keuntungan
    itu disebabkan karena negara-negara sedang berkembang sebagai daerah pemasaran
    hasil industrinya dan sebagai sumber bahan mentah serta sebagai sumber tenaga
    kerja murah (kuli). Oleh sebab itu negara-negara sedang berkembang harus dikuasai
    melalui program pinjaman dari Bank Dunia dan IMF untuk proyek-proyek yang kurang
    produktif sehingga mereka tidak mampu membayar bunga dan angsuran pinjaman.
    Sebagai konsekwensinya adalah sumber daya alam harus direlakan dikuasi oleh
    kaum kapitalis global.

    Di Indonesia, untuk melegitimasi aktivitas ekonominya, kaum kapitalis global
    dilindungai oleh undang-undang, maka Pemerintah Indonesia pada tahun 1967 membuat
    dan melaksanakan undang-undang penanaman modal asing (UUPMA). Tetapi dengan
    undang-undang itu nampaknya belum cukup, masih harus diperlukan perubahan pasal
    33 UD 1945 dari sistem ekonomi kerakyatan menjadi sistem ekonomi neo-liberal.
    Ini berarti bahwa proses pemiskinan rakyat Indonesia dipercepat.

    Bagi rakyat miskin tidak dapat berdaya apa-apa, mereka menyerahkan nasibnya
    kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat
    yang sebagian besar sudah bermusyawarah dengan kaum kapitalis global. Mereka
    (rakyat miskin) berharap memperoleh keadilan dalam distibursi sumber-sumber
    daya ekonomi, namun itu hanya impian, karena sebagian anggota DPR dan MPR lebih
    dekat dengan kaum kapitalis global sehingga lebih mendengar pikiran dan kepentingannya.
    Jeritan penderitaan rakyat miskin hampir tidak terdengan oleh sebagian anggota
    DPR dan MPR, bahkan hilang ditiup berbagai fasilitas yang disediakan oleh kaum
    kapitalis global.

    Sebagai orang yang dilahirkan dari rakyat miskin, saya sangat prihatin melihat
    usaha-usaha elite politik yang ingin mengubah pasal 33 UUD 1945 untuk memenuhi
    tuntutan kepentingan kaum kapitalis global. Sebagai bangsa Indonesia yang merdeka,
    berdaulat, dan bersatu, marilah kita menundukkan kepala mengenang arwah para
    pendiri Republik Indonesia yang telah merumuskan pasal 33 UUD 1945 dan memohon
    agar arwah beliau dapat memberi bisikan kepada nurani elite politik sekarang
    ini untuk kembali kepada jati dirinya yaitu berpikir dan bekerja untuk kepentingan
    bangsa Indonesia. Kepada rakyat miskin sadarlah dan bangkitlah untuk melawan
    pihak-pihak yang ingin mengubah pasal 33 UUD 1945, karena hanya berdasar pasal
    itulah kehidupan rakyat miskin mendapat jaminan dan perlindungan.

    b. Gagasan Sistem Ekonomi Pancasila

    Tulisan Mubyarto, Kompas Senin 13 Agustus 2001 memberi angin segar bagi rakyat
    jelata. Karena Mubyarto berbicara ekonomi atas dasar kondisi riil kehidupan
    rakyat Indonesia. Kondisi riil rakyat Indonesia dalam kehidupan ekonomi adalah:

  • Seperempat agraris tertutup dan komersial

  • Seperempat feodalisme
  • Seperempat kolonialisme
  • Seperempat kapitalisme.


  • Bahkan ada sebagian kecil yang masih hidup dari berburu, meramu, menangkap ikan.
    Ukuran yang selayaknya digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan adalah pemerataan
    pendapatan, bukan pertumbuhan ekonomi.

    Bagi pandangan ekonomi kerakyatan, rakyat merupakan soko guru kemakmuran suatu
    bangsa, rakyat sendiri yang menentukan tingkat kesejahteraannya. Bagi rakyat,
    tingkat kesejahteraan diukur dari pemerataan distribusi alat produksi. Bagi
    rakyat pedesaan, kesejahteraannya dapat diukur dari pemerataan distribusi tanah,
    khususnya tanah pertanian. Tanah harus didistribusikan secara merata dan adil;
    rakyat desa harus mempunyai hak untuk mengelola tanah pertanian secara merata
    dan adil. Untuk mewujudkannya, pemerintah (penguasa negara) harus berpartisipasi
    aktif dalam pendistribusian tanah pertanian secara merata dan adil.

    Bagi rakyat perkotaan, kesejahteraan dapat diukur dari pemerataan kesempatan
    kerja (bagi buruh) dan pemerataan berusaha (bagi kaum pengusaha kecil dan menengah.
    Peraturan perburuhan harus memihak dan melindungi nasib buruh; kredit usaha
    harus didistribusikan kepada pengusaha kecil dan menengah secara merata dan
    adil oleh lembaga keuangan dan perbankan pemerintah. Untuk mewujudkannya baik
    untuk kesejahteraan buruh dan pengusaha kecil-menengah, pemerintah (penguasa
    negara) harus berpartisipasi aktif dalam pendistribusian modal usaha dan transformasi
    manajemen usaha.

    GBHN (Garis Besar Haluan Negara) tahun 1998 telah memutuskan untuk kembali ke
    Sistem Ekonomi Pancasila dengan menerapkan tujuh (7) butir paradigma ekonomi
    kerakyatan, antara lain sebagai berikut:

    1. Terciptanya ketahanan ekonomi nasional yang kukuh dan tangguh

    2. Mengandung sikap dan tekad kemandirian dalam diri manusia, keluarga, dan
    masyarakat Indonesia

    3. Perekonomian nasional dikembangkan ke arah perekonomian yang berkeadilan

    4. Demokrasi ekonomi diwujudkan untuk memperkukuh struktur usaha nasional

    5. Koperasi adalah sokoguru perekonomian nasional, sebagai gerakan dan wadah
    kegiatan ekonomi rakyat; koperasi sebagai badan usahan ditujukan pada penguatan
    dan perluasan basis usaha

    6. Kemitraan usaha, yang dijiwai semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang
    saling menguntungkan, ditumbuhkembangkan

    7. Usaha nasional dikembangkan sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
    dalam pasar terkelola, dan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap
    Tuhan Yang Maha Esa, serta nasionalisme yang tinggi.

    c. Modal Asing (Kapital Global)

    Kegiatan ekonomi hakikatnya adalah basis (fondasi) kehidupan rakyat yang menentukan
    struktur sosial, politik, dan struktur budaya. Jika basisnya sudah dibentuk
    berdasarkan mekanisme kapital, maka seluruh struktur di atasnya harus mengikuti
    basisnya. Di Indonesia sejak tahun 1967 basis ekonominya adalah kapitalisme.
    Karena kaum kapitalis dalam negeri belum kuat, maka didatangkan kapital luar
    negeri dengan dilandasi Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU-PMA). Yang demikian
    ini adalah awal proses bangsa ini dijadikan buruh kapitalis asing. Di samping
    itu juga awal dari terbentuknya perusahaan patungan (joint-venture corporation),
    di mana partner dalam negeri menjadi “Ali” dan perusahaan asing
    menjadi “Bule”. Ali hakikatnya sebagai wayang dan Bule sebagai dalang.


    Proses mengalirkan kapital asing negeri ke negara kita dan proses lahirnya perusahaan
    patungan membutuhkan bantuan birokrat untuk membuat berbagai peraturan untuk
    melindunginya. Karena interaksi tersebut merupakan jaringan bisnis, maka birokrat
    yang menangani proses tersebut mendapat imbalan atas prestasi kerjanya, dan
    inilah awal lahirnya “korupsi, kolusi, dan nepotisme”. Dalam hal
    ini korupsi dapat diartikan imbalan yang diterima birokrat atas jasanya membantu
    kapitalis asing dan kapitalis dalam negeri; kolusi dapat diartikan birokrat
    memberi kemudahan dan keringan terhadap kapitalis asing dan kaum kapitalis dalam
    negeri, misalnya kemudahan memperoleh kredit perbankan, keringanan pajak, dsb.;
    sedangkan nepotisme dapat diartikan keluarga birokrat lebih mudah masuk ke dunia
    bisnis milik PMA (Penanaman Modal Asing atau kapitalis asing) dan PMDN (Penanaman
    Modal Dalam Negeri atau kapitalis dalam negeri).

    Kondisi sejak tahun 1967 sampai saat ini adalah suatu kenyataan yang harus diterima
    oleh bangsa Indonesia, di mana persepsi, sikap, dan perilakunya harus mengikuti
    irama kapital asing sebagai basis (fondasi) kehidupan. Dengan demikian bangsa
    kita ini “mau tidak mau”, “dipaksa atau tidak” harus
    hidup dalam proses “pemburuhan”, yaitu hidup “di bawah telapak
    kaki kaum kapitalis asing dan menyerahkan nasib dan mohon belas kasihan kaum
    kapitalis asing.

    Melihat kenyataan dewasa ini, rakyat harus pintar memperjuangkan hidupnya atau
    mengubah nasibnya. Cara rakyat memperjuangkan dan mengubah nasibnya ialah bahwa
    mereka harus belajar dari sejarahnya sendiri, yaitu sejarah ditindas oleh kolonialisme
    dan imperalisme.



    d. Para Penggagas Ekonomi Kerakyatan

    Sebagian para pemikir ekonomi menuangkan gagasannya sebagai berikut (dikutip
    dari Kompas, Selasa, 14 Agustus 2001):

  • Negara yang dibangun ini adalah negara pengurus, negara yang membela anak-anak
    negeri, negara yang menghormati hak-hak asasi manusia
  • .

  • Frans Seda: krisis ekonomi saat ini adalah krisis sistem, oleh karena itu
    dalam pemulihan ekonomi perlu dilakukan pembangunan sistem, membangun sistem
    ekonomi modern yang yang diperkuat dengan koperasi dan membangun ekonomi rakyat
    yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.

  • Hatta: sistem ekonomi kolonial berjalan dengan menjadikan negara jajahan sebagai
    pemasok bahan baku, menjadikannya sebagai pasar, dan lahan investasi. Kita harus
    berjuang untuk mengkikis habis sistem ekonomi kolonial.

  • Adi Sasono: rakyat harus dimartabatkan karena rakyat telah bermartabat sejak
    zaman perjuangan; merekalah yang memberi makan kepada para pejuang, bukan konglomerat.
    Namun setelah merdeka 55 tahun rakyat tatap melarat. Upah buruh sekarang lebih
    buruk dibanding upah buruh zaman kolonial; pada zaman kolonial upah buruh setara
    dengan 5kg beras.



  • Nation dan character building sangat perlu bagi demokrasi politik dan demokarsi
    ekonomi, harus dijalankan oleh orang-orang yang bermoral. Di samping itu Kompas,
    Senin, 20 Agustus 2001 memuat tentang Ekonomi Kerakyatan, sarannya antara lain
    sbb:

  • Pemerintah harus menerapkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada ekonomi
    rakyat dan pelaku ekonomi kecil, bukan lagi pada para konglomerat, kalau ingin
    menggalakkan kembali ekonomi rakyat.

  • Sikap berpihak itu bukan dilakukan dengan memberikan fasilitas gratis pada
    mereka, tetapi dengan menciptakan sistem ekonomi yang terbuka, fair, dan berdasarkan
    mekanisme pasar.

  • Orientasi dari kebijakan ini hendaknya yang bukan semata-mata pada ekspor,
    tetapi lebih pada upaya peningkatan daya beli rakyat.

  • Didik Rachbini menjelaskan, yang menjadi hambatan ekonomi kerakyatan adalah
    sentralisme dan politisasi ekonomi kerakyatan. Akibatnya muncul korupsi, kolusi,
    dan nepotisme untuk mendapatkan akses ke program kredit likuiditas . Pemerintah
    harus membuat kebijakan yang sebanyak mungkin membuka peluang bagi usaha kecil
    dan menengah, dengan cara menerapkan UU Anti monopoli dan kebijakan yang kondusif
    bagi usaha kecil. Pemerintah harus memberi bimbingan teknis yang menyangkut
    standarisasi produk, bantuan keuangan, atau memberikan latihan akuntansi dan
    manajemen agar mereka menjadi perusahaan kecil yang modern. Desentralisasi ekonomi
    untuk menyebarkan pertumbuhan ekonomi

  • Adi Sasono menjelaskan untuk memajukan kesejahteraan rakyat melalui koperasi,
    usaha kecil dan menengah (UKM) yang tepat mampu bertahan dalam kondisi krisis.
    Caranya dengan menciptakan sistem ekonomi yang terbuka, fair, dan berdasarkan
    mekanisme pasar. UKM 40 juta, mereka harus ditolong dengan mendaptkan aset,
    pendidikan yang layak, teknologi, hasil riset. Redistribusi aset bukanlah pemikiran
    kiri hal itu sudah ada dalam UUD 1945 pasal 33. Pemberian fasilitas bagi UKM
    tidak boleh mendistorsi pasar. tetapi melalui mekanisme pasar. Rakyat harus
    produktif agar daya beli mereka meningkat.

  • Dibyo Prabowo menejelaskan bahwa masalah yang dihadapi oleh UKM beraneka,
    ada yang butuh modal kerja, ada yang butuh bimbingan manajemen, ada yang butuh
    pasar. Kebijakan pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan UKM, bukan kebijakan
    yang seragam.

  • Thoby Mutis menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah harus berorientasi ada
    koperasi dan UKM. Anggaran pemerintah untuk koperasi harus untuk modal kerja,
    bukan untuk birokrasi koperasi.




  • Revrisond Baswir (staf pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada) menjelaskan
    tentang ekonomi kerakyatan ke dalam lima agenda pokok yaitu:

    1. Peningkatan disiplin pengelolaan keuangan negara dengan tujuan untuk memerangi
    korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)

    2. Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan.
    Harus dicipta dan dilaksanakan UU Anti Monopoli dan UU Perlindungan Usaha Kecil
    dan Menengah

    3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah.
    Pemerintah daerah harus ikut serta memiliki saham perusahaan eksplorasi sumber
    daya alam di daerahnya

    4. Pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani
    penggarap. Tanah tidak boleh dikuasai oleh segelintir pejabat dan konglomerat

    5. Pembaharuan undang-undang koperasi dan pendirian koperasi sejati (modal dari
    rakyat dan untuk rakyat).

    e. Kondisi Obyektif Pemerintah

    1. Pemerintah Indonesia pada tahun 1967 (dengan diundangkannya UU-PMA) telah
    terperangkap oleh ideologi neo-liberal (kedaulatan pasar bebas), sehingga lupa
    berpikir sejarah masa lampau tentang kolonialisme.

    2. Pemerintah kurang sadar bahwa sistem neo-liberal (kedaulatan pasar bebas)
    selalu bermuara krisis ekonomi

    3. Pemerintah kurang waspada bahwa sistem ekonomi pasar bebas itu hakikatnya
    adalah penghisapan bangsa atas bangsa.

    4. Pemerintah kurang mempelajari ide para pemikir ekonomi kerakyatan dan ide
    para kritikus ekonomi neo-liberal seperti ide Mahatir Muhammad dan Robert Mugabe.

    5. Pemerintah kurang waspada terhadap dampak perkembangan liberalisme-kapitalisme
    sejak tahun 1800-an sampai sekarang.

    6. Pemerintah kurang perhatian terhadap sistem ekonomi China (Sosialisme Pasar).

    7. Pemerintah kurang sungguh-sungguh melaksanakan pasal 33 UUD 1945.

    Berdasarkan kekurangan-kekurangan di atas, seharusnya pemerintah harus menaruh
    perhatian yang serius antara lain:

    1. Pemerintah harus melepaskan diri dari perangkap ekonomi neo-liberal dengan
    cara mengembangkan ekonomi kerakyatan.

    2. Pemerintah harus melaksanakan pasal 33 UUD 1945

    3. Pemerintah harus kritis terhadap ide neo-liberal

    4. Pemerintah harus berani menolak ideologi neo-liberal dan harus berani melaksanakan
    ekonomi mandiri, di mana kapital, ilmu, teknologi, dan tenaga ahli harus dilahirkan
    dari kekuatan internal bangsa Indonesia sendiri.

    5. Pemerintah harus menghargai ide para pakar ekonomi kerakyatan yang lahir
    dari faktor internal bangsa Indonesia sendiri.

    Hakikatnya ide ekonomi indonesia adalah ide kebangsaan, ide kerakyatan, kemerdekaan,
    dan ide demokrasi. Negara yang dibangun ini adalah negara pengurus, yaitu negara
    yang membela anak-anak negeri dan negara yang menghormati hak-hak asasi manusia.
    Krisis ekonomi saat ini adalah krisis sistem, oleh karena itu dalam pemulihan
    ekonomi perlu dilakukan pembangunan sistem yaitu membangun sistem ekonomi kerakyatan
    berdasar pasal 33 UUD 1945.

    Sistem ekonomi kolonial telah membuktikan bahwa kaum kolonial telah menjadikan
    negara jajahan sebagai pemasok bahan baku, pasar hasil industri kaum kolonial,
    dan sebagai lahan investasi. Kita harus berjuang untuk mengkikis habis sistem
    ekonomi kolonial.

    Rakyat harus dimartabatkan kembali karena rakyat yang menentukan kemerdekaan
    negara ini. Merekalah yang memberi makan kepada para pejuang kemerdekaan, bukan
    konglomerat. Namun setelah merdeka 55 tahun kaum konglomerat menikmati hasil
    kemerdekaan, sedangkan rakyat tetap melarat.

    Marilah kita bangun kesadaran berbangsa dan bernegara. Nation dan character
    building sangat perlu bagi demokrasi politik dan demokarsi ekonomi, dan negara
    ini harus dijalankan oleh orang-orang yang bermoral kerakyatan. Marilah kita
    hidup seperti rakyat, membela kepentingan rakyat, mengerti pikiran rakyat, dan
    menghayati perasaan rakyat.



    Manifes Ekonomi “Pasar Kerakyatan”

    Sebagai bangsa yang merdeka, tidak ada obat yang mujarab untuk menyembuhkan
    penyakit krisis ekonomi kecuali kita harus mandiri di bidang ekonomi, berdaulat
    di bidang politik. Konsekwensinya kita harus kembali hidup sederhana, berpikir
    sederhana, bersikap sederhana, dan berperilaku sederhana sesuai dengan kondisi
    riil kita. Manifes ekonomi pasar kerakyatan diharapkan mampu menghadapi hegemoni
    dan dominasi kaum kapitalis asing. Rincian manifes ekonomi pasar kerakyatan
    dapat dirinci sebagai berikut:

    1. Petani harus mendapat hak atas tanah garapan. Negara harus berkuasa penuh
    atas tanah yang dilindungi oleh undang-undang. Tanah, khususnya tanah produktif
    untuk pertanian, tambang, dan industri penggunaannya harus diatur oleh negara.
    Tanah tidak boleh dijadikan komoditi untuk mencari keuntungan. Dengan semua
    petani memperoleh hak guna usaha atas tanah pertanian, berarti semua mempunyai
    pekerjaan, dan berarti pula mempunyai penghasilan dan daya beli.

    2. Nelayan harus mendapat hak atas perairan (darat, laut). Negara harus berkuasa
    penuh atas perairan yang dilindungi oleh undang-undang. Wilayah perairan, khususnya
    perairan produktif untuk pertanian, tambang, dan industri penggunaannya harus
    diatur oleh negara. Wilayah perairan tidak boleh dijadikan komoditi untuk mencari
    keuntungan. Dengan semua nelayan memperoleh hak guna usaha atas wilayah perairan,
    berarti semua mempunyai pekerjaan, dan berarti pula mempunyai penghasilan dan
    daya beli.

    3. Buruh harus mendapat hak untuk ikut berperan serta dalam merumuskan strategi,
    kebijakan, program kerja, dan evaluasi kinerja perusahaan. Buruh sebagai pihak
    yang menghasilkan keuntungan bagi perusahaan harus dimanusiawikan, tidak boleh
    dihisap, diperas, dan ditindas oleh pemilik kapital. Negara harus berkuasa penuh
    atas dunia usaha swasta dan dunia perburuhan yang dilindungi oleh undang-undang.
    Kegiatan usaha swasta dan perburuhan harus diatur oleh negara. Buruh tidak boleh
    dijadikan komoditi untuk mencari keuntungan. Dengan semua buruh memperoleh kesempatan
    kerja berarti semua mempunyai pekerjaan, dan berarti pula mempunyai penghasilan
    dan daya beli.

    4. Pengusaha kecil dan menengah harus mendapat bimbingan manajemen dan pinjaman
    modal (bukan pemberian) dari pemerintah. Negara harus berkuasa penuh atas dunia
    usaha kecil dan menengah (UKM) yang dilindungi oleh undang-undang. Kegiatan
    UKM harus diatur oleh negara. Dengan semua UKM memperoleh bantuan manajemen
    dan bantuan pinjaman modal dari negara, berarti semua mempunyai pekerjaan, dan
    berarti pula mempunyai penghasilan dan daya beli.

    5. Koperasi harus dijalankan sesuai dengan misinya yaitu memenuhi kebutuhan
    para anggota, bukan sarana untuk mencari keuntungan bagi pengurusnya. Negara
    harus berkuasa penuh atas tumbuh dan hidupnya koperasi yang dilindungi oleh
    undang-undang. Kegiatan usaha koperasi harus diatur oleh negara. Dengan semua
    anggota masyarakat memperoleh kesempatan berkoperasi berarti semua kebutuhannya
    dapat dipenuhi, masyarakat hidup makmur. Orang-orang yang mengelola koperasi
    harus bermoral kerakyatan dan berjiwa nasionalis patriotik.

    6. BUMN harus dikelola oleh warganegara yang memiliki komintmen cinta tanah
    air dan kebangsaan. Negara harus berkuasa penuh atas tumbuh dan hidupnya BUMN
    yang dilindungi oleh undang-undang. Kegiatan usaha BUMN harus diatur oleh negara.
    Orang-orang yang mengelola BUMN harus bermoral kerakyatan dan berjiwa nasionalis
    patriotik.

    7. Pengusaha Nasional harus warganegara yang memiliki komitmen cinta tanah air
    dan kebangsaan. Negara harus berkuasa penuh atas tumbuh dan hidupnya Pengusaha
    Nasional yang dilindungi oleh undang-undang. Kegiatan usaha Pengusaha Nasional
    harus diatur oleh negara dan dibantu oleh negara agar mampu menghadapi atau
    bekerjasama dengan Pengusaha Asing. Orang-orang yang menjadi Pengusaha Nasional
    harus bermoral kerakyatan dan berjiwa nasionalis patriotik.

    Ketujuh unsur di atas harus didasarkan Pasal 33 UUD 1945 adalah merupakan dasar
    ekonomi kerakyatan. Jika dilaksanakan oleh negara (eksekutif, legislatif, judikatif,
    dan Angkatan Bersenjata) yang bersih, dapat dipastikan dapat menghantarkan rakyat
    Indonesia ke dalam kehidupan yang adil dan makmur.

    Dalam melaksanakan ekonomi kerakyatan, pihak modal asing diperkenankan ikut
    mencari kehidupan di negeri kita dengan ketentuan aktivitasnya diatur dan dikontrol
    oleh negara. Orang-orang yang ditugasi untuk mengatur dan mengkontrol kegiatan
    modal asing harus bermoral kerakyatan dan berjiwa nasionalis patriotik.

    Hakkatnya manifes ekonomi kerakyatan adalah ekonomi yang diatur oleh negara
    yang bersih, artinya orang-orang yang mengelola negara harus bermoral kerakyatan
    dan berjiwa nasionalis patriotik. Kemakmuran bangsa diutamakan.



    Jakarta, 20 Juni 2003

    Dr. Darsono Prawironegoro