Masih Ingin Membunuh untuk yang Kesekian Kali?
Dengan ukuran apa pun, tragedi 1965 merupakan kekerasan politik yang tak dapat
dibayangkan terjadi dalam sejarah kemanusiaan Indonesia. Tidal ada alat yang
memadai untuk menggambarkan pembunuhan massal terhadap orang-orang PKI, dengan
cakupan wilayah kejadian yang menyebar luas, dengan korban ratusan ribu bahkan
menjelang jutaan jiwa, disertai proses penghilangan hak-hak sipil dan politik
bagi keluarga yang masih tersisa. Bahkan yang sungguh mengherankan, kejadian-kejadian
dengan jenis dan skala seperti ini belum mampu menumbuhkan kesadaran dan introspeksi
yang mendalam di dalam tubuh bangsa agar hal yang sama tak terlang kembali.
Pelacakan sebab musabab dan implikasinya bagi masa sekarang seharusnya menjadi
salah satu agenda penting dalam kehidupan politik kita. Cribb (1990), menggabarkan
ada masalah filosofi yang bermain di atas semua itu. Bagaimana manusia dapat
memperlakukan satu sama lain dengan suatu cara yang begitu tidak berperikemanusiaan?
Ideologi apa yang mampu mndorong seseorang untuk mencapai suatu pola pembunuhan
yang begitu mengerikan: pembunuhan didasarkan atas dugaan-dugaan, tidak ada
pemakaman yang layak, dan seterusnya?
Tentu saja, ada motif-motif ideologi dalam kasus di Indonesia, di samping motif
ketakutan, balas dendam, petualangan dan sebagainya. Namun, sebagian besar keinginan
untuk membunuh muncul dari rasa kepentingan dan keamanan pribadi dan tidak dengan
cara apapun didikte oleh suatu pandangan dunia ideologis yang resmi. Orang memandang
Pancasila ideolosi negara Indonesia saat ini, namun apakah hanya alasan itu
lalu ada ada alasan kuat bahwa orang komunis harus ditumpas.
Kemungkinan lain muncul dari ideologisasi Islam dalam bentuk penggunaan idiom-idiom
“jihad”- “perang suci” melawan komunis kafir. Namun,
sejak kapan kaum muslimin Indonesia menjadi begitu sangat “fundamentalis”
melebihi muslimin fundamentalis di belahan dunia yang lain? Gambaran paling
kejam dari jihad pun, cenderung diterapkan sebagai kondisi khusus, menggunakan
syarat-syarat yang ketat sebagai cara pemecahan masalah terakhir setelah terjadinya
kegagalan dalam kehidpan bersama yang biasanya berlangsung damai antara pihak
Islam dan non-Islam. Bahkan istilah jihad, diterapkan secara ketat dalam jangkauan
kegiatan yang lebih luas: untuk memajukan Islam melalui tulisan, perenungan
diri dan dakwah damai sampai perang terbuka.
Tampaknya “senyawa aneh” dalam mindset kita belum berubah sejak
saat itu. Kebanyakan dari kita masih ingin melanjutkan “pembunuhan”
itu. Hal ini dibuktikan dari kenyataan bahwa upaya untuk mengungkapkan latar
belakang tragedi itu selalu mendapatkan hambatan. Sentimen anti komunis masih
merebak di sebagian besar masyarakat. Kalangan DPR belum menunjukkan kepedulian
atas tragedi yang menimpa rakyatnya.
* * *
Dalam realitas politik Indonesia saat ini, terdapat tuntutan yang sagat kuat
di kalangan masyarakat “korban” politik dari rejim masa lalu, untuk
memperleh hak-hak politik dan hak-hak sipilnya. Betapa pentingnya masa lalu
Indonesia, untuk membangun Indonesia masa depan yang lebih baik.
Tuntutan-tuntutan yang dikemukakan oleh kelompok-kelompok korban yang berbeda,
saat ini masih berserak-serak, belum menampakkan sebagai usaha yang bersatu
untuk sebuah rekonsiliasi nasional yang menyeluruh. Apalagi di dalam sebagian
masyarakat sendiri terdapat perbedaan persepsi yang sangat jauh mengenai “masa
lalu”, dan bahwa tragedi kemanusiaan yang terbesar pun masih dianggap
sebagai kebenaran dan keniscayaan sejarah.
Dengan demikian, rekonsiliasi nasional yang benar-benar menjadi tempat bertemunya
kelompok-kelompok yang dikorbankan pada masa yang lalu dengan pihak-pihak yang
dianggap sebagai “pelaku”, masih jauh dari harapan untuk segera
direalisasikan. Keperluan untuk bersama-sama menatap masa depan yang lebih baik,
dengan jaminan ahwa tidak akan ada lagi korban politik pada masa depan, harus
mulai dirintis secara sungguh-sungguh.
* * *
Gagasan “Rekonsiliasi dan Rehabilitasi untuk Korban 1965” yang dilakukan
oleh komponen muda Nahdlatul Ulama saat ini, berfokus pada korban peristiwa
pembunuhan tahun 1965.
Pertama, tragedi tersebut mempunyai skala yang cukup besar dari segi cakupan
area, dan jumlah korban.
Kedua, pembunuhan itu disertai stigmatisasi pasca-peristiwa yang tidak hanya
ditunjukkan terhadap korban, tetapi terhadap keluarganya –tidak hanya
dalam pengertian nucleus family, tetapi mencakup extended family. Stigmatisasi
itu berjalan lama, bahkan jika tidak teratasi pada periode sekarang, maka stigmatisasi
itu akan berjalan lebih lama lagi di masa depan.
Ketiga, corak stigmatisasi tersebut tidak semata-mata ideologis, tetapi lebih
dari itu merembet ke penghilangan hak-hak sipil dan politik secara massif dan
berganda (multiple victinisation: karena menyangkut extended family tersebut).
Keempat, tragedi itu melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sipil lain sebagai
pelaku, yang melibatkan segmen terbesar bangsa ini, yakni uma Islam. Dalam hal
ini konflik memperoleh dasar pembenaran teologis-nya.
Kelima, hingga saat ini belum ada langkah-langkah yang memadai dari kelompok-kelompok
masyarakat sipil, khususnya dari Nahdlatul Ulama, untuk mendukung proses rekonsiliasi
dan rehabilitasi korban politik 1965 tersebut.
Oleh karena itu, langkah-langkah nyata dimulai dari “titik yang paling
memungkinkan” saat ini, antara lain:
Pertama, mengubah persepsi dan sikap masyarakat Indonesia mengenai tragedi kemanusiaan
yang terjadi pada 1965. Pada umumnya masyarakat Indonesia, terutama masyarakatNU,
masih memahami tragedi 1965 sebagai bentuk kepahlawanan (heroisme), di mana
yang “benar” meawan yang “salah” dengan kemenangan di
pihak yang “benar”. Pemahaman ini antara lain dibenarkan dengan
landasan teologis yakni pertempuran antara muslim dan kafir yang dimenangkan
oleh Muslim. Paralel dengan pemahaman rezim Orde Baru, yang menganggap tragedi
1965 sebagai pertempuran antara patriot dan pengkhianat bangsa. Bersamaan dengan
itu pula, pada umumnya sikap masyarakat, hingga sekarang masih mempermasalahkan
PKI sebagai pelaku kudeta 1 Oktober 1965 dan membenarkan dan/atau membiarkan
proses pembunuhan, stigmatisasi, dan penghilangan hak-hak sipil/politik.
Perlu upaya keras untuk lahirnya pemahaman baru di lingkungan masyarakat bahwa
tragedi 1965 dan segala akibat yang mengikutinya, merupakan tragedi nasional
yang harus disesali, yang tidak selayaknya terjadi di dalam masyarakat demokratis.
Kedua, menyediakan tempat bersama bagi Nahdlatul lama dan korban tragedi 1965
untuk bertemu dan saling berbagi untuk mencapai rekonsiliasi, menciptakan ruangan
bersama untuk saling memaafkan masa lalu, dan tidak mengulangi peristiwa serupa
di masa yang akan datang. Karena itu perlu medium yang “jernih”
untuk menjadi tempat mengungkapkan kesalahan dan pendritaan di masa lalu dari
berbagai pihak yang pernah bertikai menuju suatu klarifikasi sejarah.
Memasilitasi kesediaan pertemuan pihak-pihak yang bertikai pada masa lalu di
“satu meja” dalam suasana yang baru, yakni saling memaafkan, baik
di tingkat masyarakat yang mengalami langsung tragedi, maupun di tingkat organisasi-organisasi.
Dari kalangan Nahdlatul Ulama diharapkan lahirnya “penyesalan dan permohonan
maaf” secara resmi kepada masyarakat korban.
Ketiga, mendesak negara untuk segera merehabilitasi korban tragedi 1965 melalui
proses konstitusional, dengan mendorong semua pihak, terutama piha yang terlibat
dalam konflik di masa lalu, untuk bersama-sama mendesakkan tunttan rehabilitasi
kepada negara.
* * *
Cakupan rekonsiliasi nasional –dengan fokus Tragedi 1965—memang
tidak sebatas antara NU-PKI, tetapi lebih luas dari itu. Tetapi, setidaknya
merupakan awal yang baik jika kedua komponen besar bangsa ini bertemu dengan
semangat dan kesadaran yang baru. Diharapkan, komponen lain juga segera merasa
perlu untuk melaukan hal serupa.
