MARTABAT BANGSA BERADAB


syarikat - Posted on 27 July 2003

Berbicara mengenai rekonsiliasi Nasional dan mengenai KKR adalah berbicara mengenai korban-korban politik Orde Baru; orang lebih banyak mengaitkannya dengan korban-korban tragedi kemanusiaan 65/66 walaupun korban politik Orde Baru itu mancakup juga korban-korban kasus Aceh, Lampung, Tanjung Priok, Papua, NII, Haur Koneng sampai dengan Trisakti, Semanggi I dan II dst.

Dalam sejarah modern perjalanan bangsa ini G30S yang adalah suatu tragedi kemanusiaan di tahun 1965/1966 merupakan titik peling hitam. Pembantaian massal terhadap rakyat dan tindakan-tindakan represif yang dilakukan oleh rezim Orde Baru Suharto telah merendahkan martabat Indonesia sebagai bangsa beradab di mata dunia internasional dan menyakitkan bagi masyarakat pemerhati dan pejuang HAM dan demokrasi di dalam negeri. Dan yang paling menyedihkan adalah nasib para korban dan anak cucu keturunan mereka. Selain kehilangan anggota keluarga mereka yang dibantai atau ditangkap dan ditahan tanpa proses hukum, para korban dan anak cucu mereka dikenai hukuman yang lebih berat lagi, yaitu pencabutan hak-hak sipil dan politik mereka dengan stigma dan diskriminasi terus menerus oleh pihak penguasa melalui perangkat perundang-undangan.

Kondisi seperti ini harus diakhiri. Tuntutan untuk itu sesungguhnya sudah diperjuangkan oleh kelompok-kelompok pemerhati dan pejuang HAM dan demokrasi bahkan ketika Orde Baru masih jaya, terutama oleh MIK (Masyarakat Indonesia untuk Kemanusiaan) dan Pokja PLP-PGI. Dan setelah Suharto turun takhta, Komite Aksi Pembebasan Tapol/Napol (KAP T/N) dengan gencar dan tak takut-takut menuntut pemulihan hak-hak sipil dan politik mantan tapol/napol, klarifikasi semua kasus politik sejak 1965, pertanggungjawaban politik dan hukum dari penguasa rezim Orde Baru, membebaskan rakyat Indonesia dari segala bentuk diskriminasi dan stigmatisasi, mengembalikan harkat dan martabat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab. Tuntutan ini sejak Mei 1998 berulangkali disampaikan ke Pemerintah, DPR, DPA maupun mencari dukungan dari parpol-parpol dan lembaga-lembaga hukum dan HAM.

Rintangan besar yang dihadapi adalah tembok politik, absennya kemauan politik (political will) penguasa (Pemerintah) untuk menyelesaikan masalah ini selain adanya resistensi dari pihak tertentu dalam masyarakat sendiri. Oleh karena itulah maka kemunculan kelompok-kelompok perjuangan dari para korban sendiri seperti YPKP, Pakorba, LPR KROB, Tim-tim Advokasi TNI AD, TNI AL, TNI AU dan Polri, LPKP dll sejak tahun 1999 belum juga dapat menggugah nurani penguasa negeri ini untuk mengangkat dan menyelesaikan luka sejarah ini.

Surat Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan No. KMA/403/VI/2003 tgl 12 Juni 2003 kepada Presiden RI yang merekomendasikan agar Presiden mengambil langkah-langkah konkret ke arah penyelesaian hukum dan pemberian rehabilitasi umum bagi para korban rezim Orde Baru, khususnya para korban Tragedi Kemanusiaan 1965 adalah angin baru bagi perjuangan untuk pemulihan atau rehabilitasi hak-hak sipil dan politik para korban dan keluarganya, untuk memulihkan kehidupan berbangsa majemuk yang santun, menyembuhkan luka sejarah yang diciptakan rezim Orde Baru, untuk memulihkan harkat dan martabat bangsa.

Dalam konteks itulah maka Forum Komunikasi Tim-tim Advokasi dan Lembaga Rehabilitasi Korban Persitiwa 1965 melakukan pendekatan kepada pihak-pihak terkait seperti DPR, Menko Polkam dan Komnas HAM untuk mendorong atau mendesak Presiden Megawati agar mengambil langkah-langkah segera seperti yang direkomendasikan oleh Ketua Mahkamah Agung tersebut.

Kepada rekan-rekan media massa sangat kami himbau untuk terus mengangkat dan menyuarakan tuntutan-tuntutan ini. Hal ini tidak semata-mata demi pemulihan hak-hak para korban, melainkan yang lebih utama adalah demi pemulihan harkat dan martabat Indonesia sebagai bangsa beradab di era modern ini.

Jakarta, 24 Juli 2003